LTC Glodok Sediakan Layanan SIM dan STNK Keliling

 

NERACA

 

Jakarta – Pusat perbelanjaan Lindeteves Trade Center Glodok (LTC Glodok) bekerjasama dengan Polda Metro Jaya mengadakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pajak Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK), sebagai bentuk pelayanan kepada pungunjung LTC dan masyarakat khususnya yang berdomisili di Jakarta Barat.

Bertempat di parkir depan lobby LTC Glodok, pelayanan perpanjang SIM dan pajak STNK diadakan selama dua minggu lamanya dari pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB. Bagi pihak kepolisian hal ini dilakukan untuk menjemput bola dalam melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dan pajak STNK tanpa harus datang ke Polda Metro Jaya. “Jika dahulu perpanjangan SIM dan pajak STNK dilakukan di banyak pintu dan meja, sekarang dengan adanya pelayanan SIM dan pajak STNK keliling dilakukan dalam 1 pintu,” ungkap Petugas Pelayanan Sim Keliling Jakarta Barat, Iptu Roro Fatimah saat ditemui di LTC Glodok, Jakarta, Selasa (17/10).

Iptu Roro menyampaikan bahwa animo masyarakat terhadap dibukanya layanan SIM keliling di LTC Glodok cukup baik, hal itu terlihat dari banyaknya masyarakat yang memanfaatkan layanan ini. “Di Jakarta Barat kita membuka ada di LTC Glodok dan Citra Land. Akan tetapi yang di LTC Glodok lebih banyak animo masyarakat setidaknya dari 50 hingga 100 orang,” jelasnya. Pihak kepolisian, kata Iptu Roro, juga tak menutup kemungkinan untuk memenuhi permintaan masyarakat untuk mendatangi lokasi tertentu.

Ia juga menyampaikan bahwa proses perpanjangan SIM dan STNK di layanan SIM keliling ini tergolong lebih cepat dibandingkan di Samsat. “Kalau prosesnya sebenarnya cepat, palingan 3 menit saja. Yang lama itu adalah antrinya, akan tetapi di layanan SIM keliling tak terlalu lama terlebih waktu yang disediakan juga cukup lama sehingga masyarakat bisa memilih waktu,” tukasnya.

Tidak hanya itu, pelayanan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam menggenjot pajak kendaraan nasional dengan jemput bola langsung, salah satunya di pusat perbelanjaan LTC Glodok. Selama dua minggu ada ratusan masyarakat yang terbantu dengan adanya layanan tersebut. SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat. Sedangkan STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Bakal Tetapkan Kegiatan Usaha Wajib Koperasi Merah Putih

    NERACA Jakarta – Pemerintah bakal menetapkan kegiatan usaha yang wajib bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk memastikan koperasi…

Indonesia Perlu Jaga Kedaulatan Ekonomi Domestik - Negosiasi Tarif Amerika

    NERACA Jakarta – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengungkapkan Indonesia harus menjaga kedaulatan ekonomi domestiknya…

Bappenas Sebut Bandara Kertajati Bisa Jadi Pusat MRO

  NERACA Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan, Bandara Kertajati memiliki potensi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Bakal Tetapkan Kegiatan Usaha Wajib Koperasi Merah Putih

    NERACA Jakarta – Pemerintah bakal menetapkan kegiatan usaha yang wajib bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk memastikan koperasi…

Indonesia Perlu Jaga Kedaulatan Ekonomi Domestik - Negosiasi Tarif Amerika

    NERACA Jakarta – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengungkapkan Indonesia harus menjaga kedaulatan ekonomi domestiknya…

Bappenas Sebut Bandara Kertajati Bisa Jadi Pusat MRO

  NERACA Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan, Bandara Kertajati memiliki potensi…