Pemerintah Bakal Tetapkan Kegiatan Usaha Wajib Koperasi Merah Putih

 

 

NERACA

Jakarta – Pemerintah bakal menetapkan kegiatan usaha yang wajib bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik. “Pemerintah bertanggung jawab supaya koperasi berjalan dengan baik, dengan cara melaksanakan yang kami sebut kegiatan usaha wajib,” kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4).

Wamentan mencontohkan kegiatan usaha wajib itu seperti menjadi penyalur pupuk bersubsidi, mitra Bulog untuk menyerap gabah dengan harga Rp6.500 per kilogram, dan agen atau pangkalan gas LPG.

Selain itu, kopdes juga bisa diarahkan untuk menjadi penyalur minyak goreng dan kebutuhan pokok lain dengan harga khusus serta mitra penyalur obat-obatan dengan harga terjangkau. “Ini menjadi kegiatan wajib yang memastikan bahwa kegiatan usahanya berjalan. Karena kalau dibebaskan, biasanya banyak ide yang berujung tidak jadi. Dengan cara kegiatan usaha yang sudah pasti ini, artinya memberikan keuntungan kepada masyarakat desa,” ujarnya.

Untuk mendukung skenario itu, pemerintah bakal memberikan sumber pendanaan melalui APBN dari pos belanja alokasi Dana Desa. Menurut Wamentan, pembiayaan itu akan disalurkan secara bertahap agar tidak membebani keuangan secara langsung dalam jangka pendek. “Dengan benefit yang diterima, dari sebagian sosialisasi kami ke banyak kepala desa, banyak di antaranya setuju karena memang manfaatnya lebih besar daripada pengorbanan yang diberikan,” ujar Sudaryono lagi.

Adapun nilai pembiayaan dari APBN itu masih dalam proses perhitungan. Namun, Wamentan menyatakan kegiatan di desa harus berjalan sebagaimana mestinya. Sementara itu, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bakal melibatkan tiga sumber, di antaranya koperasi yang baru dibentuk, koperasi eksisting yang dikonversi, serta koperasi eksisting yang tidak aktif lalu direvitalisasi.

Untuk pemilihan model koperasi, Wamentan menyebut langkah itu dilakukan melalui musyawarah desa yang diselenggarakan oleh kepala desa. Langkah ini dilakukan agar pembentukan Kopdes Merah Putih dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.

Dia pun menambahkan, sebagian desa sudah melaksanakan sosialisasi dan musyawarah terkait pembentukan Kopdes Merah Putih. Pemerintah akan terus mengontrol dan mengevaluasi desa yang belum dan sudah melakukan sosialisasi.

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Perlu Jaga Kedaulatan Ekonomi Domestik - Negosiasi Tarif Amerika

    NERACA Jakarta – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengungkapkan Indonesia harus menjaga kedaulatan ekonomi domestiknya…

Bappenas Sebut Bandara Kertajati Bisa Jadi Pusat MRO

  NERACA Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan, Bandara Kertajati memiliki potensi…

Kinerja Fiskal Indonesia Dinilai Baik

    NERACA Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menyatakan Indonesia tetap optimistis di tengah perang tarif antara Amerika…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Bakal Tetapkan Kegiatan Usaha Wajib Koperasi Merah Putih

    NERACA Jakarta – Pemerintah bakal menetapkan kegiatan usaha yang wajib bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk memastikan koperasi…

Indonesia Perlu Jaga Kedaulatan Ekonomi Domestik - Negosiasi Tarif Amerika

    NERACA Jakarta – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengungkapkan Indonesia harus menjaga kedaulatan ekonomi domestiknya…

Bappenas Sebut Bandara Kertajati Bisa Jadi Pusat MRO

  NERACA Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan, Bandara Kertajati memiliki potensi…