Importir Film Disarankan Ajukan Keberatan - Bisa Tempuh Jalur Hukum

Bisa Tempuh Jalur Hukum

 Importir Film Disarankan Ajukan Keberatan

 Bea Cukai meminta importir film yang keberatan dengan bea masuk royalti bisa menempuh jalur hukum di pengadilan pajak. Sehingga ada proses keadilan bagi kalangan pengusaha film. “Kita berharap bisa melakukan keberatan karena ini kan masalah aturan, bukan masalah kesewenang-wenangan," kata Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata kepada wartawan di Jakarta,23/2.

 Lebih jauh kata Thomas,  menyatakan pihaknya telah menetapkan penambahan royalti dalam penghitungan bea masuk impor film sejak 12 Januari 2011 lalu. Importir film yang tidak bersedia dengan jumlah bea masuk yang dibebankannya bisa mengajukan keberatan  hingga tenggat waktu 60 hari mendatang. "Penetapannya 12 Januari 2011. Pokoknya dikasih waktu 60 hari untuk keberatan karena ini kan prosedur normal. Self assesment, beritahukan sendiri, apa yang harus dibayarkan, kita mau nagih," ujarnya.

 Menurut Thomas, keberatan dari sisi importir yaitu bahwa mereka beranggapan royalti tak masuk menjadi penambah bea masuk. "Mereka keberatan, tapi keberatannya royalti itu jangan ditambahkan dalam nilai pabean, artinya jangan dikenai ke bea masuklah," tambahnya.

 Hanya saja, lanjut Thomas, aturan mengenai penambahan royalti tersebut terkait dengan masuknya nilai royalti juga turut masuk seiring dengan masuknya barang. "Argumentasi kita adalah ketentuan-ketentuan yang terkait royalti memang mengharuskan royalti ditambahkan dalam bea masuk, selama ini kan yang dibayarkan itu film itu saja yang US$ 0,43 per meter itu. Padahal kan apa film itu harganya segitu? Kan enggak, hak ciptanya kan sudah masuk," ujarnya.

 Thomas menambahkan sepanjang proses pengajuan keberatan baik di tingkat Ditjen Bea Cukai maupun Pengadilan Pajak, importir film tetap bisa mengimpor filmnya. Hanya saja, jika importir film itu tidak mau membayar kewajibannya maka akan dikenakan sanksi yaitu penagihan aktif.

 Sebelumnya, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Heri Kristiono mengungkapkan bea masuk impor film asing tidak mengalami kenaikan. Bea masuk impor film asing bertambah karena Bea Cukai memasukkan pembayaran royalti film impor masuk dalam perhitungan bea masuk. "Importir hanya memberitahukan biaya cetak kopi film tanpa memasukkan royalti ke dalam nilai pabeannya. Sehingga DJBC menambahkan ke dalam nilai pabean sesuai aturan," katanya.

 Jadi tidak ada perubahan atau peraturan baru soal film impor. Karena penambahan royalti ke dalam nilai pabean sudah sesuai dengan ketentuan WTO (world trade organization)."Tak ada kenaikan tarif bea masuk. Film impor diklasifikasikan dalam HS code:3706 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, PPN impor 10%, dan PPh pasal 22 impor 2,5%," tutur Heri.

 Lebih lanjut Heri mengungkapkan masuknya royalti dalam perhitungan bea masuk ini sudah dilakukan melalui rapat dengan pelaku perfilman internasional. "Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah bertemu badan pertimbangan perfilman nasional. BKD menyatakan saat ini penentuan nilai pabean impor film hanya didasarkan pada harga cetak copy film, belum termasuk hak royalti dan bagi hasil," paparnya

 Bea Cukai juga mempelajari data dari website www.boxofficemojo.com yang mengatakan hasil peredaran dari 52 judul film impor pada periode April 2009 hingga Februari 2010 menghasilkan US$ 69 juta atau setara Rp 570 miliar dengan perhitungan kurs Rp 9.500/US$. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

PT Surveyor Indonesia Gandeng Dimitra Incorporated untuk Mendorong Petani Kopi dan Kakao Masuk Pasar Ekspor

  NERACA Jakarta – PT Surveyor Indonesia (PTSI) menandatangani nota kesepahaman dengan Dimitra Incorporated (Dimitra) terkait komitmen bersama dalam pendampingan…

Pelaku Usaha Diminta Mandiri dan Inovatif Hadapi Krisis Global

  Pelaku Usaha Diminta Mandiri dan Inovatif Hadapi Persaingan Global Yogyakarta - Hidup dalam dinamika global, baik dari sisi geopolitik,…

Butuh 2-3 Tahun untuk Seimbangkan Defisit Neraca Perdagangan AS

Butuh 2-3 Tahun untuk Seimbangkan Defisit Neraca Perdagangan AS NERACA Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pelaku Usaha Diminta Mandiri dan Inovatif Hadapi Krisis Global

  Pelaku Usaha Diminta Mandiri dan Inovatif Hadapi Persaingan Global Yogyakarta - Hidup dalam dinamika global, baik dari sisi geopolitik,…

Butuh 2-3 Tahun untuk Seimbangkan Defisit Neraca Perdagangan AS

Butuh 2-3 Tahun untuk Seimbangkan Defisit Neraca Perdagangan AS NERACA Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan…

Pemerintah Diminta Hati-Hati Ambil Kebijakan Komisi Pengemudi Ojol

Pemerintah Diminta Hati-Hati Ambil Kebijakan Komisi Pengemudi Ojol NERACA Jakarta - Pakar ekonomi digital CELIOS Nailul Huda meminta pemerintah harus…