Tata Kelola Sumber Daya Alam

Oleh: Fauzi Aziz

Pemerhati Sosial, Ekonomi dan Industri

 

Di abad ini banyak orang menjadi kaya raya dengan berdagang sumber daya alam, tetapi faktanya, masih banyak warga yang lain tetap hidup miskin. Ini pertanda ada yang salah dalam urusan tata kelola regulasi dan kebijakan mengenai sumber daya alam di negeri ini. Dalam bahasa sehari-hari, barangkali bisa disebut bahwa sumber daya alam dipakai buat bancakan segelintir orang yang berduit, dan pengendali kebijakan pengelolaan sumber daya alam di dalam negeri ikut terlibat di dalamnya, baik di pusat maupun di daerah.

Joseph.E Stiglitz dalam satu tulisannya yang berjudul "Kutukan Sumber Daya Alam", antara lain mengatakan bahwa sumber daya alam adalah obyek konflik dan sumber daya finansial yang dapat membuat konflik tersebut dapat terus berlangsung. Konflik selalu melibatkan si kaya dan si miskin. Ada juga konflik antar wilayah yang memiliki dan yang tidak memiliki sumber daya alam. Lebih lanjut dikatakan bahwa hal ini terjadi pada negara-negara berkembang yang batas wilayahnya dibuat oleh penjajah yang sebelumnya berkuasa dan pada negara yang identitas nasionalnya lemah.

Pandangan ini benar karena apa yang disampaikan oleh Stiglitz dibuat berdasarkan hasil peneletiannya di berbagai negara di Amerika Latin, dan di wilayah Afrika. Indonesia rasanya juga mengalami situasi yang sama, sehingga mengganggu stabilitas politik dan keamanan. Oleh sebab itu, Stiglitz memberikan sebuah catatan penting bahwa tantangan pertama dalam menghadapi negara yang kaya sumber daya alam adalah "memastikan bahwa masyarakat menikmati se banyak mungkin hasil sumber daya alam yang terpendam di negara tersebut".

Catatan ini disampaikan terkait dengan pernyataan sebelumnya,yakni bahwa sumber daya alam ada lah obyek konflik dan sumber konflik. Dalam konteks Indonesia, para pendiri bangsa sejak mula sudah sangat memahami bahwa fenomena semacam itu bisa terjadi di republik ini, sehingga sebagai upaya cegah tangkalnya secara politik mereka bersepakat seperti yang dituangkan dalam pasal 33 UUD 1945.

Pengaturan ini memberikan sebuah pemahaman bahwa dalam hal terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, maka apapun alasannya, negara diharapkan hadir dan berperan sebagai pemimpin dalam pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam karena kehendak politik nasionalnya mengarahkan agar ekploitasi dan eksplorasi sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Segala macam instrumen negara dapat dikembangkan untuk menjalankan peran tersebut secara maksimal. Oleh sebab itu, kerangka regulasi dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam perlu diformat ulang agar tujuan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tercapai. Formatnya tentu melalui pembentukan RUU baru yang secara komprehesif mengatur pengelolaan sumber daya alam untuk digunakan sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

BERITA TERKAIT

Tarif Trump dan Tekanan Terhadap Utang RI

  Oleh: Marwanto Harjowiryono  Pemerhati Kebijakan Fiskal Gelombang kebijakan tarif Trump yang diluncurkan pada awal April 2025 telah mengguncang aktivitas…

Data Industri Nasional

  Permenperin 13/2025 Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan…

Kisruh MBG: Tekor Asal Kesohor

Oleh: Achmad Nur Hidayat Ekonom UPN Veteran Jakarta   Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas sebagai janji politik Presiden…

BERITA LAINNYA DI

Data Industri Nasional

  Permenperin 13/2025 Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan…

Kisruh MBG: Tekor Asal Kesohor

Oleh: Achmad Nur Hidayat Ekonom UPN Veteran Jakarta   Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas sebagai janji politik Presiden…

Tantangan Koperasi Syariah?

Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Gebrakan Pemerintahan Prabowo - Gibran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi terus dilakukan, selain membuat…