NERACA
Sukabumi - Anggota DPRD Kota Sukabumi Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2024-2029 telah resmi menduduki kursi wakil rakyat. Anggota DPRD PAW yang dilantik yakni, Muhamad Ridho Nuryaman dari Partai Hanura menggantikan Bayu Waluya. Resminya Muhamad Ridho Nuryawan menjadi anggota DPRD setelah dilantik oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, dalam rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Sukabumi pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan tahun 2024-2029, Selasa (22/4).
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan bahwa proses pelantikan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, serta merupakan usulan resmi dari internal partai. Ia pun mengucapkan selamat datang kepada anggota DPRD yang baru dilantik."Kita lihat semuanya berjalan lancar. Per hari ini, Pak Bayu sudah digantikan oleh Pak Ridho. Kita berharap beliau bisa semangat mendedikasikan dirinya untuk Kota Sukabumi," ujar Wawan.
Wawan menegaskan, DPRD hanya menjalankan proses administratif sesuai surat permohonan yang diajukan oleh DPD Partai Hanura. Ia berharap kehadiran Muhamad Ridho dapat memperkuat peran legislatif dan membawa aspirasi masyarakat, khususnya dari dapil tempat ia berasal."PAW ini murni dari partainya yang mengajukan kepada kami. DPRD hanya mengikuti mekanisme yang ada sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Hanura Jawa Barat, Cecep Lukmanul Hakim, yang turut hadir dalam agenda tersebut menjelaskan, bahwa proses PAW merupakan bagian dari dinamika internal partai dan telah ditempuh melalui jalur organisasi yang sah."Kita lihat semuanya lancar. Ini proses yang alami dalam organisasi partai politik. Hari ini Pak Rido sudah resmi menggantikan Pak Bayu, dan kami berharap beliau bisa lebih bersemangat dalam mendedikasikan diri untuk Kota Sukabumi," kata Cecep.
Cecep menambahkan, pergantian ini juga menjadi bagian dari konsolidasi politik di tubuh Partai Hanura."PAW ini merupakan hasil proses yang sudah dijalankan. Dan kami meyakini bahwa Rido memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas dengan baik hingga akhir masa jabatan nanti," katanya.
Proses PAW ini sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan administratif yang melibatkan KPU Kota Sukabumi. Termasuk verifikasi kelengkapan dokumen dan penetapan calon pengganti antar waktu oleh lembaga penyelenggara pemilu. Arya
NERACA Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus berkomitmen mendukung pendidikan berkualitas melalui program Ruang Pintar yang kini telah…
NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Literasi Digital Tingkat Kota Sukabumi.…
NERACA Jakarta - Ditinggal sosok andalan seumur hidup, membuat Ibu Faizal sangat terpuruk. Namun, ia sadar perannya sebagai tulang punggung…
NERACA Sukabumi - Anggota DPRD Kota Sukabumi Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2024-2029 telah resmi menduduki kursi wakil rakyat. Anggota…
NERACA Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus berkomitmen mendukung pendidikan berkualitas melalui program Ruang Pintar yang kini telah…
NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Literasi Digital Tingkat Kota Sukabumi.…