Jaga Supremasi Sipil, Beri Kesempatan Terlaksananya UU TNI

 

 

Oleh : Alif Ramadhan, Pengamat Sosial Politik 

 

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang TNI tetap mengedepankan prinsip demokrasi serta kepentingan nasional. Dalam konteks ini, memberikan kesempatan bagi UU TNI untuk dilaksanakan secara efektif menjadi langkah yang sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan tata hukum yang berlaku.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap peraturan yang disahkan melalui mekanisme demokratis dapat diuji melalui jalur hukum yang sah, termasuk judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Struktur tata negara yang baku telah memberikan ruang bagi setiap elemen masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan uji materi. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang telah bekerja sesuai mekanisme yang diatur, sementara lembaga lain memiliki kewenangan untuk menilai konstitusionalitas regulasi yang telah disahkan. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah memberikan waktu bagi implementasi UU TNI sebelum menilai dampaknya secara objektif.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU TNI berfokus pada tiga substansi utama, yakni tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), penyesuaian masa dinas keprajuritan, serta perluasan cakupan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga.

Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dinamika pertahanan dan keamanan global yang semakin kompleks. Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP, yakni dalam menghadapi ancaman pertahanan siber serta perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, merupakan langkah adaptif terhadap tantangan era modern. DPR memastikan bahwa perubahan tersebut tetap berlandaskan pada nilai demokrasi serta supremasi sipil sebagai prinsip utama dalam sistem ketatanegaraan.

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun bagi prajurit, yang sebelumnya ditetapkan 58 tahun bagi perwira serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Berdasarkan kajian, perpanjangan masa dinas tersebut didasarkan pada kebutuhan pertahanan nasional serta mempertimbangkan kondisi fisik dan mental prajurit yang masih prima. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjamin kesinambungan pengalaman di dalam tubuh TNI tetapi juga memberikan apresiasi terhadap pengabdian prajurit kepada negara.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berpegang teguh pada semangat reformasi dan tidak bertentangan dengan demokrasi. Penyelarasan tugas dan peran TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan negara menjadi dasar utama dalam revisi ini.

Ia menyayangkan adanya mispersepsi di masyarakat, termasuk isu kembalinya Dwifungsi TNI, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada. Revisi ini, menurutnya, justru memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga dengan memperjelas peran TNI dalam sektor pertahanan tanpa intervensi terhadap ranah sipil dan politik.

Peningkatan koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang diatur dalam revisi UU TNI juga bertujuan memperkuat kebijakan pertahanan nasional. Kejelasan dalam hubungan antara kedua institusi tersebut memastikan bahwa pengambilan keputusan strategis tetap berada di bawah kendali sipil, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu, penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga yang bertambah dari 10 menjadi 14 institusi juga dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas pertahanan dan keamanan tanpa mengganggu tatanan pemerintahan sipil.

Penyesuaian tugas TNI dalam menghadapi ancaman pertahanan modern, terutama di ranah siber dan perlindungan WNI di luar negeri, menjadi bagian penting dalam revisi ini. Ancaman digital serta ketegangan geopolitik yang meningkat memerlukan peran aktif TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

TNI kini memiliki kewenangan lebih jelas dalam menangani serangan siber, yang berpotensi menjadi ancaman serius bagi stabilitas nasional. Selain itu, perlindungan terhadap WNI di luar negeri dalam situasi darurat atau konflik bersenjata juga menjadi perhatian utama yang diakomodasi dalam revisi ini.

Revisi UU TNI tidak mengubah prinsip dasar supremasi sipil yang telah menjadi pijakan dalam reformasi sektor pertahanan sejak era reformasi. Mekanisme pengawasan tetap berada dalam kendali DPR RI, sehingga tidak ada celah bagi dominasi militer dalam kehidupan sipil.

Langkah-langkah penyesuaian yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat kesiapan TNI dalam menghadapi tantangan zaman tanpa mengurangi peran institusi sipil dalam pengambilan kebijakan.

Dalam situasi demokratis, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Namun, yang lebih penting adalah memberikan kesempatan bagi kebijakan yang telah disahkan untuk diimplementasikan sebelum melakukan penilaian lebih lanjut.

Kehadiran revisi UU TNI bukanlah ancaman bagi supremasi sipil, melainkan bagian dari adaptasi sistem pertahanan terhadap tantangan baru yang semakin kompleks. Oleh karena itu, memberikan ruang bagi terlaksananya UU TNI menjadi langkah yang sejalan dengan prinsip demokrasi serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pertahanan dan supremasi sipil.  

 

BERITA TERKAIT

Judi Daring Ancam Generasi Muda, Pemerintah dan Swasta Perkuat Sinergi Pemberantasan

  Oleh: Ratna Soemirat, Peneliti Masalah Sosial Judi daring di platform digital kian marak dan mengancam generasi muda sebagai pengguna…

Perkuat Industri Padat Karya untuk Ciptakan Lapangan Kerja Baru

  Oleh: Nina Herlina Marlin, Pengamat Sosial Ekonomi Pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung industri padat karya sebagai…

UU TNI Hormati Supremasi Sipil dan Profesionalitas Militer

    Oleh: Sinta Rabbani, Pemerhati Sosial Politik    Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)…

BERITA LAINNYA DI Opini

Judi Daring Ancam Generasi Muda, Pemerintah dan Swasta Perkuat Sinergi Pemberantasan

  Oleh: Ratna Soemirat, Peneliti Masalah Sosial Judi daring di platform digital kian marak dan mengancam generasi muda sebagai pengguna…

Perkuat Industri Padat Karya untuk Ciptakan Lapangan Kerja Baru

  Oleh: Nina Herlina Marlin, Pengamat Sosial Ekonomi Pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung industri padat karya sebagai…

UU TNI Hormati Supremasi Sipil dan Profesionalitas Militer

    Oleh: Sinta Rabbani, Pemerhati Sosial Politik    Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)…