BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI

BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sangat menyayangkan penggunaan diksi "Uang Zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam. 
"Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas," ujar Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
BAZNAS juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS terlibat dalam tindak pidana tersebut. 
"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah "zakat" sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad.
BAZNAS berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi "Uang Zakat" dalam kasus tersebut. BAZNAS juga mendorong agar penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum. 
"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat," ujar Noor.
Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, BAZNAS selalu mengajak semua pihak untuk  menjaga amanah para muzaki dan memastikan dana zakat dikelola dengan transparan serta akuntabel untuk kepentingan umat. 
Ðalam upaya pengelolaan yang transparan dan akuntabel BAZNAS RI telah berhasil mempertahankan dua sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia. 
Dalam hal ini, BAZNAS terus memperkuat prinsip pengelolaan yang sudah kami tetapkan sejak awal yaitu prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dalam melakukan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki kepada BAZNAS. 
Oleh karena itu, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh oleh kasus LPEI tersebut denga

Neraca, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sangat menyayangkan penggunaan diksi "Uang Zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam. 

 

"Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas," ujar Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

 

BAZNAS juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS terlibat dalam tindak pidana tersebut. 

 

"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah "zakat" sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad.

 

BAZNAS berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi "Uang Zakat" dalam kasus tersebut. BAZNAS juga mendorong agar penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum. 

 

"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat," ujar Noor.

 

Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, BAZNAS selalu mengajak semua pihak untuk  menjaga amanah para muzaki dan memastikan dana zakat dikelola dengan transparan serta akuntabel untuk kepentingan umat. 

 

Ðalam upaya pengelolaan yang transparan dan akuntabel BAZNAS RI telah berhasil mempertahankan dua sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia. 

 

Dalam hal ini, BAZNAS terus memperkuat prinsip pengelolaan yang sudah kami tetapkan sejak awal yaitu prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dalam melakukan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki kepada BAZNAS. 

 

Oleh karena itu, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh oleh kasus LPEI tersebut dengan bersama-sama berjuang  menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan.

BERITA TERKAIT

Sidak ketersediaan dan harga pangan di Banten

Sidak ketersediaan dan harga pangan di Banten Gubernur Banten Andra Soni (kiri) bersama Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto…

PASAR LEBARAN SLEMAN 2025

PASAR LEBARAN SLEMAN 2025 : Pengunjung mengamati produk UMKM yang dijual saat Pasar Leberan Sleman 2025 bertajuk “Borong Bareng Produk…

Target Penyaluran KUR Selama Ramadhan

Target Penyaluran KUR Selama Ramadhan Pekerja merendam mie glosor saat produksi di industri rumahan, Kelurahan Pasir Jaya, Kota Bogor, Jawa…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Sidak ketersediaan dan harga pangan di Banten

Sidak ketersediaan dan harga pangan di Banten Gubernur Banten Andra Soni (kiri) bersama Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto…

PASAR LEBARAN SLEMAN 2025

PASAR LEBARAN SLEMAN 2025 : Pengunjung mengamati produk UMKM yang dijual saat Pasar Leberan Sleman 2025 bertajuk “Borong Bareng Produk…

Target Penyaluran KUR Selama Ramadhan

Target Penyaluran KUR Selama Ramadhan Pekerja merendam mie glosor saat produksi di industri rumahan, Kelurahan Pasir Jaya, Kota Bogor, Jawa…

Berita Terpopuler