Kemenko Kumham Impas-LPSK Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Pidana

NERACA

Jakarta - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) memperkuat koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perlindungan saksi dan korban tindak pidana guna meningkatkan perlindungan HAM.

Dalam pertemuan dengan LPSK di Jakarta, Kamis (6/3), Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas Ibnu Chuldun mengatakan Kemenko Kumham Imipas sebagai kementerian baru hasil pemekaran dari Kemenko Polhukam dan Kemenkumham memiliki peran strategis dalam melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan.

"Salah satu prioritas utama kami memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban, yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan, baik dalam aspek hukum maupun implementasi di lapangan," ujar Ibnu, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3).

Ibnu menuturkan koordinasi antar-kementerian dan lembaga sangat diperlukan untuk mempercepat pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM serta memastikan sistem perlindungan saksi dan korban berjalan efektif.

Menurutnya, salah satu fokus utama, yakni penguatan regulasi yang dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam penanganan berbagai kasus yang melibatkan pelanggaran HAM.

Untuk itu, dirinya menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan LPSK. Ia berharap ada satu dokumen yang dapat diberikan oleh LPSK sebagai bahan penguatan dalam menyusun konsep kebijakan untuk disampaikan kepada Menko Kumham Imipas.

"Selain itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) juga sangat penting sebagai bahan dalam rapat koordinasi bersama," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan koordinasi yang lebih erat dengan Kemenko Kumham Imipas akan sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai tantangan di lapangan.

Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana turut menyoroti perlunya peningkatan fasilitas khusus bagi para saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) serta upaya percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang masih menghadapi hambatan birokrasi.

"Saat ini, kami sedang mengupayakan rutan khusus bagi justice collaborator di Cibitung. Namun, ada sejumlah kendala yang perlu diselesaikan, termasuk koordinasi dengan pihak terkait dalam pembiayaan dan regulasi teknis," ucap Sriyana.

Pertemuan dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas Ibnu Chuldun didampingi oleh para asisten deputi. Sementara dari pihak LPSK, hadir Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana serta sejumlah tenaga ahli dan pejabat struktural.

Dalam pertemuan, dibahas sejumlah isu strategis, termasuk penguatan regulasi, mekanisme pendampingan korban, serta sinergi dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan HAM.

Sejumlah kasus yang saat ini menjadi perhatian publik turut dibahas, termasuk kasus penembakan pengusaha rental mobil di Tangerang yang melibatkan oknum TNI, kasus penyiraman air keras di Sukabumi, serta kasus pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas.

LPSK menyoroti pentingnya pengawalan terhadap berbagai kasus itu, terutama dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk bantuan medis, pendampingan hukum, serta restitusi.

Melalui sinergi yang lebih erat antara Kemenko Kumham Imipas, LPSK, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, diharapkan kebijakan perlindungan HAM di Indonesia dapat lebih terarah, berkelanjutan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi para korban yang membutuhkan keadilan. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

KPPU Tingkatkan Status Kasus Pinjol ke Tahap Pemberkasan - Bukti Sudah Lengkap

NERACA Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh layanan pinjaman…

BPOM Sarankan Masyarakat Cek Tabel Nilai Gizi - Sebelum Konsumsi Pangan

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyarankan masyarakat untuk mulai rajin mengecek tabel Informasi Nilai Gizi (ING)…

Pengamat: Perampasan Aset Cara Efektif Beri Efek Jera Koruptor

NERACA Jakarta - Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho menyatakan perampasan aset merupakan salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPPU Tingkatkan Status Kasus Pinjol ke Tahap Pemberkasan - Bukti Sudah Lengkap

NERACA Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh layanan pinjaman…

BPOM Sarankan Masyarakat Cek Tabel Nilai Gizi - Sebelum Konsumsi Pangan

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyarankan masyarakat untuk mulai rajin mengecek tabel Informasi Nilai Gizi (ING)…

Pengamat: Perampasan Aset Cara Efektif Beri Efek Jera Koruptor

NERACA Jakarta - Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho menyatakan perampasan aset merupakan salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek…

Berita Terpopuler