NERACA
Jakarta – Sejak ditangkapnya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan atas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari RON (Research Octane Number) 90 (pertalite) menjadi RON 92 (pertamax) maka pemerintah terus membuktikan bahwa pertamax yang saat ini di jual di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) telah memenuhi standar.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memastikan bahwa produk bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang beredar di pasaran saat ini telah memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini disampaikan setelah dilakukan koordinasi dan pengujian menyeluruh bersama lembaga terkait.
"Produk Pertamina yang beredar saat ini telah melalui uji coba dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan produk tersebut," ujar Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diprediksi akan meningkatkan kebutuhan bahan bakar. Kejaksaan Agung menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap produk energi nasional.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa seluruh produk BBM Pertamina telah melalui pengujian ketat oleh lembaga independen. Pengujian ini melibatkan PT Surveyor Indonesia dan PT TUV Rheinland Indonesia untuk memastikan kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas produk demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pengujian yang dilakukan secara independen membuktikan bahwa produk kami memenuhi standar yang ditetapkan," tegas Simon Aloysius Mantiri.
Pengamat Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menyambut baik pernyataan dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah ini menunjukkan dukungan terhadap BUMN energi dalam memastikan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
"Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung meyakini kualitas BBM Pertamina sesuai dengan standar yang berlaku setelah melalui pengujian oleh Lemigas," pungkas Sofyano Zakaria.
Lebih lanjut, Sofyano Zakaria menambahkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap korupsi harus dilakukan tanpa kompromi. Namun, ia menekankan agar proses tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan publik dan distribusi energi.
"Penegakan hukum penting dilakukan, namun harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat agar pasokan energi tetap terjaga," tambah Sofyano Zakaria.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa koordinasi dengan Pertamina akan terus dilakukan untuk menjaga transparansi dan kualitas produk yang beredar di masyarakat. Dukungan penuh dari berbagai pihak diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap produk BBM dalam negeri menjelang periode kebutuhan energi yang tinggi.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jakarta untuk melihat kualitas BBM produk Pertamina.
Pada pemeriksaan yang didampingi oleh lembaga independen PT Surveyor Indonesia dan PT TUV Rheinland Indonesia diperoleh bahwa kualitas produk BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang ditentukan.
“Hari ini kami melakukan uji produk BBM Pertamina. Jadi selain Pertamina melakukan uji berkala dengan Lemigas, kami juga menggunakan surveyor (lembaga penguji) yakni Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia untuk memastikan kualitas produk dari BBM Pertamina sesuai dengan standar berlaku,” jelas Simon usai melakukan sidak SPBU ke SPBU 34.129.02 Jalan Gatot Subroto dan SPBU 31.128.02 Jalan MT. Haryono.
Pada sidak tersebut turut hadir Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, serta PT Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia, perusahaan independen yang melakukan pengujian, pemeriksaan, dan sertifikasi produk, teknologi, dan sistem.
Presiden Direktur TÜV Rheinland Nyoman Susila mengatakan, dari serangkaian pengukuran yang dilakukan secara kuantitas dan kualitas, produk BBM Pertamina sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi. “Terkait dengan pengujian densitas dan volume yang kami dapatkan dari 2 SPBU, itu sudah sesuai dengan standar,” ujar Nyoman.
Hal senada diungkapkan Vice President Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas, Renewable Energy PT Surveyor Indonesia Muhammad Chairudin. Menurutnya, dari uji bersama yang dilaksanakan pada produk-produk BBM Pertamina yang mengacu kepada Peraturan Dirjen Migas, bahwa produk BBM Pertamina sudah sesuai dengan peraturan, termasuk dari sisi pewarnaan.
Pth Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menambahkan bahwa dengan uji bersama tersebut, kedua lembaga independen mendapatkan hasil bahwa produk BBM Pertamina sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Agung Wicaksono: Kerja Sama Pertamina dan Bakrie Group Sukseskan IKN sebagai Kota Global Jakarta – Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita…
Industri Furnitur Tumbuh Ditengah Ketidakpastian Global Jakarta – Industri furnitur dan kerajinan nasional terus mencatatkan pertumbuhan ditengah kondisi ketidakpastian global.…
Bekasi – Pertamina EP bergerak cepat menyalurkan bantuan bagi 720 kepala keluarga yang terdampak bencana banjir di Kabupaten Bekasi. Bantuan…
Agung Wicaksono: Kerja Sama Pertamina dan Bakrie Group Sukseskan IKN sebagai Kota Global Jakarta – Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita…
Industri Furnitur Tumbuh Ditengah Ketidakpastian Global Jakarta – Industri furnitur dan kerajinan nasional terus mencatatkan pertumbuhan ditengah kondisi ketidakpastian global.…
Produk Pertamina Terbukti Penuhi Standar Jakarta – Sejak ditangkapnya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan atas dugaan pengoplosan…