Perpres 6/2025: Penerima Pupuk Subsidi Diprioritaskan Pembudidaya Ikan Skala Kecil

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap pembudidaya ikan skala kecil dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi. Dengan aturan tersebut, pembudidaya ikan skala kecil mendapat kepastian alokasi pupuk bersubsidi.

 Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu atau biasa disapa Tebe mengungkapkan, “kabar bahagia bagi pembudidaya ikan skala kecil, dikarenakan Perpres ini mengatur tata kelola pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pembudidaya. Sasaran tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu dan tepat penerima.”

Tebe pun menjelaskan, Perpres mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi  kepada kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan). Pengelola Pokdakan selanjutnya bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi ke pembudidaya ikan dan udang skala kecil yang menjadi anggotanya.

Pupuk memegang peranan penting dalam meningkatkan produktivitas pembudidaya ikan dan udang. Hal ini karena pupuk mendorong pertumbuhan plankton sebagai sumber pakan alami ikan dan udang. 

“Keberadaan plankton dapat menjadi indikator kualitas perairan budi daya ikan dan udang. Peningkatan kualitas perairan dapat menghindari ikan dan udang dari stress, sehingga dapat mencapai panen sesuai dengan target produktivitas dan berkelanjutan,” jelas Tebe.

Harga Terjangkau dan Berkualitas

Tebe menambahkan pembudidaya ikan dan udang skala kecil akan mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga yang terjangkau dan berkualitas. Selain itu, dengan tersedianya pakan alami, pembudidaya ikan dan udang skala kecil dapat memangkas biaya pembelian pakan. Serta dengan tersedianya pakan alami secara berkelanjutan, maka pembudidaya dapat memproduksi benih ikan dan udang yang berkualitas. Sehingga pambudidaya bisa meraih hasil panen ikan dan udang yang optimal.

Terbitnya Perpres No 6 Tahun 2025 sebagai regulasi tata kelola pupuk bersubsidi bagi sub sektor perikanan budi daya mendapat dukungan dari Komisi IV DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini KKP yang telah berupaya mengatur tata kelola pupuk bersubsidi bagi pembudidaya ikan dan udang skala kecil. 

“Melalui sasaran tata kelola pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu dan tepat penerima, maka pembudidaya ikan dan udang skala kecil akan dapat meningkatkan produktivitas dan menambah pendapatannya,” jelas Abdul.

Abdul menambahkan, optimalisasi penyaluran dan tata kelola pupuk bersubsidi pun dapat akan berpengaruh pada pencapaian target swasembada pangan di Indonesia.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut budi daya merupakan masa depan sektor perikanan, sehingga produktivitasnya terus ditingkatkan, namun dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan ekosistem. Penyaluran pupuk bersubdisi diyakini dapat menstimulus produktivitas sekaligus kualitas hasil perikanan yang dihasilkan para pembudidaya skala kecil. 

Lebih lanjut, dalam upaya memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dan meningkatkan aksesibilitas bagi petani, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 sebagai revisi dari Permentan 10 Tahun 2022.

Perubahan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian melalui program pupuk bersubsidi yang lebih efisien dan tepat sasaran.

Amran mengatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton atau naik 100 persen dari volume sebelumnya yang hanya 4,5 juta ton. Semua pupuk tersebut telah terdistribusikan ke seluruh Indonesia.

“Kami memastikan distribusi pupuk bersubsidi ini berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran. Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Program ini juga mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membantu petani dan mempercepat pencapaian swasembada pangan,” ujar Amran.

Menurut Amran, perubahan dan reformasi dalam Permentan 04 Tahun 2025 ini dinilai mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan produktivitas hasil panen petani di seluruh Indonesia. Kebijakan ini juga merupakan langkah strategis dalam memastikan ketersediaan pangan nasional serta menjaga stabilitas harga pasar.

“Pupuk bersubsidi bukan sekadar bantuan, tetapi investasi bagi masa depan pertanian Indonesia yang lebih kuat dan mandiri,” kata Amran.

 

 

BERITA TERKAIT

Konsolidasi dan Kolaborasi Koperasi Didorong untuk Dongkrak Skala Ekonomi

NERACA Bandung – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengajak para penggiat koperasi untuk terus berkonsolidasi dan kolaborasi, guna meningkatkan skala keekonomian koperasi…

Gernas Mapan Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Pasar Rakyat

NERACA Cimahi – Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan kebersihan lingkungan pasar rakyat wajib menjadi prioritas. Pasar…

OP untuk Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadhan

NERACA Jakarta - Menjelang Ramadan 2025, pemerintah mulai mengambil langkah intervensi guna mengendalikan harga dan pasokan pangan di pasar. Wakil…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsolidasi dan Kolaborasi Koperasi Didorong untuk Dongkrak Skala Ekonomi

NERACA Bandung – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengajak para penggiat koperasi untuk terus berkonsolidasi dan kolaborasi, guna meningkatkan skala keekonomian koperasi…

Gernas Mapan Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Pasar Rakyat

NERACA Cimahi – Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan kebersihan lingkungan pasar rakyat wajib menjadi prioritas. Pasar…

OP untuk Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadhan

NERACA Jakarta - Menjelang Ramadan 2025, pemerintah mulai mengambil langkah intervensi guna mengendalikan harga dan pasokan pangan di pasar. Wakil…

Berita Terpopuler