ICWI Minta KPK Selidiki Penambahan Waktu Reses DPD

NERACA

Jakarta - Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki penambahan waktu reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masa bakti 2024–2029 yang melampaui jumlah reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pendiri ICWI Tommy Diansyah mengatakan penambahan masa reses DPD berimplikasi terhadap penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang bersumber dari pajak rakyat.

"Apalagi di tengah kondisi fiskal negara yang defisit, seharusnya semua lembaga dan pejabat negara memiliki empati dan memberi teladan dalam membuat kebijakan anggaran," kata Tommy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/1).

Ia mengatakan terdapat beberapa undang-undang yang berpotensi dilanggar dengan adanya penambahan waktu reses DPD, yakni Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang mengatur bahwa masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR.

Selain itu, terdapat pula kemungkinan pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yakni Pasal 3 Ayat (3) yang menyebutkan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Tommy juga menyinggung UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, di mana ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.

"Perlu diingat bahwa korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku tidak mematuhi prinsip. Karena itu, dalam pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah dalam penyelenggaraan keuangan negara," jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap penambahan masa reses DPD bisa ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaraan keuangan negara, yang ujungnya merugikan masyarakat.

Ia pun menjelaskan bahwa uang reses yang diberikan secara lumsum kepada anggota DPR dan DPD cukup besar.

"Kalau tidak salah setiap orang menerima lebih kurang Rp350 juta sekali reses, sedangkan jumlah anggota DPD sekarang 152 orang," tutur Tommy.

Pada periode kepemimpinan DPD selama ini, reses hanya dilaksanakan selama empat kali pada masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan.

Dengan demikian, pada masa jabatan 2019–2024, jadwal dan acara persidangan DPD pada tahun sidang 2019-2020 hanya menjalankan reses empat kali, sama dengan DPR.

Tetapi di era pimpinan DPD masa jabatan 2024–2029, jadwal dan acara persidangan DPD pada tahun sidang 2024–2025 diputuskan reses sebanyak lima kali, karena terhitung dua masa reses di bulan Oktober dan Desember 2024 ditambah tiga kali reses pada tahun 2025 di bulan Februari, April, dan Juli. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Penegakan Hukum Imigrasi Terhadap WNA Naik Dua Kali Lipat - pada 2024

NERACA Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap orang asing meningkat…

Presiden Perintahkan Kejaksaan Fokus Tindak Perizinan Illegal

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan seluruh jaksa agung muda fokus menindak berbagai kasus…

Pakar: Pemberian Maaf Kepada Koruptor Perlu Dibarengi Tindakan Nyata

NERACA Jakarta - Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menilai pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan para koruptor dapat…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Penegakan Hukum Imigrasi Terhadap WNA Naik Dua Kali Lipat - pada 2024

NERACA Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap orang asing meningkat…

ICWI Minta KPK Selidiki Penambahan Waktu Reses DPD

NERACA Jakarta - Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki penambahan waktu reses Dewan Perwakilan Daerah…

Presiden Perintahkan Kejaksaan Fokus Tindak Perizinan Illegal

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan seluruh jaksa agung muda fokus menindak berbagai kasus…