NERACA
Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat terdapat 177.889 pencatatan hak cipta selama tahun 2024.
Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Stevanus Rionaldo mengungkapkan angka pencatatan tersebut meningkat tajam dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Peningkatan tajam terjadi semenjak tahun 2022 setelah adanya pemberlakuan sistem POP-HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta)," ujar Stevanus dalam acara IP Talks yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (8/1).
Dia memerinci, pencatatan hak cipta pada tahun 2021 hanya sebanyak 83.070, namun setelah adanya POP-HC pada 2022 pencatatan hak cipta terdongkrak naik menjadi 117.084, kemudian, pencatatan hak cipta pun semakin meningkat menjadi 141.999 pada 2023.
Stevanus menjelaskan POP-HC diluncurkan pada 6 Januari 2022. POP-HC dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.
Adapun rata-rata penyelesaian pencatatan hak cipta melalui sistem tersebut hanya berkisar antara lima menit sampai 10 menit setelah melakukan pembayaran.
"Pemberlakuan sistem POP-HC didasarkan pada Keputusan Dirjen KI Nomor HKI-05.TI.03.02 Tahun 2021," ucap dia.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan hak cipta melalui sistem POP-HC, dia menyebutkan terdapat beberapa langkah yang harus dilewati.
Pertama, masyarakat bisa mengunjungi tautan hakcipta.dgip.go.id untuk melakukan pencatatan hak cipta secara daring.
Kedua, isi formulir daftar akun pada laman tersebut.
Ketiga, melampirkan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pencipta, surat pernyataan, serta contoh ciptaan.
Keempat, mengisi formulir permohonan dengan tepat dan benar karena data isian tersebut akan tertera di surat pencatatan.
Kelima, memilih jenis ciptaan meliputi karya tulis; karya lainnya; karya seni; karya audiovisual; karya drama dan koreografi; karya fotografi; komposisi musik; serta karya rekaman.
Keenam, yakni membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp200 ribu melalui ATM, m-banking, maupun aplikasi lokapasar.
Ketujuh, menerima surat pencatatan hak cipta. Ant
Sementara itu, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengimbau para desainer maupun pencipta untuk mendaftarkan dan/atau mencatatkan kekayaan intelektual (KI) demi mencegah segala bentuk plagiarisme yang dapat berujung kepada kerugian dari sisi moral dan ekonomi pihak pencipta maupun pendesain.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan segala bentuk pelanggaran terhadap suatu kekayaan intelektual dapat dicegah dengan pengajuan pendaftaran dan/atau pencatatan.
"Ini dilakukan untuk meminimalkan kerugian para kreator yang telah mencurahkan waktu, kreativitas, dan biaya untuk menciptakan karya-karya mereka,” ujar Agung dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/1).
Agung menyampaikan beberapa bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang dapat diajukan oleh para desainer untuk melindungi karya desain fesyen mereka, salah satunya perlindungan terhadap hak cipta dan desain industri.
Untuk hak cipta, kata dia, akan memberikan perlindungan terhadap karya asli yang diciptakan dalam bentuk ekspresi seperti desain motif.
Sementara desain industri untuk melindungi tampilan estetis dari suatu produk mencakup bentuk, garis, pola, atau kombinasi warna yang memberikan nilai visual pada sebuah karya.
Dia menjelaskan tanpa perlindungan kekayaan intelektual tersebut, para desainer akan terus berhadapan dengan risiko kehilangan hak atas karya mereka.
Di tengah maraknya industri fast fashion, ia menyebutkan terdapat tantangan besar bagi para desainer atau pencipta di mana desain atau karya mereka kerap diadopsi tanpa izin dan diproduksi secara massal.
"Ini bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi tetapi juga mematikan inovasi dan kreativitas yang menjadi jantung industri mode," tuturnya.
Agung mengatakan DJKI telah melakukan berbagai inovasi dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, salah satunya berupa layanan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual secara daring (online).
Dengan layanan berbasis daring tersebut, dirinya berharap dapat memudahkan masyarakat dalam pendaftaran, pengelolaan, dan perlindungan kekayaan intelektual dimana pun dan kapan pun.
Untuk perlindungan desain industri saat ini pemohon dapat mengajukan pendaftarannya melalui laman https://desainindustri.dgip.go.id.
Untuk pencatatan hak cipta saat ini, DJKI juga telah meluncurkan program Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) yang dapat diakses pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.
Pada program tersebut, pencipta dapat mencatatkan ciptaannya secara daring dan mendapatkan surat pencatatan hak cipta dalam waktu kurang dari 10 menit. Ant
NERACA Jakarta - BPOM meningkatkan kapasitas laboratorium, salah satunya melalui regionalisasi, mengingat perannya yang strategis dalam pengujian yang valid atas…
NERACA Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), berhasil menindak ribuan konten terkait judi online hanya dalam enam…
NERACA Surabaya - Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menekankan pentingnya penegakan hukum untuk kemajuan ekonomi melalui seminar Refleksi Tahun 2024, Penegakan…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat terdapat 177.889 pencatatan hak cipta selama tahun 2024. Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal…
NERACA Jakarta - BPOM meningkatkan kapasitas laboratorium, salah satunya melalui regionalisasi, mengingat perannya yang strategis dalam pengujian yang valid atas…
NERACA Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), berhasil menindak ribuan konten terkait judi online hanya dalam enam…