NERACA
Sukabumi - Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dianggap melanggar aturan yang ada. Penertiban PKL dilakukan di enam ruas jalan. Yakni, Jalan Ir H Juanda atau sekitar Dago, R Syamsudin, RE Martadinata, Ahmad Yani, Siliwangi dan Jalan Suryakencana. Dari penertiban tersebut sedikitnya 36 PKL yang tidak mengindahkan himbauan untuk tidak berjualan di trotoar maupun badan jalan terpalsa ditindak.
"Terdapat 36 PKL yang saat ini ditindak dengan menyita beberapa peralatan untuk berjualan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, kepada media, kemarin.
Yogi menjelaskan, penertiban yang dilakukan tersebut, tentu saja selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Ia mengaku, sebelum melakukan penindakan, pihaknya gencar memberikan himbauan terhadap para pedagang. Tapi, hal itu tidak diindahkan para pedagang hingga akhirnya ditertibkan.
"Tentunya, ada tahapan yang harus ditempuh sebelum memberikan tindakan tegas dan itu semua sudah kami lakukan. Mulai himbauan hingga penyitaan barang dan jika masih tidak mengindahkan aturan, maka akan dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," tandasnya.
Yogi mengungkapkan, kesadaran para PKL tergolong masih minim. Hal itu terbukti, dengan masih banyaknya para PKL memanfaatkan trotoar untuk berjualan, sehingga selain mengganggu estetika, juga mengganggu para pejalan kaki.
"Makanya, setiap hari 50 petugas dibagi menjadi enam regu secara rutin melakukan patroli dan berjaga di lokasi yang sering banyak PKL. Memang iya, PKL juga berjualan untuk menafkahi keluarga tetapi jangan sampai melanggar aturan yang ada," katanya.
Menurutnya, petugas Satpol PP dengan para PKL saat ini seperti bermain kucing-kucingan. Bagaimana tidak, saat petugas tidak ada di lokasi maka pedagang mulai bermunculan."Jadinya kucing-kucingan antara petugas dengan PKL. Karena saat anggota tidak ada, di situlah PKL berdatangan," imbuhnya.
Yogi meminta, agar para PKL dapat mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama."Saya berharap, dengan adanya penertiban ini menjadi efek jera bagi para PKL kedepannya, untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang," pungkasnya. Arya
NERACA Jakarta, - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menjadi…
NERACA Cikarang Barat - PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga lingkungan melalui program penanaman…
NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, bersama tim gabungan dari beberapa unsur lembaga dan intansi lainya, melakukan pengerukan Sungai…
NERACA Jakarta, - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menjadi…
NERACA Cikarang Barat - PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga lingkungan melalui program penanaman…
NERACA Sukabumi - Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dianggap melanggar aturan yang…