NERACA
Jakarta - Rencanakan melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) memasang harga IPO sebesar Rp107 per unit. Dari IPO tersebut, emiten di bidang perdagangan sistem proteksi kebakaran dan jasa sistem proteksi kebakaran tersebut meraih dana sebesar Rp80,25 miliar. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam prospektusnya yang dirilis di Jakarta, kemarin.
Disebutkan, penawaran umum sebanyak 822,500 juta saham NAIK ke publik mulai 7-11 November 2024. Penjatahan, dan distribusi saham NAIK secara elektronik dilakukan pada 11 dan 12 November 2024. Sedangkan pencatatan saham NAIK di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 13 November 2024.
Jumlah saham yang ditawarkan NAIK tersebut mencapai 23,08% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah IPO saham. Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek tersebut adalah PT MNC Sekuritas. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum perdana saham ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk modal kerja erseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk pembelian material utama, material pembantu, material consumables, serta biaya gaji, lembur tenaga kerja, akomodasi serta mobilisasi tenaga kerja.
Bersamaan dengan penawaran umum saham perdana, perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 375 juta waran seri I atau sebanyak-banyaknya 15% dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham. Waran seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham yang ditawarkan pada tanggal penjatahan.
Setiap pemegang 2 (dua) saham yang ditawarkan berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I, di mana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan yang dikeluarkan dari portepel dengan harga pelaksanaan sebesar Rp135 setiap Waran Seri I. Waran seri I dapat dilaksanakan menjadi saham perseroan setelah 6 bulan sejak diterbitkannya dan sampai dengan 12 bulan berikutnya yaitu sejak tanggal 08 Mei 2025 sampai dengan 08 Mei 2026.
Pemegang waran seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Seluruh dana yang diperoleh perseroan dari pelaksanaan waran seri I, jika dilaksanakan oleh pemegang waran, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk modal kerja perseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk pembelian material utama, material pembantu, material consumables, serta biaya gaji, lembur tenaga kerja, akomodasi serta mobilisasi tenaga kerja.
Kejar pertumbuhan penjualan, emiten properti PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terus berupaya mengembangkan kota mandiri dan kawasan baru. Teranyar, perseroan…
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie membuka peluang kerja sama dengan para pengusaha profesional Amerika Serikat…
Permasalahan sampah di Indonesia kini menjadi isu yang semakin mendesak, terutama akibat peningkatan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi yang…
Kejar pertumbuhan penjualan, emiten properti PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terus berupaya mengembangkan kota mandiri dan kawasan baru. Teranyar, perseroan…
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie membuka peluang kerja sama dengan para pengusaha profesional Amerika Serikat…
Permasalahan sampah di Indonesia kini menjadi isu yang semakin mendesak, terutama akibat peningkatan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi yang…