NERACA
Makassar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya tegak lurus sesuai aturan dalam menyikapi produsen nakal yang melanggar aturan hukum.
"Kami BPOM tegak lurus sesuai aturan pada pelanggar aturan hukum, termasuk produsen kosmetik ilegal di Makassar yang meresahkan masyarakat," kata Taruna pada kunjungan kerjanya di Kantor BBPOM Makassar, Jumat (25/10).
Belakangan ini peredaran kosmetik yang mengandung zat kimia berbahaya menjadi sorotan di Kota Makassar, sehingga pada kunjungan Kepala BPOM RI di kota berjulukan "Anging Mammiri" ini, untuk menegaskan sikap BPOM dan sekaligus bersinergi dengan Polda Sulsel untuk memberantas praktik-praktik produsen yang merugikan konsumen.
Dia juga menyatakan, keprihatinannya dengan adanya 13 kasus sepanjang 2024 dengan jumlah kerugian sebanyak Rp3,4 miliar. Sebanyak 10 kasus non projustitia dan 3 kasus projustisia atau sudah diproses secara hukum.
Sebelumnya, pada 2023 terdapat 6 kasus non projustitia dan 5 kasus projustitia. Penindakan kasus tersebut dibenarkan Kepala BBPOM Makassar Hariani.
Sementara pada penindakan terhadap oknum produsen kosmetik ilegal, lanjut dia, pada Kamis (24/10) telah disita 16 galon produk kosmetik dari satu produsen. Sementara sebelumnya juga telah diamankan 20 galon kosmetik dari produsen yang berbeda.
"Kemarin siang di Kota Makassar ada bahan bakunya 16 galon yang 1 galon 25 kilogram sudah diamankan, itu macam-macam jenisnya nah nanti ini biasanya yang mereka kemas lagi ke kemasan kecil-kecil," jelas Hariani.
Dia mengatakan, selain BPOM melakukan penindakan, juga melakukan pembinaan. Berdasarkan data BBPOM Makassar diketahui, sejak Januari - Oktober 2025 sudah dilakukan pembinaan dan memberikan 373 izin edar pada produsen obat, makanan dan kosmetik.
Salah seorang pelaku UMKM binaan BPOM yang memproduksi minyak gosok merk Beruang Kartini mengatakan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya pendampingan dan pembinaan dari BPOM, sehingga produknya sesuai standar kesehatan dan aman bagi konsumen.
Hal senada dikemukakan pemilik UMKM Cahaya Bakso, Musdalifah. Menurut dia, pihaknya sudah tidak ragu-ragu menjual produksinya setelah mendapatkan izin edar dari BPOM dan label halal dari MUI.
Kemudian Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI berkomitmen memberantas mafia kosmetik yang marak terjadi belakangan ini di daerah itu.
"Komitmen Polda Sulsel untuk mendukung penuh pemberantasan mafia kosmetik, serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat pertemuan dengan Kepala BBPOM RI Prof Taruna Ikrar di Mapolda Sulsel, Makassar, Jumat (25/10).
Pihaknya menyambut baik atas kerja sama antara Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Polda Sulsel, khususnya dalam hal penindakan serta menuntaskan masalah mafia kosmetik di wilayah Sulsel.
"Kami sangat berterima kasih atas kunjungan ini dan tentu akan menindaklanjuti kerja sama ini. Kasus mafia kosmetik menjadi perhatian kami, dan jika ada anggota Polri yang terlibat, kami akan menindak sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Pertemuan ini, kata Kapolda, diharapkan menjadi langkah awal yang konkret untuk memperkuat sinergi antara BPOM dan Polda Sulsel dalam menjaga kesehatan masyarakat serta memberantas peredaran kosmetik ilegal di Sulsel.
Pada kesempatan itu, Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar menyampaikan tujuan dari kunjungan itu untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan pihak kepolisian sekaligus mengajak bekerja sama dalam memerangi peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di Sulsel.
"Kami berharap kerja sama ini bisa bersama-sama menuntaskan permasalahan mafia kosmetik yang meresahkan masyarakat. Kami membutuhkan dukungan penuh dari pihak kepolisian untuk memberantas pelaku yang tidak bertanggung jawab dalam peredaran kosmetik berbahaya ini," paparnya.
Melalui kerja sama ini, menurut dia, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam memberantas praktik mafia kosmetik, selain langkah pencegahan dan melindungi masyarakat dari bahaya dampak kosmetik ilegal tanpa izin resmi, juga meminimalisir kerugian negara dari praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan data BBPOM Wilayah Kota Makassar untuk penindakan tahun 2023 tercatat 11 kasus, enam kasus nonpro justitia dan lima pro justitia atau dilanjutkan ke proses hukum dengan jumlah 279 item produk disita atau sebanyak 49.439 pcs dan nilai ekonomi Rp1,75 miliar lebih.
Sementara tahun 2024 hingga Oktober ini tercatat sebanyak 13 kasus pelanggaran kosmetik, tiga pro justitia atau dilanjutkan ke proses hukum dan 10 perkara nonpro justitia dengan jumlah 184 item produk disita atau sebanyak 15.184 pcs dan nilai ekonomi Rp3,41 miliar lebih. Ant
NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual (KI) saat ini menjadi semakin penting dalam mendukung…
NERACA Jakarta - DPR RI menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur ambang batas…
NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual (KI) saat ini menjadi semakin penting dalam mendukung…
NERACA Jakarta - DPR RI menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur ambang batas…