BNPT: Sekolah Damai Tanamkan Nilai Perdamaian

NERACA

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan program Sekolah Damai bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai perdamaian, keberagaman, dan toleransi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika kepada para guru dan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Dalam acara pelatihan guru di SMKN 2 Banda Aceh, Aceh, Rabu (30/10), Direktur Pencegahan BNPT Irfan Idris menilai langkah tersebut sangat penting sebagai upaya menanggulangi bibit intoleransi, kekerasan, dan perundungan (bullying) di sekolah dengan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, serta terbebas dari sikap ekstremisme dan radikalisme.

"BNPT melalui program Sekolah Damai hadir untuk membangun ketahanan di kalangan siswa dan guru terhadap paham-paham yang dapat mengarah pada kekerasan," ujar Irfan seperti dikonfirmasi di Jakarta.

Dengan menanamkan berbagai nilai yang selaras dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dirinya berharap agar para siswa mampu berpikir kritis, inklusif, dan tidak mudah terpengaruh oleh ajakan-ajakan ekstrem.

Sebagai institusi pendidikan, kata dia, sekolah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan kepribadian siswa. Namun, tidak dipungkiri bahwa sekolah tidak kebal dari pengaruh negatif, seperti radikalisme, intoleransi, dan kekerasan yang dapat merusak tatanan sosial dan keamanan bangsa.

Irfan berpendapat kehadiran paham radikal di sekolah umumnya muncul dari berbagai sumber, termasuk media sosial dan lingkungan sekitar. Pengaruh tersebut dapat menciptakan ketidakstabilan di kalangan siswa yang terpapar, memicu konflik, dan merusak nilai-nilai kebangsaan yang seharusnya mereka tanamkan sejak dini.

"Untuk itu, para pendidik dituntut untuk berperan aktif dalam mengenali tanda-tanda radikalisme, intoleransi, dan kekerasan di lingkungan sekolah serta mengedepankan pendidikan karakter yang kokoh," ucap dia.

Dia memaparkan, berdasarkan survei yang dirilis oleh Setara Institute tahun 2023, Kota Banda Aceh tercatat sebagai salah satu kota dengan tingkat intoleransi tertinggi di Indonesia, yakni berada di urutan ke-3 dengan skor 4,26.

Menurutnya, data itu mengingatkan seluruh pihak bahwa masih ada pekerjaan rumah besar dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, dan harmonis.

Tak hanya intoleransi, sambung dia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 terjadi sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dengan 226 kasus pada 2022, 53 kasus di 2021, dan 119 kasus pada 2020.

"Kasus perundungan ini tidak hanya melibatkan kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal dan psikologis. Hal ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama karena perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah tidak hanya merusak mental korban, tetapi juga mengganggu proses belajar-mengajar dan hubungan sosial di sekolah," tutur Irfan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Marthunis menyambut baik kegiatan Sekolah Damai yang diselenggarakan oleh BNPT di Provisi Aceh. Apalagi dalam kegiatan tersebut disepakati komitmen bersama bahwa sekolah harus menjadi sekolah yang bebas dari intoleransi, kekerasan, dan perundungan karena tiga dosa besar itu harus dijauhkan dari lingkungan sekolah.

Marthunis menegaskan, sekolah harus menjadi habitat ideal bagi peserta didik karena mandat yang bekerja di dunia pendidikan yaitu mencetak generasi yang mempunyai pemahaman kebhinekaan yang tinggi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa struktur yang ada di sekolah di Aceh sudah mempunyai tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, walaupun tim tersebut perlu terus diperkuat dari sisi pemahaman dan aksinya.

"Anak didik kita sekarang yang akan menjadi pemimpin kita di masa mendatang. Kalau tidak diperbaiki, mereka akan menjadi anak-anak yang suka melakukan perundungan dan menggunakan kekuasaan," ungkap Marthunis.

Adapun pelatihan guru tersebut merupakan bagian dari kegiatan Sekolah Damai di SMKN 2 Banda Aceh. Sekolah Damai di SMKN 2 Banda Aceh merupakan hasil kolaborasi BNPT, Duta Damai BNPT, dan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Keluarkan Instruksi Menteri, Menkomdigi: Tindak Tegas Pegawai Kemkomdigi yang Terlibat Perjudian Online

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024…

Kemenkumham: Perlindungan KI Dukung Inovasi di Tengah Perkembangan AI

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual (KI) saat ini menjadi semakin penting dalam mendukung…

DPR: Pasal "Presidential Threshold" Termasuk Kebijakan Hukum Terbuka

NERACA Jakarta - DPR RI menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur ambang batas…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Keluarkan Instruksi Menteri, Menkomdigi: Tindak Tegas Pegawai Kemkomdigi yang Terlibat Perjudian Online

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024…

Kemenkumham: Perlindungan KI Dukung Inovasi di Tengah Perkembangan AI

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual (KI) saat ini menjadi semakin penting dalam mendukung…

DPR: Pasal "Presidential Threshold" Termasuk Kebijakan Hukum Terbuka

NERACA Jakarta - DPR RI menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur ambang batas…