RESENSI BUKU - Amicus Curiae: Konsep, Praktik, dan Tantangan Penerapannya di Indonesia

Penulis : Prof. Dr. Rivan Achmad Purwantono, S.H., M.H. dan Dr. Sulaiman N.
Sembiring, S.H., M.H.
Penerbit : Rajawali Pers
Ukuran : 15 x 23 cm
Halaman : 142 Halaman
Sampul : Soft Cover
ISBN : 9786230809712


Amicus Curiae, Sang Sahabat Pengadilan
Oleh: Rizky Fajar, Penulis di Spora Communications

Frasa amicus curiae menjadi tren di publik ketika Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Amicus Curiae berarti sahabat pengadilan. Buku ini mendefinisikan amicus curiae sebagai orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut. Melalui buku ini, kedua penulis berupaya dan berusaha menjelaskan makna, definisi, serta kedudukan sahabat pengadilan dalam sistem hukum di Indonesia.

Buku ini ditulis oleh Rivan Achmad Purwantono dan Sulaiman N. Sembiring. Rivan adalah seorang guru besar bidang hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Sulaiman N. Sembiring merupakan seorang advokat dan konsultan hukum senior. Melalui buku ini, kedua penulis mengusulkan untuk memperkuat kedudukan amicus curiae dalam sistem hukum di Indonesia.

Rivan dan Sulaiman menjelaskan dasar hukum dan latar belakang penguatan kedudukan amicus curiae. Dasar pertama penguatan kedudukan amicus curiae dalam sistem hukum di Indonesia adalah hakikat hukum yang dinamis dan berkembang. Kedua penulis berpendapat, posisi amicus curiae hendaknya diperkuat dan secara formal menjadi bagian penyempurnaan sistem hukum di Indonesia.

Penguatan amicus curiae menjadi bagian dari pencapaian tujuan hukum, yaitu proses pemberian kepastian, serta menghadirkan keadilan dan kemanfaatan. Selain itu, penguatan posisi amicus curiae adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.

Di dalam proses persidangan berbagai perkara di Indonesia, banyak contoh kasus yang menunjukkan praktik dan peran amicus curiae. Misalnya, pada kasus Majalah Time versus Soeharto pada 1999. Kala itu, Soeharto, mantan orang nomor satu di Indonesia, menggugat majalah Time edisi Asia Volume 153 Nomor 20 terbitan 24 Mei 1999. Sidang gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kedua penulis menjelaskan, dalam kasus ini, sejumlah penggiat kemerdekaan pers dan isu hak asasi manusia, baik dari dalam maupun luar negeri, bertindak sebagai amicis. Para amicis turut berkontribusi atas putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan dari Soeharto dan menyatakan pemberitaan majalah Time tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Selain kasus tersebut di atas, kedua penulis menjelaskan 29 praktik amicus curiae yang pernah berlangsung dalam sistem hukum Indonesia. Salah satunya adalah peran para amicis yang menjadi bagian dari sidang pengadilan pidana Bharada E pada kasus Ferdy Sambo. Begitu pula kasus pidana yang menjerat Baiq Nuril, seorang guru di Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang merekam percakapan telepon mesum kepala sekolah.

Dalam buku ini, kedua penulis berupaya menjelaskan kronologis kasus-kasus tersebut secara runut dan sistematis. Hal ini bertujuan agar pembaca memahami besarnya peran amicus curiae dalam memberikan pandangan, data, dan fakta hukum kepada majelis hakim di beberapa kasus. Menilik uraian dan kelengkapan data yang tertulis, kedua penulis membuktikan ketajaman dan keluasan wawasan hukum mereka.

Kisah sukses amicus curiae juga banyak terjadi di negara lain. Di Amerika Serikat, misalnya, ada kasus Abigail Fisher vs University of Texas pada 2016. Sementara, di Kanada ada kasus Carter vs Kanada pada 2015. Lalu, di Inggris ada peran amicus curiae dalam kasus Brexit yang berujung pada penangguhan parlemen (prorogation) oleh Perdana Menteri Boris Johnson pada 2019

BERITA TERKAIT

PRESIDEN BERFOTO BERSAMA MENTERI KABINET MERAH PUTIH

PRESIDEN BERFOTO BERSAMA MENTERI KABINET MERAH PUTIH : Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan)…

SANDRA DEWI KEMBALI BERSAKSI

SANDRA DEWI KEMBALI BERSAKSI : Artis Sandra Dewi berjalan untuk kembali memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata…

INSENTIF PAJAK UNTUK UMKM

Pekerja mewarnai batik tulis di salah satu industri rumahan Deandra batik, Kemiling, Bandar Lampung, Lampung, Senin (21/10/2024). Pemerintah memberdayakan sektor…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

PRESIDEN BERFOTO BERSAMA MENTERI KABINET MERAH PUTIH

PRESIDEN BERFOTO BERSAMA MENTERI KABINET MERAH PUTIH : Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan)…

SANDRA DEWI KEMBALI BERSAKSI

SANDRA DEWI KEMBALI BERSAKSI : Artis Sandra Dewi berjalan untuk kembali memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata…

INSENTIF PAJAK UNTUK UMKM

Pekerja mewarnai batik tulis di salah satu industri rumahan Deandra batik, Kemiling, Bandar Lampung, Lampung, Senin (21/10/2024). Pemerintah memberdayakan sektor…