7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum Rp100 Miliar

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum Rp100 Miliar
NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pada Juli 2024, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan (PP) dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. “Saat ini terdapat 26 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, akhir pekan kemarin. 
Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Agustus 2024, Agusman menuturkan dari 26 enyelenggara peer to peer (P2P) lending tersebut, 12 sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, tujuh perusahaan modal ventura, dan 21 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. “Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 28 sanksi denda dan 36 sanksi peringatan tertulis,” ujar Agusman.
Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML, OJK telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, yaitu PT Maju Raya Sejahtera karena direksi belum memperoleh persetujuan OJK, namun telah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota direksi.
OJK berharap, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga melaporkan outstanding pembiayaan untuk transaksi beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan (PP) per Juli 2024 tumbuh 73,55 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp7,81 triliun. “Angka ini lebih rendah dari paylater pada perbankan," katanya. 
Sementara porsi produk kredit BNPL perbankan sebesar 0,24 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Juli 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 36,66 persen yoy menjadi Rp18,01 triliun, dengan total jumlah rekening 17,90 juta. Risiko kredit untuk BNPL perbankan turun ke level 2,24 persen.
Lebih lanjut Agusman menuturkan non performing financing (NPF) gross BNPL perusahaan pembiayaan per Juli 2024 sebesar 2,82 persen, turun dibandingkan Juni 2024 yang sebesar 3,07 persen, dengan jumlah kontrak pembiayaan bermasalah sebanyak 1,5 juta kontrak atau sebesar 1,80 persen dari jumlah kontrak pembiayaan BNPL.
Dalam kaitan ini, lanjut Agusman, belum terdapat informasi apakah mereka yang termasuk dalam 1,5 juta kontrak tersebut memang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau tidak. Pengguna paylater atau fintech lending dihimbau agar tetap bijak dalam menggunakan layanan pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar.

 

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pada Juli 2024, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan (PP) dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. “Saat ini terdapat 26 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, akhir pekan kemarin. 

Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Agustus 2024, Agusman menuturkan dari 26 enyelenggara peer to peer (P2P) lending tersebut, 12 sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, tujuh perusahaan modal ventura, dan 21 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. “Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 28 sanksi denda dan 36 sanksi peringatan tertulis,” ujar Agusman.

Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML, OJK telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, yaitu PT Maju Raya Sejahtera karena direksi belum memperoleh persetujuan OJK, namun telah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota direksi.

OJK berharap, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga melaporkan outstanding pembiayaan untuk transaksi beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan (PP) per Juli 2024 tumbuh 73,55 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp7,81 triliun. “Angka ini lebih rendah dari paylater pada perbankan," katanya. 

Sementara porsi produk kredit BNPL perbankan sebesar 0,24 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Juli 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 36,66 persen yoy menjadi Rp18,01 triliun, dengan total jumlah rekening 17,90 juta. Risiko kredit untuk BNPL perbankan turun ke level 2,24 persen.

Lebih lanjut Agusman menuturkan non performing financing (NPF) gross BNPL perusahaan pembiayaan per Juli 2024 sebesar 2,82 persen, turun dibandingkan Juni 2024 yang sebesar 3,07 persen, dengan jumlah kontrak pembiayaan bermasalah sebanyak 1,5 juta kontrak atau sebesar 1,80 persen dari jumlah kontrak pembiayaan BNPL.

Dalam kaitan ini, lanjut Agusman, belum terdapat informasi apakah mereka yang termasuk dalam 1,5 juta kontrak tersebut memang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau tidak. Pengguna paylater atau fintech lending dihimbau agar tetap bijak dalam menggunakan layanan pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar.


 

BERITA TERKAIT

Maucash dan Astra Agro Lestari Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Petani di Pasangkayu, Sulawesi Barat

Maucash dan Astra Agro Lestari Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Petani di Pasangkayu, Sulawesi Barat NERACA Jakarta - Maucash mendapat kesempatan…

Izin Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Nature Primadana Capital

Izin Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Nature Primadana Capital  NERACA Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses…

Pengguna QRIS Belum Maksimal, Dibutuhkan Sosialisasi dan Edukasi yang Masif

Pengguna QRIS Belum Maksimal, Dibutuhkan Sosialisasi dan Edukasi yang Masif NERACA Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Maucash dan Astra Agro Lestari Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Petani di Pasangkayu, Sulawesi Barat

Maucash dan Astra Agro Lestari Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Petani di Pasangkayu, Sulawesi Barat NERACA Jakarta - Maucash mendapat kesempatan…

Izin Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Nature Primadana Capital

Izin Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Nature Primadana Capital  NERACA Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses…

Pengguna QRIS Belum Maksimal, Dibutuhkan Sosialisasi dan Edukasi yang Masif

Pengguna QRIS Belum Maksimal, Dibutuhkan Sosialisasi dan Edukasi yang Masif NERACA Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia…