ORI Awasi Pelayanan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

NERACA

Jakarta - Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik turut mengawal dan mengawasi pelayanan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja dan kepolisian dalam mengoptimalkan pelayanan terkait perlindungan korban kecelakaan lalu lintas dan peningkatan keselamatan masyarakat.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, Jasa Raharja dan kepolisian merupakan penyelenggara negara di sektor pelayanan publik. Untuk itu, ia mempersilakan masyarakat yang mengalami masalah dalam pelayanan di kedua pihak tersebut untuk mengadu ke Ombudsman.

"Mari kita berjabat erat dalam membangun pelayanan yang baik agar masyarakat dapat terlayani dengan baik. Mudah-mudahan ini bisa meminimalisir malaadministrasi," ucap Hery dalam diskusi publik di Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/7), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/7).

Hery menyebutkan, sepanjang 2023 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia meningkat 0,06 persen menjadi 148.307 kasus dari 140.248 kasus pada 2022, sehingga diperlukan sebuah edukasi kepada kaum muda, khususnya terkait keselamatan berkendara.

Selain itu, sambung dia, masyarakat juga perlu memanfaatkan fasilitas dan jaminan sosial sebagai upaya perlindungan keselamatan berkendara. Jaminan sosial seperti asuransi menjadi upaya pencegahan untuk mengurangi kerugian finansial yang terjadi apabila terjadi kecelakaan, salah satunya melalui jaminan perlindungan sosial dari Jasa Raharja.

Ia menilai masih banyak masyarakat yang tidak sadar telah menjadi kontributor asuransi Jasa Raharja pada saat menggunakan layanan jasa seperti pembelian tiket transportasi umum, pembayaran pajak kendaraan, dan lainnya.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan UU Nomor 34 Tahun 1964 jo. PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Menurut dia, literasi dan edukasi terhadap manfaat perlindungan perlu digelorakan mengingat tingkat kepatuhan berkendara masih 50 persen.

"Dengan begitu diperlukan pula kolaborasi antarelemen, baik antara Jasa Raharja, kepolisian, Ombudsman, dan masyarakat itu sendiri," tuturnya.

Dalam diskusi publik bertajuk "Optimalisasi Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas", hadir 60 mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Bandung.

Turut hadir Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat Dan Satriana, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Jawa Barat Hendriawanto, serta Kasubdit Penegak Hukum Ditlantas Polda Jabar AKBP Lalu Wira Sutriana. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

KPK RI Catat 417 Pelaku Korupsi dari Sektor Usaha

NERACA Batam - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat 417 dari 1.647 pelaku korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus…

Mataram Jadi Lokasi Observasi Kota Percontohan Antikorupsi

NERACA Mataram - Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, terpilih menjadi salah satu lokasi observasi program percontohan kota antikorupsi yang…

Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Agar Bijak Bermedia Sosial

NERACA Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan RI agar selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK RI Catat 417 Pelaku Korupsi dari Sektor Usaha

NERACA Batam - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat 417 dari 1.647 pelaku korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus…

Mataram Jadi Lokasi Observasi Kota Percontohan Antikorupsi

NERACA Mataram - Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, terpilih menjadi salah satu lokasi observasi program percontohan kota antikorupsi yang…

Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Agar Bijak Bermedia Sosial

NERACA Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan RI agar selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media…