Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia - Menkumham:

NERACA

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kamis (25/7), semakin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata internasional.

“Melalui kebijakan Golden Visa semakin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata internasional. Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta diaspora Indonesia untuk datang berkontribusi dan turut serta membangun Indonesia,” kata Yasonna dalam sambutannya pada acara peluncuran Golden Visa tersebut.

Yasonna menjelaskan Golden Visa merupakan kebijakan adaptif dan responsif dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan dan fasilitas kepada warga negara asing untuk tinggal di Indonesia.

“Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi,” katanya pula.

Golden Visa juga merupakan bentuk pengejawantahan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan serta mengimplementasikan kebijakan selektif, dengan tujuan menyasar pelancong yang berkualitas (good quality travelers).

Menurut Yasonna, formulasi kebijakan yang adaptif dan responsif, seperti Golden Visa ini diperlukan agar dapat mengoptimalkan sumber daya dan peluang yang bermanfaat bagi kemakmuran dan kemajuan menuju Indonesia Emas.

Ia pun menegaskan Indonesia memiliki potensi yang sangat besar sebagai sebuah negara, di antaranya sumber daya alam yang melimpah, budaya yang beragam, lokasi yang strategis, pertumbuhan ekonomi dan populasi generasi muda.

Selain itu, kata Yasonna, Indonesia memiliki industri pariwisata yang berkembang, ukuran pasar yang relatif besar, dan potensi pengembangan energi terbarukan.

“Faktor-faktor tersebut menjadi daya tarik bagi masyarakat dunia untuk mengeksplor lebih jauh potensi dan peluang yang dimiliki Indonesia,” ujar Menkumham.

Diketahui, Presiden Jokowi secara resmi meluncurkan Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7). Presiden berharap fasilitas Golden Visa segera disebarluaskan dan disosialisasikan secara masif agar dapat menjangkau investor dan talenta global yang berkualitas.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Golden Visa hari ini saya luncurkan dan saya mengundang warga dunia untuk datang berinvestasi dan berkarya di Indonesia," kata Presiden dalam sambutannya.

Pada acara peluncuran tersebut, Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Sepak Bola Indonesia Shin-Tae Yong (STY).

Kemudian Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku terkejut pendaftar fasilitas golden visa sudah mencapai 300 warga negara asing (WNA) setelah peluncuran di Jakarta.

"Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada imigrasi yang daftar sudah 300 WNA. Saya kaget juga ... banyak sekali," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa fasilitas golden visa untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada investor dan talenta global yang ingin berkarya di Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat golden visa untuk menabung dana investasi sebesar 350.000 dolar AS dan mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.

WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa golden visa untuk investor dan talenta global ini bertujuan meningkatkan peredaran uang masuk ke dalam negeri.

Presiden mengakui tidak menetapkan target untuk Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa pemberian fasilitas golden visa kepada WNA harus selektif dengan mempertimbangkan seberapa besar manfaat untuk Negara.

"Saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk. Enggak. Harus diseleksi seketat mungkin," kata Presiden.

Dikatakan pula bahwa pemberian fasilitas golden visa ini akan dievaluasi selama tiga bulan sejak diluncurkan.

Golden visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang golden visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Landasan pemberlakuan kebijakan golden visa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kemenkumham. Ant

 

BERITA TERKAIT

KPK RI Catat 417 Pelaku Korupsi dari Sektor Usaha

NERACA Batam - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat 417 dari 1.647 pelaku korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus…

Mataram Jadi Lokasi Observasi Kota Percontohan Antikorupsi

NERACA Mataram - Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, terpilih menjadi salah satu lokasi observasi program percontohan kota antikorupsi yang…

Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Agar Bijak Bermedia Sosial

NERACA Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan RI agar selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK RI Catat 417 Pelaku Korupsi dari Sektor Usaha

NERACA Batam - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat 417 dari 1.647 pelaku korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus…

Mataram Jadi Lokasi Observasi Kota Percontohan Antikorupsi

NERACA Mataram - Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, terpilih menjadi salah satu lokasi observasi program percontohan kota antikorupsi yang…

Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Agar Bijak Bermedia Sosial

NERACA Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan RI agar selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media…