Kemenkumham Sumsel Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI Perguruan Tinggi

NERACA

Palembang - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) bagi perguruan tinggi.

"Pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual penting diedukasikan kepada kalangan perguruan tinggi agar hasil karya, ciptaan, dan inovasi para dosen dan mahasiswa terhindar dari pelanggaran tersebut," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Selasa (23/7).

Menurut dia, edukasi pencegahan tersebut dilaksanakan sebagai tindakan preventif dari pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan untuk mengurangi banyaknya tindak pidana kekayaan intelektual yang ada di Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham pada 2021 terdapat 31 pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Tanah Air.

Kemudian pada 2022 meningkat menjadi 46 pengaduan, dan pada 2023 meningkat kembali menjadi 50 pengaduan pelanggaran KI.

Sedangkan di Sumatera Selatan, pada tahun 2022 terdapat satu pengaduan masyarakat dan pada 2023 terdapat dua pengaduan," ujar Kakanwil Ilham.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan bahwa perlindungan KI telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sejak 1961, UU Merek tahun 1961 menjadi Undang-Undang Indonesia pertama di bidang kekayaan intelektual di luar perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda.

"Perlindungan hukum KI yang diberikan negara bersifat eksklusif, sehingga memberikan keistimewaan kepada pemegang hak untuk memperoleh hasil ekonomi atas kekayaan intelektual. Hak eksklusif ini juga melarang orang lain untuk menjual, mengimpor, menyewakan produk yang telah dilindungi KI tanpa seizin dari pemegang hak," jelas Ika.

Penegakan hukum merupakan pagar atas semua kebijakan atau sistem kekayaan intelektual di manapun.

Tanpa penegakan hukum, misi pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan menggalakkan karya-karya kreatif tidak akan ada gunanya.

Selain itu dengan adanya penegakan hukum kekayaan intelektual, masyarakat juga akan memahami keuntungan- keuntungan dari pembelian barang-barang dan jasa legal.

Dengan demikian akan mendorong industri lokal untuk berkreasi dan berinovasi dalam berkarya sehingga dapat juga berpengaruh dalam meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak.

Mahasiswa dan akademisi adalah kelompok yang menjadi sasaran untuk memastikan bahwa generasi mendatang memiliki pemahaman yang kuat tentang kekayaan intelektual.

"Mereka bisa menjadi agen perubahan dalam mempromosikan perlindungan kekayaan intelektual dalam inovasi dan penelitian," kata Kadivyankumham Ika Ahyani.

Sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni pada acara edukasi di salah satu hotel di Palembang pekan ketiga Juli 2024 mengatakan kekayaan intelektual adalah hasil olah pikir kecerdasan atau intelektualitas manusia berupa karya/ciptaan/atau inovasi yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata.

Melalui kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana di bidang KI serta memberikan pemahaman tentang konsep, jenis, dan aspek hukum kekayaan intelektual kepada masyarakat umum, dosen, dan mahasiswa.

Dalam kegiatan edukasi tersebut beberapa materi dipaparkan narasumber seperti dari Drektorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Rifadi dengan tema Pencegahan Pelanggaran KI Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat.

Kemudian materi dari Universitas Sriwijaya oleh Guru Besar Hukum Bisnis/Ekonomi Prof. Joni Emirzon
dengan tema Langkah-langkah Prefentif Pencegahan Pelanggaran KI, dan materi dari Ditreskrimsus Polda Sumsel oleh Kanit 2 Subdit 1 Indagsi AKP Deby Luis. Ant

 



BERITA TERKAIT

KPK RI Catat 417 Pelaku Korupsi dari Sektor Usaha

NERACA Batam - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat 417 dari 1.647 pelaku korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus…

Mataram Jadi Lokasi Observasi Kota Percontohan Antikorupsi

NERACA Mataram - Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, terpilih menjadi salah satu lokasi observasi program percontohan kota antikorupsi yang…

Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Agar Bijak Bermedia Sosial

NERACA Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan RI agar selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK RI Catat 417 Pelaku Korupsi dari Sektor Usaha

NERACA Batam - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat 417 dari 1.647 pelaku korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus…

Mataram Jadi Lokasi Observasi Kota Percontohan Antikorupsi

NERACA Mataram - Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, terpilih menjadi salah satu lokasi observasi program percontohan kota antikorupsi yang…

Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Agar Bijak Bermedia Sosial

NERACA Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan RI agar selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media…