LPSK: 1.894 Warga Dapat Layanan Program Perlindungan - Selama 2023

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengatakan sepanjang 2023 sebanyak 1.894 orang telah mendapatkan perlindungan dari program yang dimiliki pihaknya.

Mayoritas dari warga yang mengakses program perlindungan itu merupakan korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Berdasarkan data yang dimiliki Sri Nurherwati dalam siaran pers resmi LPSK, Rabu (24/7), tercatat program fasilitas restitusi menjadi yang paling banyak diakses warga yakni sebanyak 591 orang.

Selanjutnya ada program pemenuhan hak prosedural dengan 568 orang, rehabilitasi psikologi sebanyak 381 orang dan hak atas pembiayaan yakni sebanyak 88 orang.

Untuk diketahui program restitusi merupakan pendampingan yang diberikan LPSK kepada korban agar mendapatkan ganti rugi dari pihak pelaku atau pihak ketiga.

Selain itu, program rehabilitasi psikologi yakni bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan pasca mengalami kekerasan.

Terakhir ada hak atas pembiayaan yakni pemberian kompensasi terhadap korban untuk biaya hidup sementara setelah menjadi korban kekerasan.

Sri Nurherwati mengaku layanan program perlindungan tersebut berjalan dengan lancar. Namun demikian, dia kerap menyayangkan beberapa masyarakat di daerah yang memilih mencabut permohonan di tengah jalan.

Hal itu kerap terjadi lantaran pihak korban ataupun pelaku sudah setuju menyelesaikan kasus dengan cara kekeluargaan ataupun berdamai.

Fenomena tersebut, lanjut dia, justru akan merugikan korban karena tidak akan mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologi secara maksimal.

Hal tersebut lah yang mendorong LPSK untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) agar pelayanan program pelindung bisa dilakukan sampai pelosok daerah.

"Saya sudah berkoordinasi dengan ibu Menteri (Menteri PPPA). Beliau menjelaskan bahwa terdapat dana alokasi khusus nonfisik dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak di setiap Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang dapat dimaksimalkan," kata dia.

Hal diyakini Sri dapat mengatasi sejumlah program bantuan operasional perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di level daerah.

Dengan demikian, dia berharap tidak ada lagi korban yang mengurungkan niat untuk mengajukan permohonan perlindungan dan pemulihan ke LPSK.

Kemudian Sri Nurherwati mengatakan penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan.

Hal itu harus dilakukan lantaran dari tahun ke tahun, permintaan perlindungan saksi dan korban kasus kekerasan seksual terhadap perempuan serta anak ke LPSK selalu bertambah.

"Kenaikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK ini menunjukkan urgensi penanganan yang diperlukan pada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” kutip Nurherwati. 

Berdasarkan data LPSK, terjadi peningkatan permintaan perlindungan korban kekerasan terhadap anak dari tahun 2022 ke 2023.

"Permohonan perlindungan dalam tindak pidana seksual terhadap anak ke LPSK pada 2023 berjumlah 973 permohonan,  padahal pada 2022 hanya sebanyak 537 permohonan," kata Nurherwati.

Sedangkan untuk tahun ini per bulan Januari hingga Juni, tercatat ada 135 permohonan perlindungan korban kekerasan seksual terhadap anak yang masuk ke LPSK.

Fenomena serupa juga terjadi dalam kekerasan seksual terhadap perempuan. Tercatat yang sebelumnya hanya 99 permohonan perlindungan di 2022 kini meningkatkan menjadi 214 di 2023. Sedangkan untuk tahun ini saja yakni per Januari hingga Juni terdapat 135 permohonan yang masuk.

Nurherwati mengatakan mereka yang melapor mendapatkan perlindungan dari LPSK  mulai pemulihan psikologi, perlindungan secara hukum, penasihat hukum hingga perlindungan secara fisik.

Namun demikian, dia meyakini masih banyak korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum berani melapor ke LPSK. Karenanya, dia berharap seluruh korban kekerasan seksual berani untuk melapor agar LPSK agar dapat melakukan perlindungan dan pemulihan mental korban dengan cepat.

Dia juga berharap seluruh stakeholder mau bekerja sama mencegah hingga menindak praktik kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ant

 

BERITA TERKAIT

KPK RI Catat 417 Pelaku Korupsi dari Sektor Usaha

NERACA Batam - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat 417 dari 1.647 pelaku korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus…

Mataram Jadi Lokasi Observasi Kota Percontohan Antikorupsi

NERACA Mataram - Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, terpilih menjadi salah satu lokasi observasi program percontohan kota antikorupsi yang…

Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Agar Bijak Bermedia Sosial

NERACA Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan RI agar selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK RI Catat 417 Pelaku Korupsi dari Sektor Usaha

NERACA Batam - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat 417 dari 1.647 pelaku korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus…

Mataram Jadi Lokasi Observasi Kota Percontohan Antikorupsi

NERACA Mataram - Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, terpilih menjadi salah satu lokasi observasi program percontohan kota antikorupsi yang…

Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Agar Bijak Bermedia Sosial

NERACA Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan RI agar selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media…