Aspakrindo : Waspada Tanpa Membatasi Inovasi - Potensi Penyalahgunaan Kripto

Potensi Penyalahgunaan Kripto
Aspakrindo : Waspada Tanpa Membatasi Inovasi 
NERACA
Jakarta - Presiden Jokowi baru-baru ini menyoroti potensi penyalahgunaan aset kripto untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya pola baru berbasis teknologi dalam TPPU, seperti cryptocurrency dan NFT perlu diwaspadai. Berdasarkan data Crypto CrimeReport menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar US$8,6 miliar ditahun 2022, ini setara dengan Rp139 triliun secara global.
Menanggapi situasi ini, Wakil Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) serta CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, memberikan pandangan terhadap langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi potensi penyalahgunaan kripto dalam kegiatan TPPU. Dirinya pun mengapresiasi terbitnya Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satgas Anti Pencucian Uang. Yudho menjelaskan bahwa walaupun aset kripto seringkali dikaitkan dengan TPPU, teknologi blockchain yang mendasarinya justru memungkinkan transparansi yang lebih besar dan kemudahan dalam pelacakan transaksi yang mencurigakan. 
Ia menjelaskan bahwa teknologi apa pun, termasuk aset kripto, memiliki potensi penyalahgunaan. "Blockchain menawarkan potensi besar untuk memajukan dunia keuangan dan ekonomi. Transparansi dan akuntabilitas yang dimilikinya dapat membantu memerangi kejahatan keuangan dan membangun sistem keuangan yang lebih adil. Namun, kita juga harus waspadaterhadap potensi penyalahgunaannya. Dengan kolaborasi dan langkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa blockchain dapat digunakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak," kata Yudho, sebagaimana dikutip dalam keterangannya, kemarin. 
MEnurutnya, Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam memperketat regulasi dan pengawasan industri kripto. Bappebti dan PPATK, sebagai lembaga pengawas, telah menerapkan berbagai kebijakan seperti proses Know Your Customer (KYC), Travel Rule, dan audit transaksi harian yang diwajibkan bagi semua pelaku usaha exchange kripto yang terdaftar. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan aset kripto untuk TPPU. “Kemajuan regulasi dan pengawasan industri kripto di Indonesia patut diapresiasi. PenerapanKYC yang ketat telah membantu mengidentifikasi dan mencegah transaksi mencurigakan Travel Rule juga memungkinkan pelacakan transaksi antar exchange kripto, sehinggamemudahkan penegakan hukum dalam kasus TPPU," ujar Yudho.
Tokocrypto, sebagai salah satu pemain utama di industri ini, telah menunjukkan komitmennya dalam memerangi TPPU dengan menerapkan berbagai langkah pencegahan dan bekerja sama dengan pihak berwenang. Upaya Tokocrypto ini diakui dengan penghargaan dari PPATK dalam pengukuran Financial Integrity Rolling on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR onML/T) yang mencerminkan integritas keuangan dan upaya pencegahan pencucian uang. 
Selain itu, Tokocrypto juga aktif dalam bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengadakan pelatihan bagi aparat penegak hukum tentang cara investigasi kejahatan yang terkait dengan kripto. "Di Tokocrypto, kami berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memerangi kejahatan keuangan. Kami yakin bahwa dengan kolaborasi danlangkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa aset kripto dapat digunakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kemajuan ekonomi dan masyarakat," tambah Yudho.
Inisiatif-inisiatif ini, katanya, bukan hanya memperkuat kerangka kerja regulasi yang sudah ada, tetapi juga menambah kapasitas para penegak hukum untuk lebih memahami dan mengatasi kejahatan yang berkaitan dengan aset digital. Langkah proaktif semacam ini penting untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi dapat berjalan seiring dengan keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, meski tantangan masih ada, respons yang diberikan oleh pelaku industri kripto dan regulator di Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk membuat ekosistem kripto yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman dan terpercaya. Ke depan, kolaborasi antar lembaga dan peningkatan kapasitas aparat hukum akan menjadi kunci dalam menjaga integritas pasar keuangan dan aset digital di Indonesia. 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Presiden Jokowi baru-baru ini menyoroti potensi penyalahgunaan aset kripto untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya pola baru berbasis teknologi dalam TPPU, seperti cryptocurrency dan NFT perlu diwaspadai. Berdasarkan data Crypto CrimeReport menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar US$8,6 miliar ditahun 2022, ini setara dengan Rp139 triliun secara global.

Menanggapi situasi ini, Wakil Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) serta CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, memberikan pandangan terhadap langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi potensi penyalahgunaan kripto dalam kegiatan TPPU. Dirinya pun mengapresiasi terbitnya Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satgas Anti Pencucian Uang. Yudho menjelaskan bahwa walaupun aset kripto seringkali dikaitkan dengan TPPU, teknologi blockchain yang mendasarinya justru memungkinkan transparansi yang lebih besar dan kemudahan dalam pelacakan transaksi yang mencurigakan. 

Ia menjelaskan bahwa teknologi apa pun, termasuk aset kripto, memiliki potensi penyalahgunaan. "Blockchain menawarkan potensi besar untuk memajukan dunia keuangan dan ekonomi. Transparansi dan akuntabilitas yang dimilikinya dapat membantu memerangi kejahatan keuangan dan membangun sistem keuangan yang lebih adil. Namun, kita juga harus waspadaterhadap potensi penyalahgunaannya. Dengan kolaborasi dan langkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa blockchain dapat digunakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak," kata Yudho, sebagaimana dikutip dalam keterangannya, kemarin. 

Menurutnya, Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam memperketat regulasi dan pengawasan industri kripto. Bappebti dan PPATK, sebagai lembaga pengawas, telah menerapkan berbagai kebijakan seperti proses Know Your Customer (KYC), Travel Rule, dan audit transaksi harian yang diwajibkan bagi semua pelaku usaha exchange kripto yang terdaftar. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan aset kripto untuk TPPU. “Kemajuan regulasi dan pengawasan industri kripto di Indonesia patut diapresiasi. PenerapanKYC yang ketat telah membantu mengidentifikasi dan mencegah transaksi mencurigakan Travel Rule juga memungkinkan pelacakan transaksi antar exchange kripto, sehinggamemudahkan penegakan hukum dalam kasus TPPU," ujar Yudho.

Tokocrypto, sebagai salah satu pemain utama di industri ini, telah menunjukkan komitmennya dalam memerangi TPPU dengan menerapkan berbagai langkah pencegahan dan bekerja sama dengan pihak berwenang. Upaya Tokocrypto ini diakui dengan penghargaan dari PPATK dalam pengukuran Financial Integrity Rolling on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR onML/T) yang mencerminkan integritas keuangan dan upaya pencegahan pencucian uang. 

Selain itu, Tokocrypto juga aktif dalam bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengadakan pelatihan bagi aparat penegak hukum tentang cara investigasi kejahatan yang terkait dengan kripto. "Di Tokocrypto, kami berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memerangi kejahatan keuangan. Kami yakin bahwa dengan kolaborasi danlangkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa aset kripto dapat digunakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kemajuan ekonomi dan masyarakat," tambah Yudho.

Inisiatif-inisiatif ini, katanya, bukan hanya memperkuat kerangka kerja regulasi yang sudah ada, tetapi juga menambah kapasitas para penegak hukum untuk lebih memahami dan mengatasi kejahatan yang berkaitan dengan aset digital. Langkah proaktif semacam ini penting untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi dapat berjalan seiring dengan keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, meski tantangan masih ada, respons yang diberikan oleh pelaku industri kripto dan regulator di Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk membuat ekosistem kripto yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman dan terpercaya. Ke depan, kolaborasi antar lembaga dan peningkatan kapasitas aparat hukum akan menjadi kunci dalam menjaga integritas pasar keuangan dan aset digital di Indonesia. 

BERITA TERKAIT

Survei Endline, Kementan Sambangi Petani dan Penyuluh CSA Karawang & Indramayu

NERACA Jawa Barat - Pengembangan inovasi Pertanian Cerdas Iklim atau Climate Smart Agriculture [CSA] yang diusung Kementerian Pertanian RI melalui…

Kuartal I, SIG Catatkan Laba Sebesar Rp472 Miliar

  NERACA  Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melaporkan kinerja keuangan konsolidasian pada kuartal I tahun 2024 yakni…

BI Tekankan Perlunya Kebijakan Pro Stabilitas dalam Forum EMEAP

BI Tekankan Perlunya Kebijakan Pro Stabilitas dalam Forum EMEAP NERACA Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung menekankan pentingnya…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Survei Endline, Kementan Sambangi Petani dan Penyuluh CSA Karawang & Indramayu

NERACA Jawa Barat - Pengembangan inovasi Pertanian Cerdas Iklim atau Climate Smart Agriculture [CSA] yang diusung Kementerian Pertanian RI melalui…

Kuartal I, SIG Catatkan Laba Sebesar Rp472 Miliar

  NERACA  Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melaporkan kinerja keuangan konsolidasian pada kuartal I tahun 2024 yakni…

BI Tekankan Perlunya Kebijakan Pro Stabilitas dalam Forum EMEAP

BI Tekankan Perlunya Kebijakan Pro Stabilitas dalam Forum EMEAP NERACA Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung menekankan pentingnya…