Tumbuh, Investasi Sektor Pergudangan di Kabupaten Sukabumi

NERACA

Sukabumi – Investasi sektor pergudangan di Kabupaten Sukabumi, terbuka luas dan semakin tumbuh. Hal itu terlihat dari mulai banyaknya permohonan tanda daftar gudang (TDG) ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Untuk memperkuat iklim investasi sektor pergudangan, DPMPTSP gelar sosialisasi implementasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko TDG, Rabu (6/12) kemarin.

Peserta yang hadir pada sosialisasi, kebanyakan para pelaku usaha yang telah memiliki TDG dan yang sedang mengurus TDG. Pada sosialisasi itu, DPMPTSP bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukabumi.

Kepala Bidang Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dudi Sukarta kepada NERACA Kamis (7/12) menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi di bidang perdagangan terkait dengan sektor pergudangan.

“Gudang dalam sistem logistik sangat penting bagi kelancaran aktivitas usaha. Fungsi utamanya untuk menyimpan barang baik yang masih berupa bahan mentah/baku, in-process, ataupun siap didistribusikan,” ungkap Dudi.

Kabupaten Sukabumi, terang Dudi, memiliki pertumbuhan investasi sektor pergudangan yang cukup besar, salah satunya didorong oleh layanan perizinan pergudangan berbasis OSS RBA yang lebih mudah dan terintegrasi.

Atas kemudahan itu, sambung Dudi, Pemerintah meningkatkan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan terhadap investasi pergudangan tersebut.

Sementara Subkor Pelayanan Perizinan Usaha (PPU) Hari Ramdani mengungkapkan hingga kini telah banyak permohonan TDG yang masuk ke DPMPTSP.

“Kesadaran pelaku usaha sudah mulai tumbuh, akan pentingnya perizinan sebagai tanda kepastian hukum dalam berusaha. Dan kami terus mendorong pelaku usaha lainnya untuk memenuhi itu,” jelas Hari.

Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Ekspor Standardisasi dan Pemasaran Produk Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian, H. Irwan Fajar, SH., M.Si.,menerangkan tentang regulasi dan pengawasan.

Pelaku usaha kata dia, wajib memiliki TDG. Apabila tak memiliki maka dianggap ilegal. “Itu diatur pada PP Nomor 29 tahun 2021. Dan jelas ada ansksi ya sesuai PP nomor 33 tahun 2019. Sementara untuk penataan dan pembinaan gudang diatur pada Permendag Nomor 90 tahun 2014,” jelas Irwan.

Di Kabupaten Sukabumi, tambah dia, masih terdapat banyak pelaku usaha belum memiliki TDG. “Hasil pengawasan sesuai wewenang kami, masih banyak pelaku usaha belum memiliki TDG. Kami akan koordinasi dengan instansi lainnya, seperti Satpol PP untuk melakukan pembinaan,” tegasnya. (Ron)

 

BERITA TERKAIT

3 Hari Pameran di Tokyo Produk Handicraft Nasabah PNM Ludes Diserbu Pengunjung

NERACA Jakarta – Beragam jenis handicraft produk nasabah PNM, Rabu-Jumat (4-6/9) diikutkan dalam ajang pameran Tokyo Gift Show ke-98. Pameran produk handicraft di…

MenKopUKM Tekankan Pentingnya Edukasi dan Literasi Konsumen di Pasar Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya edukasi dan literasi bagi konsumen di pasar ekonomi…

Master Bagasi Bawa Produk Lokal Indonesia ke Lebih 90 Negara

NERACA Jakarta - Master Bagasi telah berhasil membawa produk lokal Indonesia ke lebih dari 90 negara di dunia. Master Bagasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

3 Hari Pameran di Tokyo Produk Handicraft Nasabah PNM Ludes Diserbu Pengunjung

NERACA Jakarta – Beragam jenis handicraft produk nasabah PNM, Rabu-Jumat (4-6/9) diikutkan dalam ajang pameran Tokyo Gift Show ke-98. Pameran produk handicraft di…

MenKopUKM Tekankan Pentingnya Edukasi dan Literasi Konsumen di Pasar Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya edukasi dan literasi bagi konsumen di pasar ekonomi…

Master Bagasi Bawa Produk Lokal Indonesia ke Lebih 90 Negara

NERACA Jakarta - Master Bagasi telah berhasil membawa produk lokal Indonesia ke lebih dari 90 negara di dunia. Master Bagasi…