Ada Apa Bursa Kripto?

Langkah cepat dan responsif Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam menanggapi laporan aduan berlarutnya proses perizinan bursa kripto, patut kita berikan apresiasi. Pasalnya, sikap Ombudsman melakukan pemanggilan pihak Bappebti setidaknya dapat memberikan titik terang dan solusi atas terhambatnya proses perizinan pendirian bursa kripto di negeri ini. Ombudsman juga diharapkan segera memanggil pihak terkait dengan bursa kripto seperti BI, OJK dan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya publik mempertanyakan mengapa proses pendirian bursa kripto terus berlarut-larut. Padahal, bursa ini memiliki peran sangat vital dan strategis. Dasar hukum pembentukan bursa kripto pun sudah sangat lengkap, mulai dari Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri perdagangan, hingga peraturan Bappebti.

Lebih mengherankan lagi, proses perizinan juga sudah diajukan oleh lembaga dan ekosistem perdagangan aset kripto. Sejak dari bursa berjangka aset kripto, lembaga kliring penjaminan, kustodian, hingga bank penyimpan margin. Bahkan ada perusahaan yang sudah memasukkan 38 persyaratan lengkap sebagai bursa kripto. Bahkan proses fit and proper test atas calon direksi dan komisaris perusahaan sudah dilaksanakan oleh Bappebti, tapi sampai sekarang tidak jelas juntrungannya.

Tidak mengherankan bila pihak ORI harus turun tangan menelisik semua proses tersebut. Ombudsman akan menindaklanjuti ihwal lambatnya perizinan pembentukan bursa kripto. Bahkan Ombudsman menduga ada praktik maladministrasi yang dilakukan Bappebti sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin pendirian bursa kripto.

Dugaan itu muncul akibat proses pembentukan bursa kripto berlarut-larut tanpa ada kepastian yang jelas. Bayangkan, proses perizinan yang sejak 2020 hingga lebih dari dua tahun tidak ada realisasi berdirinya bursa kripto. Artinya, ada potensi maladministrasi yang mungkin terjadi di Bappebti, mengingat semua persyaratan dan prosedur sudah terpenuhi oleh pihak yang mengajukan izin.

Proses pemberian izin yang tidak jelas itu tentu tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk mempermudah perizinan di semua sektor usaha guna menarik investasi sebanyak-banyaknya. Jangan sampai rencana pelimpahan pengawasan aset kripto dan derivatif dari Bappebti ke OJK, sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), dijadikan alibi tentang lambannya perizinan bursa kripto. Kita juga mewanti-wanti jangan sampai Bappebti goyah oleh munculnya lobi-lobi pihak lain yang mengincar memiliki bursa kripto.

Bagaimanapun, kita menginginkan bursa kripto segera terbentuk. Sebab, kehadiran bursa kripto dapat meminimalisasi risiko atau hal-hal yang bersifat negatif. Dengan adanya bursa kripto, semuanya akan terintegrasi dengan satu kesatuan sehingga bisa membentuk ekosistem yang sehat. Kehadiran bursa kripto dapat membuat transaksi perdagangan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, seiring pencatatan transaksi, kliring, dan pencatatan yang terintegrasi.

Apalagi keberadaan bursa kripto dapat mendorong industri kripto berkembang lebih maju di dalam negeri, karena ada payung hukum yang lebih jelas, dan didukung proses sosialisasi dan edukasi yang masif dengan teknologi yang mumpuni. Semua itu membuat kripto mendapat kepercayaan lebih luas di mata investor. Bursa kripto akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada para investor.

Patut disadari, bahwa bursa kripto merupakan salah satu katalis untuk mendorong akselerasi ekonomi digital di Indonesia. Bursa kripto akan turut mendorong pembukaan lapangan kerja di bidang teknologi informasi. Selain itu, bursa dapat menggairahkan investasi portofolio sekaligus mencegah pelarian modal (capital outflow), di samping dapat mencegah tindak kejahatan pencucian uang. Apalagi, bisnis perdagangan kripto dalam waktu 9 bulan pertama tahun lalu mampu memberikan kontribusi ke negara dalam bentuk pajak senilai Rp 246,45 miliar.

Kita tentu memahami bila Bappebti perlu mempertimbangkan kehati-hatian dalam pemberian izin bursa kripto, termasuk menunggu kelengkapan seluruh infrastrukturnya. Baik menyangkut kelembagaan, regulasi, hingga teknologinya agar nanti terwujud bursa kripto termasuk ekosistemnya yang kuat, sehat, dan kredibel. Dan yang lebih penting mampu melindungi investor dan konsumen saat bertransaksi di bursa kripto. Semoga.

BERITA TERKAIT

Kesejahteraan Buruh

    Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menunjukkan komitmen yang…

Solidaritas ASEAN Goyah?

  Kebijakan tarif impor resiprokal AS yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump pada April 2025 mengungkapkan kelemahan besar dalam solidaritas…

Satgas PHK

  Dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan nasional yang semakin kompleks, Pemerintah mengambil langkah progresif dengan mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kesejahteraan Buruh

    Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menunjukkan komitmen yang…

Solidaritas ASEAN Goyah?

  Kebijakan tarif impor resiprokal AS yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump pada April 2025 mengungkapkan kelemahan besar dalam solidaritas…

Satgas PHK

  Dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan nasional yang semakin kompleks, Pemerintah mengambil langkah progresif dengan mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan…

Berita Terpopuler