Jakarta-Presiden Jokowi tampak kesal dengan banyaknya aset negara yang tidak produktif dan dibiarkan begitu saja. Pemerintah telah memberikan izin konsesi lahan namun tidak dikelola sama sekali sehingga menjadi aset nganggur. Pemerintah Indonesia juga resmi melarang ekspor bijih bauksit keluar negeri per Juni 2023 mendatang.
NERACA
"Salah satu hal yang berat ini kita terlalu banyak membiarkan aset-aset negara menjadi aset-aset yang tidur dan aset nganggur," kata Jokowi di acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023 di Hotel Ritz Calton, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Kepala Negara mengungkapkan, banyak lahan yang telah mendapatkan konsesi dari kementerian negara puluhan tahun tapi tidak kunjung digarap. Ada yang mendapatkan izin 10 tahun, 15 tahun hingga 20 tahun.
Presiden telah memerintahkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mencabut izin konsesinya. Kemudian dialihkan kepada pihak yang memiliki kemampuan baik dari segi modal maupun sumber daya manusia (SDM) untuk dimanfaatkan dengan optimal.
"Cabut! Berikan kepada yang punya kemampuan baik finansial atau SDM buat menggarap aset itu menjadi aset yang yang produktif," tegas Jokowi.
Hasilnya sebanyak 2.078 izin konsesi untuk tambang dan perhutanan dicabut pemerintah. Aset-aset tersebut akan dialihkan kepada pihak yang bisa mengelolanya. Sehingga diharapkan bisa memberikan kontribusi kepada ekonomi nasional. "Sehingga memberikan dampak yang positif ke ekonomi kita," ujarnya.
Larang Ekspor Bijih Bauksit
Tidak hanya itu. Pemerintah Indonesia juga resmi melarang ekspor bijih bauksit keluar negeri per Juni 2023 mendatang. Pelarangan ekspor ini menjadi yang kedua setelah pada 2019 lalu Indonesia melarang ekspor bijih nikel untuk pengembangan industri hilirisasi di tanah Air. "Mulai Juni 2023 pemerintah akan melarang ekspor bijih bauksit," ujar Presiden Jokowi.
Jokowi menyadari pelarangan ekspor bauksit ini akan mendapatkan penolakan dari negara lain sebagaimana yang terjadi saat melarang ekspor nikel. Bahkan saat ini Indonesia tengah digugat ke WTO karena melarang ekspor nikel mentah.
"Kita digugat ya enggak apa-apa. Nikel digugat, dan kita akan stop komoditas lain, nanti digugat lagi. Suruh saja gugat terus, kita stop lagi, gugat lagi. Iya enggak apa-apa," ujar Kepala Negara.
Terpenting menurut Jokowi, tugasnya sebagai kepala negara mencari nilai tambah dari produk yang dihasilkan dari dalam negeri. Sebab hilirisasi produk telah terbukti mampu mendorong pertumbuhan ekonomi domestik. "Tugas kita adalah mencari nilai tambah sebesar-besarnya," ujarnya.
Tercermin dari pelarangan ekspor nikel tahun tiga tahun lalu. Dulu ekspor nikel hanya US$ 1,1 miliar. Setelah dilakukan hiilrisasi, nilai ekspor nikel meroket hingga US$ 30 miliar di tahun ini. Artinya dari pendapatan yang hanya Rp 18 triliun naik menjadi Rp 460 triliun.
"Ini betapa lompatan nilai tambah yang kita dirugikan puluhan tahun. Pajaknya kita enggak dapat, kalau punya deviden kita enggak dapat, royalti enggak dapat," ujar Presiden.
Termasuk penyerapan lapangan kerja yang minim jika hasil bumi langsung diekspor mentah ke luar negeri. Makanya Indonesia terus menggencarkan hilirisasi hasil tambang untuk mendapatkan nilai tambah.
Jokowi menambahkan, pelarangan ekspor tidak hanya akan berhenti di nikel dan bauksit. Bakal ada hasil tambang lain yang juga akan dilarang ekspornya dalam bentuk barang mentah. "Tahun depan kita stop lagi 1 atau 2 komoditas," ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia berharap semua pemangku kepentingan (stakeholders) serius dalam mengatasi praktik penambangan tanpa izin (Peti) atau tambang ilegal yang belakangan ini kembali marak. Pemerintah daerah dan Polri juga didorong untuk proaktif dalam pencegahan Peti sebelum membesar. "Sangat penting adalah koordinasi pemda, kepolisian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Ketua IMA Rachmat Makkasau dikutip di Jakarta, belum lama ini.
Rachmat mengungkapkan, peran vital penanganan peti, sejatinya ada di pemda dan kepolisian. Sedangkan, perusahaan pertambangan pemilik izin usaha dari pemerintah yang terbaik adalah melaporkan, terutama apabila ada indikasi peti di wilayahnya. "Kami berharap mereka tidak menunggu hingga skalanya berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit (penanganannya)," ujarnya seperti dikutip merdeka.com. .
Menurut dia, IMA selalu meminta anggotanya untuk berkoordinasi dengan pemda, kepolisian dan Kementerian ESDM. "Progres dilakukan masing-masing perusahaan dengan pemda dan kepolisian, serta dukungan dari Kementerian ESDM,” ujarnya.
Menurut Ade Adhari, Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law, sedikitnya ada lima kerugian akibat Peti di Indonesia. Selain kerusakan dan pencemaran lingkungan, juga kehilangan pendapatan negara serta tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang.
"Kegiatan Peti juga menghilangkan adanya kesempatan CSR tambang, tidak adanya kewajiban community development selain kehidupan masyarakat ada terancam," ujar dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara itu.
Ade menyebutkan pemberian sanksi pidana diperlukan untuk pelaku Peti. Tujuannya adalah mempengaruhi masyarakat untuk tidak melanggar terhadap norma hukum administrasi melalui sanksi yang bersifat nestapa.
Delik Peti mengacu pada UU Minerba Pasal 158 dan 160. Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 35 dipidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Adapun Pasal 160 menyatakan bawah setiap orang yang punya IUP dan IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. bari/mohar/fba
Jakarta-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai melambatnya pertumbuhan investasi di Indonesia pada kuartal I/2025 tidak akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan…
NERACA Jakarta – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan P. Roeslani memandang, pengembangan ekonomi syariah (eksyar)…
Jakarta-Bank Dunia menilai bahwa terlepas dari pondasi makroekonomi yang kuat, Indonesia mengalami perlambatan dalam pertumbuhan produktivitas. Hambatan struktural menghambat…
Jakarta-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai melambatnya pertumbuhan investasi di Indonesia pada kuartal I/2025 tidak akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan…
NERACA Jakarta – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan P. Roeslani memandang, pengembangan ekonomi syariah (eksyar)…
Jakarta-Bank Dunia menilai bahwa terlepas dari pondasi makroekonomi yang kuat, Indonesia mengalami perlambatan dalam pertumbuhan produktivitas. Hambatan struktural menghambat…