Tingkatkan Disiplin Pelaku Pasar - OJK Tetapkan 901 Surat Sanksi di Pasar Modal

NERACA

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 901 surat sanksi untuk memastikan pelaku industri pasar modal Indonesia senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Surat sanksi ini terdiri dari 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) profesi, 2 sanksi pencabutan izin, dan 11 sanksi pembekuan izin,”kata Deputi Komisioner OJK, Djustini Septiana di Jakarta, kemarin.

Kemudian, lanjutnya, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar. Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu."Untuk memastikan para pelaku industri pasar modal Indonesia senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat," ujar Djustini.

Lanjut dia, OJK akan terus melakukan pembinaan dan apabila diperlukan melakukan penindakan tegas berupa penegakan hukum yang tujuan akhirnya juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka menguatkan pengawasan dan industri untuk meningkatkan perlindungan investor. Adapun kebijakan itu diantaranya, penerbitan regulasi terkait dengan Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek dan Perlakuan Akuntansi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek.

Dia berharap regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan, serta transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di pasar modal dengan perspektif Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS) yang memiliki karakteristik principle based.

Selanjutnya, penerbitan regulasi terkait Perubahan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada manajer investasi.

Dia berharap regulasi ini dapat mendorong para pihak utama yang menjalankan, mengawasi, dan mengendalikan perusahaan efek untuk melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya secara profesional, akuntabel, dan mematuhi peraturan perundang-undangan agar terhindar dari perkara hukum yang mengakibatkan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

BERITA TERKAIT

Sasar Bisnis Berbasis 5G - XL Axiata Bangun Jaringan Inti Terkonvergensi Penuh

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, XL Axiata bekerjasama dengan Huawei mengumumkan tonggak penting dalam perjalanan menuju 5G melalui peluncuran…

Provident Invetasi Balikkan Rugi Jadi Laba

Di kuartal tiga 2024, PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) membukukan laba Rp464,63 miliar (Rp35,34 per saham). Di periode yang…

Kembangkan Bisnis EBT - ADRO Bakal Lepas 7 Miliar Saham Adaro Andalan

NERACA Jakarta – Keputusan PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) divestasi atau melepas PT Adaro Andalan Indonesia (AAI) untuk lebih…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sasar Bisnis Berbasis 5G - XL Axiata Bangun Jaringan Inti Terkonvergensi Penuh

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, XL Axiata bekerjasama dengan Huawei mengumumkan tonggak penting dalam perjalanan menuju 5G melalui peluncuran…

Provident Invetasi Balikkan Rugi Jadi Laba

Di kuartal tiga 2024, PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) membukukan laba Rp464,63 miliar (Rp35,34 per saham). Di periode yang…

Kembangkan Bisnis EBT - ADRO Bakal Lepas 7 Miliar Saham Adaro Andalan

NERACA Jakarta – Keputusan PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) divestasi atau melepas PT Adaro Andalan Indonesia (AAI) untuk lebih…