Bersyirkah Sektor Riil

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Meski pengembangan ekonomi syariah di Indonesia berjalan dengan baik dan memperoleh dukungan dari berbagai pihak; akan tetapi aktifitas syirkah di sektor riil belum banyak tergarap  oleh para pelaku bisnis syariah. Pada hal munculnya bisnis syariah bukan sekedar hanya mempertemukan pelaku usaha dan pemilik modal saja untuk saling berkerjasama, akan tetapi memilki multiplayer effect terhadap bisnis di sektor riil lainya.

Sebagaimana contoh di bisnis SPA Muslimah, di bisnis ini jika kita kaji lebih dalam memiliki dampak yang luar biasa. Selain kebutuhan likuiditas dari lembaga keuangan syariah (LKS) di bisnis ini memiliki korelasi kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkait dengan produk dan bahan–bahan yang digunakan untuk bisnis SPA. Begitu juga lembaga training sumber daya manusia (SDM) untuk menyediakan tenaga ahli di bidang SPA dan manajemen bisnis SPA sangat dibutuhkan. Tak tertutup kemungkinan juga akan memunculkan lembaga crowdfunding yang akan memberikan pendanaan jika SPA Muslimah itu di waralabakan. Dengan satu model bisnis syariah saja sudah banyak sekali kita ketahui  berbagai  jenis bisnis diversifikasinya untuk dikembangkan dalam berbagai bisnis. Pada hal kita ketahui dalam bisnis syariah banyak sekali ragam jenisnya.

Jadi, inti dari berbisnis syariah adalah terciptanya syirkah atau saling berkerjasama dimana berbagai pihak saling percaya dalam menjalankan bisnis untuk saling berbagi keuntungan dan berbagi risiko. Dengan bersyirkah menjalankan bisnis  beban tidak di tanggung oleh satu atau sekelompok orang saja tapi mencoba untuk berbagi resiko kepada berbagai orang atau kelompok dengan demikian bisnis bisa berjalan secara berkelanjutan. Dalam istilah kerennya, bisnis  syirkah terciptanya mitra dengan berbagai pihak.

Dalam budaya ekonomi masyarakat Indonesia bersyirkah bukanlah sesuatu yang sangat baru, ekonomi kekeluargaan dan kegotong–royongan sesungguhnya adalah praktik syirkah. Bentuk badan hukum usaha koperasi merupakan wujud dari syirkah dimana kepemilikkan usaha di miliki oleh para anggota, jenis bisnis dan usaha adalah untuk anggota dan dimanfaatkan sebesar–besarnya untuk kepentingah dari para anggota. Dengan demikian antar anggota bisa saling mengembangkan usaha dari keberadaan koperasi tersebut. Maka dari itu, jika ada koperasi yang merugikan para anggotanya bisa di pertanyakan makna “syirkahnya” dan jangan istilah syirkah hanya kedok bisnis semata.

Syirkah berasal dari bahasa Arab, yang kata dasarnya adalah syarika, yashruku, syarikan, syarikatan yang memiliki arti sekutu. Sekutu akan memberikan makna percampuran dua bagian atau lebih yang tidak boleh dibedakan lagi satu dengan lainnya. Dalam ilmu muamalah, pengertian syirkah adalah suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, pengertian syirkah juga bisa dimaknai sebagai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya. Syirkah dalam ajaran Islam memang lebih dekat dengan bidang bisnis. Istilah ini pun lebih populer diartikan dengan akad kerja sama. Pengertian syirkah adalah akad kerja sama antara dua orang atau lebih yang keuntungan dan kerugiannya disepakati menjadi tanggung jawab bersama.

Mudah – mudahan dengan pemahaman syirkah ini memberikan pengetahuan bersama pada diri kita semua  dalam mengembangkan bisnis secara Islami. Kemudian dengan adanya syirkah tersebut telah memunculkan  ungkapan  yang inspiratif  bagi kita bersama yaitu; jika ingin berjalan kencang berjalanlah sendiri dan jika ingin berjalan jauh berjalanlah bersama – sama.

BERITA TERKAIT

Inovasi Bisnis LKMS

  Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah   Pengembangan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi sebenarnya memiliki potensi yang…

Potensi Keberagaman

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo   Keberagaman kekayaan alam – budaya yang dimiliki…

Tarif Trump dan Tekanan Terhadap Utang RI

  Oleh: Marwanto Harjowiryono  Pemerhati Kebijakan Fiskal Gelombang kebijakan tarif Trump yang diluncurkan pada awal April 2025 telah mengguncang aktivitas…

BERITA LAINNYA DI

Inovasi Bisnis LKMS

  Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah   Pengembangan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi sebenarnya memiliki potensi yang…

Potensi Keberagaman

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo   Keberagaman kekayaan alam – budaya yang dimiliki…

Tarif Trump dan Tekanan Terhadap Utang RI

  Oleh: Marwanto Harjowiryono  Pemerhati Kebijakan Fiskal Gelombang kebijakan tarif Trump yang diluncurkan pada awal April 2025 telah mengguncang aktivitas…

Berita Terpopuler