Ekspor Bahan Baku dan Produk Minyak Goreng Dilarang Sementara - Permendag 22 Tahun 2022:

NERACA

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CRUDE PALM  OIL (CPO),  Refined,Bleached  And  Deodorized  Palm Oil,  Refined,  Bleached  And  Deodorized  Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

“Menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat  ini  adalah  memastikan  ketersediaan  minyak  goreng  dengan  harga  terjangkau  untuk  seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan  ada  dampak  dari  kebijakan  ini,  namun  sekali  lagi  saya  tegaskan  bahwa  kepentingan  rakyat adalah yang paling utama, ”kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Larangan  sementara,  lanjut  Lutfi,  berlaku  untuk  seluruh  daerah  pabean  Indonesia,  dan  dari kawasan  perdagangan  bebas  dan  pelabuhan  bebas  (KPBPB),  yaitu  Batam,  Bintan,  Karimun,  dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Lutfi.

Lutfi pun menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan. “Saya pastikan pemerintah bersama-sama  dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tegas Lutfi.

Lutfi juga menjelaskan,  kebijakan  ini  akan  dievaluasi  secara  periodik  melalui  rapat  koordinasi  di tingkat  Kementerian  Koordinator  Bidang  Perekonomian  setiap  bulan  atau  sewaktu-waktu  bila diperlukan.

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara eksporini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam  negeri  dan  menurunkan  harga  minyak  goreng  ke  harga  keterjangkauan.  Saya  harap  kita semua  dapat  memahami  urgensi  dari  kebijakan  ini  dan    bergotong  royong/bekerja  sama  demi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Lutfi.

“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tambah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  Airlangga Hartarto.

Airlangga juga mengakui bahwa hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil. Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Kebijakan pelarangan ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu/liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK (usaha mikro kecil),” ujar Airlangga.

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu/liter.

Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujar Airlangga.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya. Pemerintah juga menugaskan Perum BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.



BERITA TERKAIT

Kawal Swasembada Pangan dan Penyuluh

Kawal Swasembada Pangan dan Penyuluh Jakarta – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono mengajak seluruh penyuluh pertanian di Indonesia untuk merapatkan barisan…

Koperasi Merah Putih, Pilar Kemandirian Ekonomi Desa

Koperasi Merah Putih, Pilar Kemandirian Ekonomi Desa Jakarta-Kehadiran Koperasi Merah Putih menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat ekonomi desa, sekaligus…

Dorong Optimalisasi Ekspor Produk UMKM ke India

Dorong Optimalisasi Ekspor Produk UMKM ke India Chennai – Menteri Perdagangan Budi Santoso hadir secara daring untuk meresmikan kantor baru…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kawal Swasembada Pangan dan Penyuluh

Kawal Swasembada Pangan dan Penyuluh Jakarta – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono mengajak seluruh penyuluh pertanian di Indonesia untuk merapatkan barisan…

Koperasi Merah Putih, Pilar Kemandirian Ekonomi Desa

Koperasi Merah Putih, Pilar Kemandirian Ekonomi Desa Jakarta-Kehadiran Koperasi Merah Putih menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat ekonomi desa, sekaligus…

Dorong Optimalisasi Ekspor Produk UMKM ke India

Dorong Optimalisasi Ekspor Produk UMKM ke India Chennai – Menteri Perdagangan Budi Santoso hadir secara daring untuk meresmikan kantor baru…