Oleh: Amanda Katili Niode, Ph.D.
Direktur Climate Reality Indonesia
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan pencemaran udara sebagai satu-satunya risiko kesehatan lingkungan terbesar, dengan 92% penduduk dunia tinggal di tempat-tempat yang tingkat polusi udaranya melebihi batas aman. Keadaan ini berdampak buruk terhadap perempuan, anak-anak, dan mereka yang berusia lanjut di negara-negara berpenghasilan rendah.
Sejumlah peneliti kini sedang menjajaki kemungkinan hubungan antara paparan polusi udara tingkat tinggi dan kerentanan terhadap COVID-19. Tempat dengan kualitas udara yang lebih buruk cenderung memiliki kasus fatalitas yang lebih tinggi.
Guna menekankan perlunya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas udara, termasuk mengurangi polusi udara, serta dalam rangka melindungi kesehatan manusia; dan peran kualitas udara dalam menangani krisis iklim; maka Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 7 September sebagai International Day of Clean Air for Blue Skies - Hari Udara Bersih Internasional untuk Langit Biru.
Tema peringatan tahun ini adalah Healthy Air, Healthy Planet - Udara Sehat, Planet Sehat, dengan fokus kebutuhan udara yang sehat untuk semua, sambil menjaga agar pembicaraan tentang masalah ini cukup luas agar mencakup isu-isu kritis lainnya seperti perubahan iklim, kesehatan manusia dan planet serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Pencemaran udara dan perubahan iklim saling terkait, karena penyebab umumnya adalah penggunaan bahan bakar fosil. Pencemar juga saling memperburuk satu sama lain. Misalnya, gas metana, berkontribusi pada pembentukan ozon di permukaan tanah, dan ozon bertambah dengan meningkatnya suhu. Suhu tinggi meningkatkan frekuensi kebakaran hutan, yang juga menambah tingkat polusi udara partikulat.
Karena adanya keterkaitan antara polusi udara dan perubahan iklim maka rencana dan strategi mengurangi pemanasan global harus mengintegrasikan tindakan untuk mengurangi semua polutan udara dan gas-gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap dampak iklim.
Dalam memantau kualitas udara, Indonesia menggunakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang diperhitungkan melalui pengukuran tujuh parameter pada stasiun pemantauan otomatis kontinu di kota- kota besar Indonesia. Sebagai angka tanpa satuan, kategorinya meliputi Baik, Sedang, Tidak Sehat, Sangat Tidak Sehat, dan Berbahaya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ISPU digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan berbasis dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya. Udara ambien merupakan udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang dibutuhkan dan memengaruhi kesehatan manusia, mahluk hidup dan elemen lingkungan hidup lainnya.
Adapun parameter yang diukur untuk ISPU saat ini terdiri dari Partikulat (PM10 dan PM2.5), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Ozon (O3), dan Hidrokarbon (HC).
Menjelang Hari Udara Bersih Internasional untuk Langit Biru, Badan Lingkungan PBB (UNEP) mengumumkan hasil studi peraturan perundang-undangan tentang kualitas udara di 194 negara dan juga Uni Eropa. Kesimpulannya, sepertiga negara di dunia tidak memiliki standar kualitas udara ambien yang diamanatkan secara hukum. Jikapun ada, standarnya sangat bervariasi dan sering tidak selaras dengan pedoman WHO.
Padahal kualitas udara yang membaik, adalah kunci untuk mengatasi berbagai krisis di Planet Bumi, yaitu perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta pencemaran, dan limbah.
Sebagai individu, adakah hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara? Beberapa di antaranya adalah memilih moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti angkutan umum, bersepeda atau berjalan kaki. Sekiranya memiliki mobil atau kendaraan pribadi lainnya, pastikan untuk memeriksa emisi dan melakukan servis secara berkala. Cara lainnya adalah hemat energi untuk perangkat memasak, penerangan, dan pendingin. Selain itu juga tidak membakar sampah dari rumah tangga maupun kebun. (W)
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pengembangan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi sebenarnya memiliki potensi yang…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Keberagaman kekayaan alam – budaya yang dimiliki…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Gelombang kebijakan tarif Trump yang diluncurkan pada awal April 2025 telah mengguncang aktivitas…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pengembangan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi sebenarnya memiliki potensi yang…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Keberagaman kekayaan alam – budaya yang dimiliki…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Gelombang kebijakan tarif Trump yang diluncurkan pada awal April 2025 telah mengguncang aktivitas…