PN Depok Kabulkan Warga Mahkota Cimanggis

Depok-Usaha tak kenal lelah dan terus berupaya menuntut keadilan yang dirasakan warga Perumahan Mahkota Cimanggis akhirnya mulai menuai hasil.

Pasalnya, sidang perkara Nomor 164/PDT.PLW/2019/PN.DPK, yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2020  dengan agenda putusan, pada pokoknya “Mengabulkan” perlawanan yang diajukan oleh warga Perumahan Mahkota Cimanggis, Kota Depok Jawa Barat, pada sidang yang beragendakan pembacaan Putusan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Forci Nipa Darma dengan duduk sebagai anggota majelis Hakim Nanang Herjunanto dan Hakim Nugraha Medica Prakasa.

Perlawanan yang diajukan warga perumahan tersebut berawal dari penetapan sita eksekusi Pengadilan Negeri Depok Nomor: 14/Pen.Pdt/Sita.Eks/2018/PN.Dpk Tanggal 17 Mei 2019, atas 31 (tiga puluh satu) bidang tanah dan bangunan yang telah dibeli warga dari developer PT Duta Tunas Mandiri yang merupakan group usaha dari Takke Group milik pengusaha Lauren Takke.

Mengutip dari pertimbangan didalam putusan yang dibacakan hakim, sita yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Depok karena adanya permohonan dari pemilik tanah sebelumnya yaitu Bambang Slamet Riyadi, Setiawan, Dudit Dharmawan, dan M.arif Rachman yang meminta kepada developer untuk menyerahkan PPN dari penjualan atas tanah dan bangunan Perumahan Mahkota Cimanggis, dimana pada fakta yang terungkap dipersidangan pihak developer telah menyelesaikan PPN tersebut langsung ke Dirjen Pajak.

Pada sidang tersebut, warga Perumahan Mahkota Cimanggis diwakili oleh kuasa hukumnya Erik Graha Padapotan,SH,M.Kn dan Arlis Budi Wbowo, SH., dari kantor hukum WINN Attorney at Law.

Sedangkan, dari pihak terlawan dalam hal ini Bambang Slamet Riyadi yang berdasarkan informasi merupakan dosen fakultas hukum disalah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, beserta terlawan yang lain tidak tampak hadir dipersidangan.

Hermawan Tjakradiwira, salah seorang warga Perumahan Mahkota Cimanggis mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang mengabulkan perlawanan mereka. “Alhamdulillah proses persidangan yang berlangsung kurang lebih satu tahun ini membuahkan hasil yang baik buat warga,” katanya. mohar

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…