Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dimomentum Tidak Tepat

 

 

NERACA

 

Jakarta - Anggota DPR Komisi IX Intan Fauzi menyampaikan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 ditengah pademi merupakan keputusan yang tidak tepat. Apalagi kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tidak mengindahkan keputusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019. 

 

"Beleid yang diterbitkan di bulan Mei pada saat Pandemi sangat memberatkan dan hanya membuat rakyat yang ekonominya sulit semakin susah. Tolonglah pemerintah, lihatlah dengan mata hati kondisi rakyat saat ini. Terlebih lagi, saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian kemudian terbebani kenaikan iuran yang signifikan. Baik peserta iuran mandiri juga penerima upah," kata Intan dari Fraksi PAN, lewat keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/6). 

 

Menurut dia, saat ini rakyat sedang terbebani dengan berbagai iuran seperti BPJS Kesehata, BPJS Ketenagakerjaan, dan iuran BP Tapera. "Kalau saya ambil UMP saja di DKI sebesar Rp.763.429 tersedot untuk berbagai iuran tersebut. Sisanya untuk biaya hidup dikurangi lagi tagihan air, listrik dan lain lain. Belum lagi berbagai beban perpajakan sebagai PTKP dengan adanya PPH 21, PBB dan sebagainya," katanya. 

 

Ia juga menyampaikan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mengkonfimasi bahwa pemerintah tidak punya perencanaan yang baik. "Karena itu, kami Fraksi PAN meminta agar mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020," jelasnya. 

 

Ada beberapa alasan yang disampaikan Intan. Pertama, MA telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Pepres 75/2019. "Seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan pemerintah. Apalagi masyarakat akan menggugat kedua kalinya kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya," katanya. 

 

Kedua, kata dia, alasan defisit anggaran hanya berdasarkan perhitungan aktuaria juga tidak bisa seenaknya dibebankan kepada masyarakat. Defisit itu harus menjadi perbaikan pemerintah. Dalam amar putusan MA, disebutkan bahwa adanya keharusan dilakukan penyelesaian persoalan inefesiansi dalam pengelolaan dan pelaksanaan BPJS Kesehatan. Kemudian, dalih menaikkan iuran karena terjadi defisit adalah tidak berdasar hukum. 

 

Ketiga, sebut Intan, tolak ukurnya adalah persoalan inefisiensi. Lembaga yang berwenang telah memberikan putusan hukum yang tujuannya demi tercapainya keadilan masyarakat dan hukum, beberapa lembaga lain juga telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait hal ini, seperti KPK dan DPR juga berkali kali memberikan kesimpulan untuk memperbaiki tata kelola. 

 

"Sehingga seyogyanya Perpres 64/2020 tidak perlu menunggu gugatan masyarakan lagi. Jangan jadikan rakyat tumbal dari kebijakan yang tidak pro rakyat. Stop membuat kebijakan yang luar biasa blunder," tegasnya. 

 

Disamping itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga melanggar amanat konstitusi. UUD 45, Pasal 28 ayat 1 H, menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. "Artinya, negara berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran," tukasnya. 

 

Ia juga menegaskan kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS Kesehatan. "BPJS Kesehatan bukanlah Badan Usaha, tetapi Badan Penyelenggara Publik. Sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa memperhatikan keadilan masyarakat dan hukum," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…