KPPU Hadir Dalam Mengawasi Kemitraan Sektor Perkebunan Sawit

KPPU Hadir Dalam Mengawasi Kemitraan Sektor Perkebunan Sawit

NERACA

Medan – Menggandeng Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Membahas Pengawasan Kemitraan di Sektor Perkebunan Sawit, Rabu (6/3). Hadir sebagai narasumber utama Anggota KPPU Guntur S. Saragih, KASI Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Obed Milton Simamora, Sekretaris GAPKI Sumut Timbas Prasad Ginting, dan Praktisi Hukum Rahmat Sorialam Harahap.

“KPPU akan melakukan pengawasan, apakah dalam melakukan kemitraan pelaku usaha besar memiliki atau menguasai usaha menengah atau usaha kecil menjadi mitranya, hal tersebut yang dilarang,” tegas Guntur dalam paparannya mengenai tujuan FGD yang disebutnya penting, terlebih membahas peraturan yang berisikan pengusaha besar dan kecil harus memiliki posisi yang setara dalam bermitra, sebagaimana dikutip dari laman resmi KPPU, kemarin.

Lebih lanjut kata Guntur, jika dalam sebuah kemitraan terbukti terjadi pelanggaran, KPPU dapat memberikan surat peringatan hingga memberikan sanksi terberat denda Rp.10 Milyar atau direkomendasikan untuk ditutup izin usaha perusahaan yang digunakan, “KPPU tidak ingin ada usaha kecil dikuasai atau dikendalikan pengusaha besar sehingga pengusaha kecil mati atau tidak berkembang”.

Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60. Namun di lapangan pengaturan tersebut masih menimbulkan beberapa kendala dan permasalahan dalam implementasinya karena masih adanya ketidakpastian hukum, kerancuan dan multitafsir bagi para perusahaan, Gubernur dan Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kondisi tersebut disebabkan, antara lain, pengaturan dalam regulasi dan/kebijakan yang satu dengan lainnya masih inkonsisten, mekanisme pelaksanaannya belum diatur secara jelas dan tegas, dan perhitungan 20% masih belum jelas sehingga belum terdapat kesatuan pengaturan dan penafsiran yakni apakah perhitungannya berdasarkan dari luasan area berdasarkan IUP atau HGU atau areal tertanam,” jelas Obed.

Pentingnya perjanjian kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM bertujuan untuk memberikan jaminan kesetaraan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam berusaha. Hal ini penting, agar dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha besar dapat turut membina dan mengembangkan usaha pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta memperoleh jaminan barang atau produk yang berkualitas.

Di sisi lain, adanya perjanjian kemitraan ini, dapat menumbuhkembangkan pelaku UMKM menjadi lebih besar dari sebelumnya dan memberikan kepastian usaha, pemasaran, permodalan, dan sebagainya. “KPPU hadir sebagai lembaga yang mengawasi kemitraan di sektor perkebunan sawit ini guna memberi keyakinan kepada pelaku usaha sehingga tetap patuh pada aturan persaingan usaha,” tutur Guntur menutup FGD. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…