Komjak Ingatkan Kejagung Tak Ada Lobi Kasus Korupsi Emas

NERACA

Jakarta - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengingatkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan tidak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022 agar tidak terjadi lobi-lobi.

“Kejagung diharapkan mengupdate perkara-perkara yang ditanganinya termasuk kasus emas yang sudah menjadi perhatian publik untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah baik,” kata Anggota Komjak Nurokhman di Jakarta, Rabu (24/4).

Menurut Nurokhman, perkara ini sudah menyita perhatian publik. Oleh karena itu, jaksa penyidik perlu fokus menangani perkara dan memberikan informasi perkembangan kasus agar tidak merusak kepercayaan publik.

Komjak, kata dia, telah membentuk tim khusus untuk mengawasi penanganan perkara tersebut.

“Tim ini bertugas untuk memastikan tiap penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Selain itu, tim khusus yang dibentuk Komjak ini juga bertugas untuk mengoptimalkan kinerja tim penyidik terkait penanganan kasus korupsi di Jampidsus.

“Salah satunya, perkara komoditi emas ini, agar segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” kata Nurokhman.

Terpisah, Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Fadjar menilai penanganan perkara korupsi emas yang berjalan lambat karena belum ada yang ditetapkan jadi tersangka. Berbeda dengan perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang telah menetapkan 16 orang tersangka.

Abdul mendesak agar tim penyidik Jamipidsus Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Terlebih sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa tempat. Sehingga penyidik dianggap sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka, baik itu perorangan ataupun korporasi.

“Seharusnya sudah ada tersangka, karena alat bukti sudah cukup. Lebih dari dua alat bukti, keterangan saksi juga sudah banyak, Sudah cukup jelas orang dan korporasi yang bisa dijadikan tersangka,” kata Abdul.

Menanggapi desakan itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masih terus berjalan.

Namun, lanjut dia, saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mencari formula yang tepat dalam rangka penegakan hukum terkait perkara tersebut.

“Kami kan masih berkoordinasi. Pasti kami cari format yang pas karena ini berkaitan dengan penegakan hukum,” katanya singkat.

Di sisi lain, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut dan tegas meminta penegak hukum segera menyelesaikan kasus emas tersebut agar tidak terjadi lobi-lobi.

"Semua kasus yang ditangani harus dituntaskan dengan cepat. Penanganan yang lamban membuka tersangka memanipulasi barang bukti atau bergerilya melakukan lobi-lobi transaksional kontraktual," kata Hendrawan mengingatkan.

Sebagaimana diketahui, Tim penyelidik Jampidsus telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Setelah itu, jaksa melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan di PT. UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur. Ant

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Tidak Masalah Seleksi CASN 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengaku tak mempermasalahkan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap dilaksanakan…

Peneliti: Perlu Tingkatkan Sosialisasi Perlindungan HAM Sektor Bisnis

NERACA Jakarta - Peneliti Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Yayasan Bina Swadaya Eri Trinurini Adhi mengatakan pemerintah perlu…

RI Berencana Gugat Lembaga Antikorupsi Inggris - Soal Kasus Suap Garuda

NERACA Badung, Bali - Pemerintah Indonesia berencana mengajukan gugatan kepada lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), setelah lembaga itu…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Tidak Masalah Seleksi CASN 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengaku tak mempermasalahkan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap dilaksanakan…

Peneliti: Perlu Tingkatkan Sosialisasi Perlindungan HAM Sektor Bisnis

NERACA Jakarta - Peneliti Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Yayasan Bina Swadaya Eri Trinurini Adhi mengatakan pemerintah perlu…

RI Berencana Gugat Lembaga Antikorupsi Inggris - Soal Kasus Suap Garuda

NERACA Badung, Bali - Pemerintah Indonesia berencana mengajukan gugatan kepada lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), setelah lembaga itu…