NERACA
Jakarta – Derasnya dana repatriasi tax amnesty yang ditaksir pemerintah mencapai Rp 1.000 triliun akan segera membanjiri industri keuangan dalam negeri, baik pasar modal ataupun perbankan. Hanya saja, besarnya dana tersebut bila tidak disiapkan infrastrukturnya untuk menyerap bisa menimbulkan bubble terhadap harga saham di pasar modal.
Hal inipun diakui Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida. Dirinya menilai, potensi masuknya dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak berpotensi memicu penggelembungan (bubble) harga saham jika tidak dibarengi upaya mengkreasi instrumen investasi di pasar modal.”Dalam rangka market deepening, kebijakan tax amnesty ini sejalan dengan program pendalaman pasar keuangan. Tanpa supply dan demand yang seimbang, ini bisa terjadi bubble harga saham,"ungkapnya di Jakarta, kemarin.
Nurhaida menambahkan, agar dapat mengakomodir kebutuhan calon investor yang akan menempatkan dananya disini, maka produk-produk investasi yang ada di pasar modal juga perlu ditambah."Kami berharap dana repatriasi bisa meningkatkan permintaan terhadap produk di pasar modal,"tuturnya.
Menurutnya, OJK akan terus mendorong agar supply instrumen investasi selain saham dan obligasi agar dapat menampung demand yang masuk."Maka kita perlu mendorong supply, agar tidak terjadi leg antara supply dan demand, apakah saham atau obligasi. Saat ini pasar modal yang sudah berevolusi menjadi tempat bagi dana repatriasi," jelas Nurhaida.
Lebih lanjut dia mengatakan, OJK juga sedang mengupayakan agar dana masuk dari kebijakan amnesti pajak bisa bertahan lebih dari tiga tahun atau bahkan selamanya berada di wilayah Indonesia. "Adanya kalimat di-lock up tiga tahun, terkesan bahwa setelah tiga tahun dana itu akan keluar lagi," ucapnya.
Nurhaida berharap, perusahaan sekuritas dan manajer investasi bisa mengeluarkan produk investasi yang memiliki daya tarik dan mengundang minat investasi secara berkelanjutan. Sementara pemerintah melalui Menteri Keuangan menyatakan, peranan anggota bursa dan emiten penting dalam pelaksanaan kebijakan tax amnesty. Pasalnya, keberadaan emiten bisa terlibat langsung dan tidak dalam menarik minat partisipasi pengampunan pajak ini dari sisi pasar saham.
Sebut saja, peran perantara efek dan manajer investasi bisa menjadi tempat menampung dana repatriasi tax amnesty selain perbankan. Sehingga, pelaksanaan kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini berjalan sukses. (bani)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatat kenaikan laba bersih pada kuartal I-2025, ditopang penyaluran kredit dan pembiayaan yang…
NERACA Jakarta – Menyikapi masih rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia, kondisi ini memberikan sentimen positif terhadap prospek saham emiten asuransi.…
NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (23/4) sore ditutup menguat seiring Bank…
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatat kenaikan laba bersih pada kuartal I-2025, ditopang penyaluran kredit dan pembiayaan yang…
NERACA Jakarta – Menyikapi masih rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia, kondisi ini memberikan sentimen positif terhadap prospek saham emiten asuransi.…
NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (23/4) sore ditutup menguat seiring Bank…