NERACA
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengingatkan bahwa tindakan menarik uang tunai dari kartu kredit merupakan penyalahgunaan, dan harus segera ditertibkan. Menurut Agus, Bank Sentral sudah dua kali membahas penanganan tarik tunai dari kartu kredit atau kerap disebut "gesek tunai" (gestun) di tingkat pimpinan. "Dan kita minta untuk lebih ditertibkan juga terkait dengan 'term of condition' (syarat dan ketentuan) penggunaan kartu kredit," ujarnya, di Jakarta, akhir pekan kemarin. Agus mengatakan Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI akan memberikan laporannya dalam waktu dekat.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), tindakan gesek tunai dilarang karena dapat menganggu pertumbuhan industri kartu kredit, dan bisa menimbulkan kerugian bagi perbankan dan konsumen. Pasalnya, gesek tunai dapat mendorong pemilik kartu kredit memiliki tunggakan pinjaman, yang berpotensi menjadi kredit bermasalah bagi perbankan. Lebih mengkhawatirkan lagi, gesek tunai dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pencucian uang.
Dengan landasan PBI tersebut, BI meminta lembaga penyelenggara kartu kredit wajib menghentikan kerjasama dengan toko/pedagang yang memperbolehkan tindakan gesek tunai, karena merugikan bank penerbit kartu kredit. Mabes Polri pada Kamis (9/6) petang kemarin menangkap tersangka berinsial RF di Sukabumi, Jawa Barat, yang menjual jasa gesek tunai. RF ditangkap bersama bukti tiga mesin Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC).
Berdasarkan penusuluran pihak kepolisian, ternyata jasa gesek tunai telah tersebut di beberapa kota di Indonesia. Ada lokasi khusus di mana orang bisa mengambil uang tunai dari kartu kredit bak ATM. Tapi ternyata, ada pengusaha yang melakukan cara curang. Tak hanya kartu kredit resmi yang bisa digesek tunai, kartu kredit bodong hingga ilegal juga diterima. "Ini merugikan bank miliaran rupiah," kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya.
Penangkapan tersangka RF itu dilakukan pada Kamis (9/6) di Bandung. Modus yang dilakukan, RF merupakan pemegang mesin EDC (electronic data capture) yang menggunakan mesin itu tidak sesuai dengan peruntukannya. "Di mana mesin EDC yang seharusnya digunakan untuk transaksi kartu kredit non tunai tetapi oleh tersangka mesin EDC tersebut malah digunakan untuk transaksi tunai (gestun) yakni pemegang kartu kredit tidak membelanjakan barang tapi langsung mengambil uang dari pemegang EDC dengan pemotongan sampai 20 % dari dana yang ditransaksikan. Pelaku juga menerima kartu kredit palsu dengan pemotongan 50 % pemilik EDC dan 50% pemegang kartu bodong dan 50%," jelas Agung.
Penyidik Bareskrim melakukan tangkap tangan terhadap tersangka RF dengan barang bukti 3 mesin EDC miliknya, yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi gesek tunai. "Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri ditangkap tersangka lain saudara YAE dengan barang bukti satu mesin EDC di Bandung dan juga diamankan 187 kartu kredit dari berbagai bank. Bareskrim terus mengembangkan kasus tersebut ke pemilik mesin EDC lain yang berada di Bali, Kalimantan, Semarang," urai dia.
NERACA Jakarta – Bank Mega Syariah mencatatkan per Maret 2025, jumlah dana kelolaan tabungan haji tumbuh lebih dari 15…
NERACA Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Unit Usaha BTN Syariah dalam pemeringkatan UB Halal Metric…
NERACA Jakarta – Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai keluhan Amerika Serikat (AS) terhadap Quick Response Code Indonesian Standard…
NERACA Jakarta – Bank Mega Syariah mencatatkan per Maret 2025, jumlah dana kelolaan tabungan haji tumbuh lebih dari 15…
NERACA Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Unit Usaha BTN Syariah dalam pemeringkatan UB Halal Metric…
NERACA Jakarta – Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai keluhan Amerika Serikat (AS) terhadap Quick Response Code Indonesian Standard…