Gubernur Jawa Barat Kang Dedy Mulyadi yang saat ini pionir pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sejak 2024 ke belakang, setidaknya dapat mewujudkan kembali kebijakan serupa untuk pembebasan tunggakan dan denda atas pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jawa Barat, mengingat di Jakarta sudah ada kebijakan pembebasan PBB bagi rumah warga yang nilai jualnya di bawah Rp 2 Miliar. Untuk itu warga Jawa Barat meminta Gubernur KDM untuk mempertimbangan kebijakan serupa dengan Jakarta.
Arief Wicaksono, Bekasi Selatan
Kami sebagai Lansia yang berdomisili di Bekasi terus terang sangat mengharapkan fasilitas serupa yang diberikan Pemprov Jakarta, yaitu gratis untuk…
Kebijakan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi yang diikuti oleh beberapa provinsi lainnya, yaitu menghapus semua tunggakan dan denda pajak kendaraan…
Banyak kasus terjadi genangan air (banjir) di lingkungan perumahan ketika turun hujan deras, akibat saluran drainase di lingkungan perumahan yang…
Gubernur Jawa Barat Kang Dedy Mulyadi yang saat ini pionir pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sejak 2024…
Kami sebagai Lansia yang berdomisili di Bekasi terus terang sangat mengharapkan fasilitas serupa yang diberikan Pemprov Jakarta, yaitu gratis untuk…
Kebijakan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi yang diikuti oleh beberapa provinsi lainnya, yaitu menghapus semua tunggakan dan denda pajak kendaraan…