Waktunya Bangkitkan Kembali Industri TPT

Waktunya Bangkitkan Kembali Industri TPT
Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Prrindustrian (Kemenperin) bersama seluruh ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tterus bersinergi dalam menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari dinamika ekonomi global maupun dari impor produk jadi di pasar domestik. 
Kemenperin terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri TPT nasional dan tidak akan membiarkan industri TPT menghadapi tantangan sendiri.
“Pemerintah tidak akan membiarkan sektor TPT yang tengah menghadapi berbagai tantangan berjalan sendiri. Kami bersama dunia usaha berkomitmen untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada di lapangan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta. 
Adapun untuk mempertahankan dan mempercepat pertumbuhan industri TPT, Agus menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk mendukung dunia usaha. Berbagai insentif dan kebijakan pro-industri telah disiapkan, mulai dari fasilitasi pembiayaan, pelatihan SDM industri, hingga penguatan pengawasan impor dan kebijakan pengendalian produk asing.
“Pasar domestik Indonesia sangat besar, dengan populasi mendekati 300 juta jiwa dan kebutuhan sandang yang tinggi. Oleh karena itu, melindungi industri TPT lokal berarti melindungi jutaan pekerja di dalamnya. Pemerintah juga telah menyediakan program insentif bagi industri TPT karena industri TPT adalah industri padat karya,” papar Agus.
Seperti diketahui bahw industri TPT merupakan salah satu sektor andalan karena bersifat padat karya dan berorientasi ekspor. Sektor ini terus dikembangan dalam jangka panjang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020–2024, dan roadmap Making Indonesia 4.0. 
Lebih lanjut Agus juga telah berdialog langsung dengan pelaku industri tekstil dan garmen. Sejumlah masukan dan keluhan disampaikan, terutama terkait maraknya impor pakaian jadi yang dinilai semakin menekan daya saing produk lokal. 
Produk-produk impor ini sebagian besar berasal dari negara-negara yang ekspornya tertahan akibat perang tarif antara Amerika Serikat dan Tiongkok, sehingga dialihkan ke pasar negara berkembang seperti Indonesia. Praktik ini diperparah dengan adanya dugaan transshipment, yaitu pengalihan negara asal barang untuk menghindari bea masuk.
Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan bahwa praktik impor tidak sehat, termasuk transshipment, sehingga memerlukan pengawasan ketat dan penindakan tegas. Sebagai langkah konkret, Kemenperin mendorong pengetatan prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO), khususnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, guna mencegah penyalahgunaan dokumen asal barang yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Agus juga mengatakan pentingnya peran industri TPT dalam perekonomian nasional. “Tentunya saya berharap industri tekstil yang berperan penting terhadap perekonomian, khususnya terkait ekspor dan tenaga kerja, tetap dapat bertahan di tengah ketidakpastian global, bahkan kami harapkan dapat tumbuh positif. Sehingga cadangan devisa kita dapat bertambah melalui ekspor, serta bonus demografi yang ada dapat tersalurkan ke sektor produktif, salah satunya tekstil dan pakaian,” ungkap Agus.
Industri TPT Indonesia sendiri menunjukkan kinerja positif. Menperin mengemukakan, industri TPT merupakan kontributor kelima terbesar dalam memberikan andilnya terhadap capaian nilai ekspor industri manufaktur nasional. Sepanjang tahun 2024, nilai ekspor TPT mencapai USD11,96 miliar, menyumbang 6,08 persen dari total ekspor industri manufaktur nasional. Ekspor sektor ini tumbuh sebesar 2,67 persen, sementara impor turun 6,20 persen, menghasilkan kenaikan neraca perdagangan hingga 20,99 persen.
“Hingga Agustus 2024, industri TPT telah menyerap 3,97 juta tenaga kerja, atau 19,9 persen dari total tenaga kerja industri manufaktur,” sebut Agus.  
Selain itu, lanjutt Agus, sektor ini mencatatkan pertumbuhan PDB sebesar 4,26 persen (c to c) pada tahun 2024 dibandingkan sebelumnya.
Hal ini semakin diperkuat dengan data investasi yang mencatatkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp24,44 triliun dan penanaman modal asing (PMA) sebesar USD2,59 miliar pada periode 2019 hingga triwulan III 2024, yang mencakup 18.493 proyek. Meskipun investasi mayoritas mengalir ke industri tekstil, sektor pakaian jadi terbukti menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Terkait dengan tekstil, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal. Produk tekstil tersebut berupa pakaian baru, pakaian bekas, serta kain gulungan impor jumlah 1.663 koli balpres atau setara Rp8,3 miliar. 
“Masuknya barang secara ilegal merupakan musuh bersama yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” ungkap Budi. NERACA

NERACA

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Prrindustrian (Kemenperin) bersama seluruh ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tterus bersinergi dalam menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari dinamika ekonomi global maupun dari impor produk jadi di pasar domestik. 

Kemenperin terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri TPT nasional dan tidak akan membiarkan industri TPT menghadapi tantangan sendiri.

“Pemerintah tidak akan membiarkan sektor TPT yang tengah menghadapi berbagai tantangan berjalan sendiri. Kami bersama dunia usaha berkomitmen untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada di lapangan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta. 

Adapun untuk mempertahankan dan mempercepat pertumbuhan industri TPT, Agus menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk mendukung dunia usaha. Berbagai insentif dan kebijakan pro-industri telah disiapkan, mulai dari fasilitasi pembiayaan, pelatihan SDM industri, hingga penguatan pengawasan impor dan kebijakan pengendalian produk asing.

“Pasar domestik Indonesia sangat besar, dengan populasi mendekati 300 juta jiwa dan kebutuhan sandang yang tinggi. Oleh karena itu, melindungi industri TPT lokal berarti melindungi jutaan pekerja di dalamnya. Pemerintah juga telah menyediakan program insentif bagi industri TPT karena industri TPT adalah industri padat karya,” papar Agus.

Seperti diketahui bahw industri TPT merupakan salah satu sektor andalan karena bersifat padat karya dan berorientasi ekspor. Sektor ini terus dikembangan dalam jangka panjang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020–2024, dan roadmap Making Indonesia 4.0. 

Lebih lanjut Agus juga telah berdialog langsung dengan pelaku industri tekstil dan garmen. Sejumlah masukan dan keluhan disampaikan, terutama terkait maraknya impor pakaian jadi yang dinilai semakin menekan daya saing produk lokal. 

Produk-produk impor ini sebagian besar berasal dari negara-negara yang ekspornya tertahan akibat perang tarif antara Amerika Serikat dan Tiongkok, sehingga dialihkan ke pasar negara berkembang seperti Indonesia. Praktik ini diperparah dengan adanya dugaan transshipment, yaitu pengalihan negara asal barang untuk menghindari bea masuk.

Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan bahwa praktik impor tidak sehat, termasuk transshipment, sehingga memerlukan pengawasan ketat dan penindakan tegas. Sebagai langkah konkret, Kemenperin mendorong pengetatan prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO), khususnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, guna mencegah penyalahgunaan dokumen asal barang yang dapat merugikan industri dalam negeri.

Agus juga mengatakan pentingnya peran industri TPT dalam perekonomian nasional. “Tentunya saya berharap industri tekstil yang berperan penting terhadap perekonomian, khususnya terkait ekspor dan tenaga kerja, tetap dapat bertahan di tengah ketidakpastian global, bahkan kami harapkan dapat tumbuh positif. Sehingga cadangan devisa kita dapat bertambah melalui ekspor, serta bonus demografi yang ada dapat tersalurkan ke sektor produktif, salah satunya tekstil dan pakaian,” ungkap Agus.

Industri TPT Indonesia sendiri menunjukkan kinerja positif. Menperin mengemukakan, industri TPT merupakan kontributor kelima terbesar dalam memberikan andilnya terhadap capaian nilai ekspor industri manufaktur nasional. Sepanjang tahun 2024, nilai ekspor TPT mencapai USD11,96 miliar, menyumbang 6,08 persen dari total ekspor industri manufaktur nasional. Ekspor sektor ini tumbuh sebesar 2,67 persen, sementara impor turun 6,20 persen, menghasilkan kenaikan neraca perdagangan hingga 20,99 persen.

“Hingga Agustus 2024, industri TPT telah menyerap 3,97 juta tenaga kerja, atau 19,9 persen dari total tenaga kerja industri manufaktur,” sebut Agus.  

Selain itu, lanjutt Agus, sektor ini mencatatkan pertumbuhan PDB sebesar 4,26 persen (c to c) pada tahun 2024 dibandingkan sebelumnya.

Hal ini semakin diperkuat dengan data investasi yang mencatatkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp24,44 triliun dan penanaman modal asing (PMA) sebesar USD2,59 miliar pada periode 2019 hingga triwulan III 2024, yang mencakup 18.493 proyek. Meskipun investasi mayoritas mengalir ke industri tekstil, sektor pakaian jadi terbukti menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Terkait dengan tekstil, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal. Produk tekstil tersebut berupa pakaian baru, pakaian bekas, serta kain gulungan impor jumlah 1.663 koli balpres atau setara Rp8,3 miliar. 

“Masuknya barang secara ilegal merupakan musuh bersama yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” ungkap Budi. 

BERITA TERKAIT

Kementerian Berkolaborasi Komit Majukan UMKM Perempuan

Kementerian Berkolaborasi Komit Majukan UMKM Perempuan Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KemenUMKM) menyatakan komitmennya dalam mendorong kemajuan…

Indonesia-Denmark Sepakati Perluasan Kerja Sama Energi

Indonesia-Denmark Sepakati Perluasan Kerja Sama Energi Jakarta –Indonesia dan Denmark memperkuat kemitraan strategis di sektor energi dengan menandatangani pembaruan kerja…

Surplus Neraca Perdagangan Sebagai Langkah Positif Ekonomi Nasional

Surplus Neraca Perdagangan Sebagai Langkah Positif Ekonomi Nasional Jakarta – Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus signifikan pada Maret 2025,…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kementerian Berkolaborasi Komit Majukan UMKM Perempuan

Kementerian Berkolaborasi Komit Majukan UMKM Perempuan Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KemenUMKM) menyatakan komitmennya dalam mendorong kemajuan…

Indonesia-Denmark Sepakati Perluasan Kerja Sama Energi

Indonesia-Denmark Sepakati Perluasan Kerja Sama Energi Jakarta –Indonesia dan Denmark memperkuat kemitraan strategis di sektor energi dengan menandatangani pembaruan kerja…

Surplus Neraca Perdagangan Sebagai Langkah Positif Ekonomi Nasional

Surplus Neraca Perdagangan Sebagai Langkah Positif Ekonomi Nasional Jakarta – Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus signifikan pada Maret 2025,…