OJK Ungkap Potensi Besar Bulion dalam Pertumbuhan Ekonomi

 

 

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI menyampaikan potensi besar usaha bulion atau emas batangan yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat di tanah air jika dikelola dengan benar.

"Jadi, usaha bulion ini, emas kita kumpulkan dalam bentuk dana pihak ketiga berbentuk emas kemudian kita berikan ke sektor riil sebagai instrumen kredit dan bunganya dalam bentuk emas juga," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Selama ini, kata Agusman, aktivitas ekonomi di sektor emas lebih cenderung dalam bentuk gadai emas, jual beli emas atau penitipan emas yang dinilai belum berkontribusi signifikan terhadap rantai ekonomi atau menimbulkan multiplier effect. "Emas ini akan muncul multiplier effect ketika diintermediasikan," ucap Agusman.

Oleh karena itu, OJK menilai bank emas yang dalam waktu dekat segera diresmikan Presiden Prabowo Subianto akan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi, dan bisa membawa multiplier effect.

Pada kesempatan itu, Agusman menegaskan OJK akan mengawasi pihak perbankan atau industri keuangan yang bergerak di bidang usaha bulion. Namun, untuk menjalankan usaha itu OJK menetapkan syarat yang cukup ketat dan berat, salah satunya minimal harus mempunyai modal sebesar Rp14 triliun. "OJK menetapkan syarat yang cukup berat, dan perusahaan harus mempunyai modal minimal Rp14 triliun untuk melakukan intermediasi emas," ujar dia.

Syarat atau ketentuan tersebut sekaligus sebagai langkah OJK agar tidak ada perusahaan atau industri keuangan yang menjalankan usaha bulion namun dalam perjalanannya tidak sanggup sehingga berpotensi merugikan nasabah. "Usaha bulion ini butuh khazanah yang besar, jangan sampai emasnya disimpan lalu hilang atau diganti dengan emas palsu," ujar dia mengingatkan.

Terakhir, ia menyampaikan OJK hanya akan mengawasi perbankan atau industri keuangan yang menjalankan usaha bulion. Artinya, para pedagang emas tidak masuk dalam kategori pengawasan lembaga yang terbentuk pada 16 Juli 2012 tersebut.

Sebelumnya, Head of Center of Macroeconomics and Finance Indef M Rizal Taufikurahman menyarankan tentang perlunya investasi dalam jumlah besar untuk pengembangan teknologi keamanan bagi bank emas (bullion bank). Menurutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa tantangan utama terletak pada aspek keamanan dan jaminan keaslian emas. Implementasi teknologi digital, seperti blockchain dan sensor IoT, harus mampu mengantisipasi potensi manipulasi data yang selama ini menjadi momok dalam transaksi aset fisik.

“Dalam konteks ini, pengawasan yang intensif dan audit berkala oleh lembaga otoritas dianggap sangat krusial untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan investor dan mengganggu stabilitas pasar,” kata Rizal. Kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan lembaga jasa keuangan (LJK) juga harus diperkuat agar standar operasional yang ketat dapat diterapkan secara menyeluruh. Selain itu, upaya edukasi pasar menjadi agenda penting guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang mekanisme investasi di bullion bank, sehingga mereka dapat mengelola risiko dengan lebih bijak.

Rizal menilai, pembentukan bullion bank di Indonesia merupakan respons strategis pemerintah terhadap dinamika ekonomi global dan upaya diversifikasi aset nasional. Bullion bank yang akan diresmikan pada 26 Februari mendatang, bersama dengan telah diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, menandai dorongan serius pemerintah untuk mengintegrasikan emas sebagai instrumen keuangan yang kredibel. “Namun, masih ada tantangan besar, yakni kesiapan infrastruktur dan keselarasan regulasi,” ujar Rizal.

Bullion bank di Indonesia memiliki prospek yang menjanjikan sebagai alternatif investasi yang stabil dan inovatif. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan bullion bank sangat bergantung pada kesiapan sistem teknologi, kekuatan regulasi, serta sinergi lintas lembaga.

“Adanya pengawasan yang ketat dan penerapan standar keamanan yang mutakhir, model ini berpotensi mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pionir inovasi keuangan berbasis aset fisik di era digital. Namun, tanpa komitmen menyeluruh dari semua pihak terkait, risiko terhadap integritas pasar dan kepercayaan investor tetap menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi,” kata dia.

BERITA TERKAIT

Diresmikan Presiden Prabowo, BSI Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

  Jakarta – Diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, layanan Bank Emas dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)…

BI : Ketersediaan Uang Kartal akan Menurun

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyampaikan, ketersediaan uang kartal pada layanan penukaran uang atau program Semarak Rupiah…

Porsi Kredit Channeling ke Fintech Meningkat

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi penyaluran kredit dari perbankan melalui skema channeling kepada fintech P2P lending pada Desember 2024 meningkat…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Diresmikan Presiden Prabowo, BSI Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia

  Jakarta – Diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, layanan Bank Emas dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)…

BI : Ketersediaan Uang Kartal akan Menurun

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyampaikan, ketersediaan uang kartal pada layanan penukaran uang atau program Semarak Rupiah…

Porsi Kredit Channeling ke Fintech Meningkat

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi penyaluran kredit dari perbankan melalui skema channeling kepada fintech P2P lending pada Desember 2024 meningkat…