RUU BUMN Disetujui, Danantara Resmi Dibentuk

 

 

NERACA

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah disetujui dalam Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Erick menyebutkan BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu tugas pemerintah.

"BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu pemerintah dalam mengujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang telah dicanangkan pemerintah," ujar Erick dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (4/2).

Erick menyampaikan transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui sinergi antara pemerintah, BUMN dan seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, Danantara juga dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalkan pengelolaan dividen, investasi, Holding Operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan atau pembubaran BUMN.

Lebih lanjut, Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga mengatur tentang penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dilakukan secara akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pengaturan tentang sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai aturan pekerja perempuan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lain di BUMN," kata Erick.

Undang-undang BUMN ini juga menegaskan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi. "Beberapa pengaturan tersebut dan pengaturan-pengaturan lainnya di dalam perubahan ketiga RUU BUMN ini diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia saat ini," ucap Erick.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa struktur organisasi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) nantinya akan ditetapkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. "Dewan Pengawas atau apa pun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden sehingga siapa yang akan ditetapkan, kami belum tahu pada saat ini," kata Dasco.

Dasco mengatakan sampai saat ini masih menunggu aturan lebih lanjut terkait peraturan pemerintah (PP) yang juga mengatur soal aset BUMN-BUMN ke depan. Dia menjelaskan Danantara sendiri memiliki tanggung jawab dalam mengoptimalkan investasi BUMN. "Kalau menurut undang-undangnya itu, seluruh BUMN akan dioptimalkan investasi di bawah BPI Danantara," ucapnya.

Dia pun meminta publik untuk bersabar menanti UU BUMN beserta PP-nya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait UU BUMN yang baru. "Karena dari semalam ini banyak sekali draf-draf yang bukan kami bahas sehingga saya mengimbau, kami tunggu ini sebentar lagi diundangkan dan PP-nya jadi, baru kemudian kami akan keluarkan supaya tidak menjadi rancu di masyarakat," tuturnya.

Hal tersebut, lanjut dia, juga penting dalam menangkal kekhawatiran investor terhadap UU BUMN tersebut. "Nah, justru itu supaya investor nanti akan melihat dengan jelas setelah RUU ini disahkan atau diundangkan," katanya.

BERITA TERKAIT

Bunga Rendah untuk Biayai Sustainability Housing

  NERACA Jakarta – Pengamat properti Aleviery Akbar menyarankan perbankan atau lembaga pembiayaan memberikan bunga pinjaman dan kredit pemilikan rumah (KPR)…

Pegadaian Catat Laba 2024 Melonjak 33,7%

  NERACA Jakarta – Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyatakan bahwa pihaknya membukukan laba sebesar Rp5,85 triliun pada…

BI Tarik Uang Rp150.000 dan Rp10.000 Tahun Emisi 1999

  NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri For The Children of The World tahun emisi…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bunga Rendah untuk Biayai Sustainability Housing

  NERACA Jakarta – Pengamat properti Aleviery Akbar menyarankan perbankan atau lembaga pembiayaan memberikan bunga pinjaman dan kredit pemilikan rumah (KPR)…

Pegadaian Catat Laba 2024 Melonjak 33,7%

  NERACA Jakarta – Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyatakan bahwa pihaknya membukukan laba sebesar Rp5,85 triliun pada…

BI Tarik Uang Rp150.000 dan Rp10.000 Tahun Emisi 1999

  NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri For The Children of The World tahun emisi…

Berita Terpopuler