LARANGAN PENJUALAN LPG SUBSIDI DI TINGKAT PENGECER

Pekerja melakukan pengisian gas LPG subsidi tiga kilogram di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas, di kawasan Jakarta Selatan, baru-baru ini. Mulai 1 Februari 2025, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang penjualan elpiji tiga kilogram di tingkat pengecer seperti warung kelontong. NERACA/Widi Suparwedi

BERITA TERKAIT

REALISASI KPR SUBSIDI

Pekerja menyiapkan material bahan bangunan untuk menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/1/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan…

Penjualan Melebihi Target - Pendapatan OBAT Diprediksi Naik Hingga 125 Persen

Neraca, Pendapatan PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk diproyeksi alami kenaikan hingga 125 persen yoy. Direktur Utama PT Brigit Biofarmaka Teknologi…

Petani Banyuasin Manfaatkan Alsintan untuk Efisiensi di Musim Panen

Neraca, Memasuki musim panen, petani di Desa Upang Jaya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, mulai memanen padi di lahan seluas…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

REALISASI KPR SUBSIDI

Pekerja menyiapkan material bahan bangunan untuk menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/1/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan…

LARANGAN PENJUALAN LPG SUBSIDI DI TINGKAT PENGECER

Pekerja melakukan pengisian gas LPG subsidi tiga kilogram di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas, di kawasan Jakarta Selatan,…

Penjualan Melebihi Target - Pendapatan OBAT Diprediksi Naik Hingga 125 Persen

Neraca, Pendapatan PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk diproyeksi alami kenaikan hingga 125 persen yoy. Direktur Utama PT Brigit Biofarmaka Teknologi…