Pekerja melakukan pengisian gas LPG subsidi tiga kilogram di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas, di kawasan Jakarta Selatan, baru-baru ini. Mulai 1 Februari 2025, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang penjualan elpiji tiga kilogram di tingkat pengecer seperti warung kelontong. NERACA/Widi Suparwedi
Pekerja menyiapkan material bahan bangunan untuk menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/1/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan…
Neraca, Pendapatan PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk diproyeksi alami kenaikan hingga 125 persen yoy. Direktur Utama PT Brigit Biofarmaka Teknologi…
Neraca, Memasuki musim panen, petani di Desa Upang Jaya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, mulai memanen padi di lahan seluas…
Pekerja menyiapkan material bahan bangunan untuk menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/1/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan…
Pekerja melakukan pengisian gas LPG subsidi tiga kilogram di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas, di kawasan Jakarta Selatan,…
Neraca, Pendapatan PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk diproyeksi alami kenaikan hingga 125 persen yoy. Direktur Utama PT Brigit Biofarmaka Teknologi…