Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Semenjak diundangkannya Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah terbitlah Surat Edaran (SE) nomor 7 tahun 2023 Kementerian Koperasi dan UMKM tentang self declare yaitu peryataan mandiri oleh pengurus koperasi simpan pinjam / koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSP/KSPPS). Apakah memilih ke koperasi berciri close loop atau open loop. Jika close loop maka koperasi itu hanya menghimpun dana hanya dari anggota koperasi seperti menyalurkan pinjaman khusus kepada anggota koperasi, pendanaan dari bank, lembaga keuangan lain dan obligasi.
Model koperasi close loop mencerminkan esensi koperasi yang mengutamakan solidaritas dan kesejahteraan anggota. Dengan membatasi layanan pada anggota saja, koperasi dapat menjaga kepercayaan, keberlanjutan, dan kemandirian ekonominya. Tapi masalahnya aset yang dimiliki oleh KSP / KSPPS saat ini jumlahnya sudah banyak yang besar dan di berbagai riset banyak ditemukan tak semua para anggota koperasi mengakses pembiayaan dan lebih banyak dalam menempatkan dana (funding) di koperasi. Hal ini dari segi kaca mata bisnis koperasi tidak strategis sementara di tiap – tiap Rapat Anggota Tahunan (RAT) para anggota koperasi selalu menuntut kenaikan laba atau Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk kesejahteraan.
Melihat realitas yang banyak dihadapi oleh para pelaku koperasi KSP/ KSPPS, akankah di self declare memilih berhijrah ke koperasi open loop? Dialektika ini menjadi kajian di berbagai koperasi.
Dimana koperasi dengan kategori open loop memiliki ciri–ciri menghimpun dana (simpanan) dari pihak selain anggota koperasi. Begitu juga dalam penyaluran pembiayaan bukan hanya anggota tapi juga non anggota bisa terlayani pula. Koperasi juga bisa menerima sumber pendanaan dari bank dan atau lembaga keuangan lain melampaui 40 %. Dalam pengawasan koperasi open loop ini dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara jika close loop dibawah pengawasan Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi setempat.
Bahkan dalam pengaturan dan pengawasan koperasi open loop dilakukan OJK, dapat melakukan layanan jasa di luar usaha simpan pinjam diantaranya seperti usaha perbankan, usaha asuransi, dan usaha lainnya yang telah ditetapkan dalam undang-undang (UU) mengenai sektor jasa keuangan serta perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi yang dilaksanakan oleh OJK.
Diakui secara strategis bisnis koperasi, open loop memiliki peluang yang sangat menjanjikan dibandingkan koperasi close loop. Dengan memberikan layanan kepada non-anggota, koperasi berpotensi menjadi agen perubahan yang dapat menjembatani kesenjangan ekonomi, mengurangi ketimpangan sosial, dan memperluas jaringan keuangan di daerah-daerah yang terisolasi. Dengan demikian inovasi dalam financial engineering microfinance akan banyak tercipta di koperasi open loop.
Entah apakah asumsi itu benar atau tidak. Tapi yang jelas beberapa waktu yang lalu Kementerian Koperasi pada tanggal 14 Januari 2025 telah menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada OJK. Ini artinya menjadikan tanda besar era baru bagi koperasi KSP / KSPP untuk berkembang lebih pesat dan luas jika memilih open loop.
Lalu, apakah di bawah OJK nantinya koperasi berciri open loop diperlakukan secara strike atau rigid? Faktanya sudah banyak koperasi yang sebelumnya menjadi Lembaga Keuangan Mikro / Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM / LKMS) di bawah OJK memiliki tata kelola dan good governance yang lebih baik. Maka terkait hijrah ke koperasi open loop atau tidak semua kembali kepada kesiapan dan keteguhan para pengurus, pengawas dan pengelola. Ingat! Mengelola lembaga keuangan termasuk keuangan mikro tak seperti “bermain bekel” tapi harus serius, fokus dan profesional.
Meski menjadi koperasi open loop, Kementerian Koperasi juga tidak lepas tangan begitu saja. Berdasarkan pasal 321 UU P2SK Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.
Oleh: Firdaus Baderi Wartawan Harian Ekonomi Neraca Keputusan Pemerintah dan DPR yang berencana mengampuni para pengemplang pajak (tax amnesty jilid…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal Belum genap sebulan, DIPA 2025 diserahkan Presiden kepada para Pimpinan Kementerian…
Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia mampu menjaga pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang solid sebesar 4,95% (yoy) pada…
Oleh: Firdaus Baderi Wartawan Harian Ekonomi Neraca Keputusan Pemerintah dan DPR yang berencana mengampuni para pengemplang pajak (tax amnesty jilid…
Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Semenjak diundangkannya Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal Belum genap sebulan, DIPA 2025 diserahkan Presiden kepada para Pimpinan Kementerian…