TKDN Terbukti Tingkatkan Investasi dan Produktivitas Industri

NERACA

Jakarta – Penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri. Perlindungan dari kebijakan ini diberikan dalam bentuk jaminan tumbuhnya permintaan (demand) bagi industri melalui belanja pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN/BUMD dan jaminan permintaan pasar domestik bagi industri Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT). Tidak hanya itu, implementasi kebijakan TKDN juga merupakan jaminan investasi bagi investor manufaktur dan penciptaan lapangan kerja domestik.

“Penerapan TKDN menunjukkan adanya peningkatan investasi baru, produktivitas industri, dan penyerapan tenaga kerja baru, seperti pada industri alat kesehatan, farmasi, juga elektronik termasuk HKT. Realisasi belanja pemerintah atas produk manufaktur ber TKDN selalu meningkat setiap tahun, dari Rp989,97 triliun di tahun 2022 menjadi Rp1.499,75 triliun di tahun 2023,” jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif kepada media di Jakarta.

TKDN juga berhasil mengurangi impor HKT dan komponennya. Meski impor berkurang, permintaan atas  produk HKT masih tetap tinggi. Artinya, kebutuhan HKT di Indonesia yang terus meningkat bisa dipasok dari produksi dalam negeri. Ini merupakan keberhasilan penerapan TKDN di subsektor industri HKT.

Dalam kesempatan tersebut, Febri sekaligus menanggapi opini dari peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang dimuat oleh salah satu surat kabar harian nasional pada Selasa (14/1). “Dalam opini tersebut, penulis menyatakan bahwa kebijakan TKDN bertentangan dengan kepentingan dunia usaha dan pembangunan industri nasional. Penulis mengajukan bukti empiris untuk mendukung argumentasinya dengan mengacu pada hasil penelitian Thee (1997) serta Aswicahyono, Basri, dan Hill (2000). Bahkan penulis mengacu pada hasil penelitian dari lembaganya sendiri, CSIS (2022), terkait dampak ekonomi kebijakan TKDN,” kata Febri.

Menurutnya, dua penelitian pertama yang diajukan oleh penulis sebagai bukti empiris sudah tidak sesuai dengan kondisi sektor manufaktur Indonesia saat ini. Contohnya penetapan persentase local purchase yang sejalan dengan TKDN pada program PPNBM DTP kendaraan roda empat pada tahun 2021 terbukti menjadi game changer industri otomotif Indonesia. “Kebijakan tersebut mampu mendongkrak penjualan kendaraan roda empat yang terpuruk karena Covid-19. Tidak hanya itu, meningkatnya penjualan produk otomotif pada periode tersebut juga meningkatkan produktivitas industri komponen otomotif pada tier 1 dan tier 2 dalam negeri yang memasok kebutuhan komponen industri otomotif itu sendiri,” jelasnya.

Kebijakan TKDN yang diterapkan saat ini berdasarkan pada UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Artinya, kebijakan ini muncul lebih dari satu dekade pasca dua penelitian pertama yang menjadi acuan penulis opini tersebut. Terdapat perbedaan mendasar kebijakan TKDN saat ini dan kebijakan pada saat penelitian berlangsung, seperti ukuran dan parameter, produk yang wajib disertifikasi, threshold, kewajiban pemerintah, dan kepatuhan industri dalam implementasi kebijakan tersebut. “Dengan demikian, bukti empiris pertama dan kedua tidak tepat dapat dijadikan dasar untuk mendukung argumentasi penulis tersebut,” papar Febri.

Begitu juga dengan hasil penelitian CSIS (2022) yang menurut Febri juga sulit diterima sebagai dasar kegagalan kebijakan TKDN, sebagaimana yang dinyatakan penulis. Penelitian CSIS didasarkan analisis atas raw data SI (Survey Industri Besar Sedang) BPS tahun 2018-2019. Meski pada periode data tersebut kebijakan TKDN telah berlaku, namun jumlah produk manufaktur yang telah tersertifikasi TKDN baru 3.207 produk.

“Bandingkan dengan tahun 2022 yang telah terdapat sebanyak 8.040 produk telah bersertifikasi TKDN, dan realisasi belanja dalam negeri pemerintah sebesar Rp989,97 triliun. Sayangnya, hal ini tidak tertangkap oleh peneliti CSIS, terlebih lagi dampak dari belanja pemerintah tersebut pada industri manufaktur dalam negeri. Peneliti CSIS perlu memperbarui perhitungan ekonometrinya dengan menggunakan data lebih mutakhir,” kata Febri.

Menurut Febri, peneliti CSIS perlu mencermati hal ini, mengingat pada tahun 2018-2019 tidak semua produk industri didaftarkan sertifikasi TKDN-nya oleh produsen atau distributor. “Produk yang didaftarkan sertifikat TKDN-nya merupakan produk yang dipasarkan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah,” terang Febri.

Peningkatan jumlah produk yang telah bersertifikat TKDN merupakan bukti bahwa pelaku industri menyambut kebijakan ini. Hal ini terbukti dari minat para pelaku industri untuk berbondong-bondong mendaftarkan produk mereka. “Coba lihat ke lapangan, banyak investor mendirikan pabrik baru dan merekrut tenaga kerja baru agar produknya bisa mencapai atau melebihi threshold TKDN, tayang di e-katalog, dan dibeli oleh pemerintah,” ujar Febri.

BERITA TERKAIT

Proyek Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan Terus Dikembangkan

NERACA Jakarta – PT Pertamina (Persero) mulai mengembangkan proyek pembuatan bahan bakar penerbangan berkelanjutan dengan memanfaatkan minyak jelantah (used cooking…

Pertamina Komit Implementasikan ESG

NERACA Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat praktik Environmental, Social, and Governance (ESG) di seluruh lini bisnis. Konsistensi Pertamina…

MBG Ikut Dongkrak IKM

NERACA Jakarta – Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah satuan pendidikan di…

BERITA LAINNYA DI Industri

Proyek Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan Terus Dikembangkan

NERACA Jakarta – PT Pertamina (Persero) mulai mengembangkan proyek pembuatan bahan bakar penerbangan berkelanjutan dengan memanfaatkan minyak jelantah (used cooking…

Pertamina Komit Implementasikan ESG

NERACA Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat praktik Environmental, Social, and Governance (ESG) di seluruh lini bisnis. Konsistensi Pertamina…

MBG Ikut Dongkrak IKM

NERACA Jakarta – Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah satuan pendidikan di…

Berita Terpopuler