NERACA
Jakarta – Pada periode Desember 2024, Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) tercatat sebesar USD1.071,67/MT. Nilai HR yang juga menjadi Pungutan Ekspor (PE) ini naik USD109,70 atau 11,40 persen dari periode November 2024 yang tercatat sebesar USD961,97/MT.
Penetapan ini tercantum dalam ‘Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1617 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 1—31 Desember2024.
Sedangkan, penetapan BK CPO periode Desember 2024 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024yang sebesar USD178/MT.
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1—31 Desember 2024 merujuk pada Lampiran IPMK Nomor Nomor 62 Tahun 2024 sebesar7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar USD80,3752/MT.
“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas USD680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 178/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar USD80,3752/MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
Isy menjelaskan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 25 Oktober—24 November 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD1.019,97/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD1.123,37/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD1.279,33/MT.
“Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yakni bursa CPO di Indonesia dan Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka ditetapkan HR CPO sebesar USD1.071,67/MT,” unglkap Isy.
Selain itu, lanjut Isy, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram (kg) dikenakan BK USD48/MT. Untuk penetapan merek, diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1618 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg.
“Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari Indiaserta wilayah Eropa dan Amerika Utara, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi global. Di samping itu, terjadi penurunan produksi, larangan sementara ekspor CPO dari Thailand, peningkatan konsumsi domestik di Malaysia, serta pelemahan mata uang ringgit yang turut mengerek HR CPO,” jelas Isy.
Sebelumnya HR CPO untuk BK dan tarif BLU BPDP-KS, atau PE, periode November 2024 ditetapkan sebesar USD961,97/MT. Nilai ini naik USD68,32 atau 7,65 persen dari periode Oktober 2024 yang tercatat sebesar USD 893,64/MT.
Peningkatan HR CPO di bulan November dipengaruhi peningkatan permintaan terutama dari India dan Tiongkok. Namun, produksi global turun akibat kemarau panjang. Selain itu, peningkatan harga minyak mentah dunia dan tarif Bea Keluar Malaysia yang berlaku sejak 1 Oktober 2024 turut mengerek HR CPO
Disisi lain, terkait MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan (Kemendag), penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MINYAKITA. Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengungkapkan, Kemenperin juga telah berhasil menormalisasi tata kelola produksi distribusi ekspor minyak goreng (RBD Palm Olein) pada masa outbreak akhir tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.
"Kemenperin telah mengoperasikan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) sebagai platform pengendalian pasokan dan harga minyak goreng beserta bahan bakunya lingkup nasional dan memdukung proses pengambilan keputusan secara realtime, responsif, transparan, dan berbasis peran serta masyarakat secara massif," pungkas Putu.
NERACA Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan sektor pertanian akan menjadi program prioritas pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto…
NERACA Jakarta - Dalam rapat kerja (Raker antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Menteri…
NERACA Jakarta - Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), pemerintah dari berbagai sektor telah memastikan kesiapan untuk…
NERACA Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan sektor pertanian akan menjadi program prioritas pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto…
NERACA Jakarta - Dalam rapat kerja (Raker antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Menteri…
NERACA Jakarta - Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), pemerintah dari berbagai sektor telah memastikan kesiapan untuk…