NERACA
Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, fungsi intermediasi perbankan membaik, tercermin dari rasio kredit terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan sebesar 86,91 persen pada September 2024. “Pada September 2024 LDR perbankan secara agregat tercatat sebesar 86,91 persen dengan kecenderungan meningkat dalam dua tahun terakhir. Kondisi ini menandakan fungsi intermediasi perbankan yang membaik,” kata Dian di Jakarta, Jumat (15/11).
Sebagian besar bank mencatatkan LDR di atas 78 persen per September 2024, yang mengindikasikan bahwa secara individu fungsi intermediasi masing-masing bank juga sudah cukup baik. Dian menuturkan, LDR yang ideal dimiliki oleh bank berada pada rentang 78-92 persen, namun dengan tetap memperhatikan masing-masing fokus bisnis dan toleransi risiko bank.
LDR adalah salah satu rasio yang mencerminkan fungsi intermediasi perbankan sekaligus sebagai indikator ketersediaan likuiditas untuk ekspansi kredit ke depan. “Tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat bank yang memiliki LDR di bawah 78 persen mengingat toleransi risiko bank dalam menempatkan dana tentunya berbeda-beda,” ujarnya.
Namun, beberapa bank dengan LDR di bawah 78 persen tersebut sudah memiliki pertumbuhan kredit yang cukup tinggi, dua digit dan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada tahun sebelumnya. Selain itu, Dian mengatakan bank juga harus menjaga prinsip kehati-hatian salah satunya dengan melakukan diversifikasi penempatan dana.
Terkait kontribusi kepada sektor riil, selain melalui kredit yang saat ini masih tumbuh cukup tinggi sebesar 10,85 persen secara year on year (yoy) pada September 2024, pembelian surat berharga oleh perbankan juga berdampak pada sektor riil baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada September 2024, surat berharga yang dimiliki perbankan tumbuh cukup tinggi sebesar 20,32 persen (yoy), meningkat dari September 2023 yang tumbuh 3,59 persen (yoy).
Jika LDR tidak berada pada rentang 78-92 persen, bank tidak dikenakan denda namun mendapat disinsentif berupa pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) LDR/Loan to Funding Ratio (LFR). Saat ini ketentuan terkait pemenuhan GWM LDR/LFR telah digantikan oleh GWM Rasio Intermediasi Makroprudensial/Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIM/RIMS) sejak berlakunya pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) berdasarkan Peraturan Bank Indonesia.
Kredit UMKM
Disamping itu, OJK juga mencatat kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tumbuh 5,04 persen secara year on year (yoy) per September 2024. “Per September 2024, kredit UMKM tercatat tumbuh sebesar 5,04 persen (yoy). Tren pertumbuhan UMKM memang cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM yang meningkat ditandai dengan NPL yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Dian.
Pertumbuhan kredit UMKM pada September 2024 tersebut cenderung melambat jika dibandingkan per September 2023 yang sebesar 8,2 persen (yoy). Rasio NPL pada kredit UMKM tercatat sebesar empat persen pada September 2024, lebih tinggi dibandingkan pada September 2023 yang tercatat sebesar 3,88 persen. Kondisi tersebut menyebabkan perbankan lebih berhati-hati (prudent) ketika akan menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM.
Berdasarkan segmen, pertumbuhan kredit UMKM yang melambat utamanya pada segmen mikro yang tumbuh 4,77 persen (yoy) dari 25,69 persen (yoy) pada September 2023, namun secara porsi masih stabil di kisaran 44 persen dari total kredit UMKM. Meskipun pertumbuhannya melambat, risiko kredit pada segmen mikro justru lebih baik dengan rasio NPL yang lebih rendah dibandingkan segmen kecil dan menengah, yang mana rasio NPL di segmen mikro sebesar 3,25 persen, segmen kecil 4,22 persen, dan segmen menengah 5,17 persen.
NERACA Jakarta – Kehadiran Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yaitu BYOND by BSI mendapat…
Prudential Telah Bayarkan Klaim Rp13,6 Triliun NERACA Jakarta - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mencatatkan hasil kinerja yang positif…
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor…
NERACA Jakarta – Kehadiran Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yaitu BYOND by BSI mendapat…
Prudential Telah Bayarkan Klaim Rp13,6 Triliun NERACA Jakarta - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mencatatkan hasil kinerja yang positif…
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor…