Ada kejanggalan dalam surat edaran Walikota Bekasi tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024, sementara surat edaran itu ditandatangani oleh Walikota Bekasi R. Gani Muhamad pada tanggal 29 Oktober 2024. Jelas, informasi diketahui masyarakat pada 29 Oktober 2024 (Bukan sejak 1 Oktober 2024). Untuk itu kami mohon agar kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan hingga 31 Desember 2024, untuk memberikan kesempatan waktu yang cukup bagi masyarakat.
Endang Sutisna, Bekasi Barat
Kepadatan penumpang KRL CommuterLine setiap sore hari di stasiun transit Manggarai, lebih disebabkan oleh pengaturan rute perjalanan mubazir yaitu Angke-Manggarai…
Hampir setiap hari angkot sering parkir seenaknya di bahu jalan Perjuangan, khususnya dekat pintu belakang stasiun Bekasi. Hal ini sering…
Bila Anda melintas di Jl. Sutan Syahrir dan Jl. Cikini Raya di wilayah Menteng, Jakarta Pusat khususnya di pagi dan…
Kepadatan penumpang KRL CommuterLine setiap sore hari di stasiun transit Manggarai, lebih disebabkan oleh pengaturan rute perjalanan mubazir yaitu Angke-Manggarai…
Hampir setiap hari angkot sering parkir seenaknya di bahu jalan Perjuangan, khususnya dekat pintu belakang stasiun Bekasi. Hal ini sering…
Bila Anda melintas di Jl. Sutan Syahrir dan Jl. Cikini Raya di wilayah Menteng, Jakarta Pusat khususnya di pagi dan…