KEBIJAKAN KEMENPERIN: - SNI Wajib bagi 16 Produk Industri

 

Jakarta-Kementerian Perindustrian mengungkapkan baru ada 130 wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dari 5.365 SNI di sektor industri. Minimnya wajib standar tersebut membuat Indonesia kebanjiran barang impor.  Sementara itu, pemerintah mengeluarkan regulasi baru terkait pengenaan SNI wajib bagi 16 produk industri, yang bertujuan memberikan jaminan kualitas pada masyarakat.

NERACA

Menurut Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, kebijakan wajib SNI di sektor industri menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri kedepannya. Terutama dalam peta persaingan dengan produk-produk impor.

"Ini sebetulnya merupakan tantangan bagi kami sebagai pemerintah sebagai regulator terutama bagi regulator yang mengatur dari sisi perdagangan menjadi pekerjaan rumah bagaimana caranya membendung barang-barang arus impor," ujar Andi dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Pemberlakuan Standardisasi Secara Wajib, di Jakarta, Rabu (16/10).

Dia mengatakan, risiko dari sedikitnya barang atau produk manufaktur yang diwajibkan mengantongi standar membuka ruang bagi maraknya produk impor. Misalnya, produk-produk impor yang bisa langsung digunakan. "Karena semakin sedikit standar yang kita berlakukan secara wajib, maka semakin terbuka juga peluang untuk impor produk-produk konsumsi," tegas dia.

Andi merujuk pada data neraca impor barang konsumsi yang jumlahnya terpantau kecil, hanya berkisar 10-15 persen. Namun, hal tersebut tetap berdampak pada kelangsungan industri lokal.

"Sekalipun kalau dilihat dari neraca impor mungkin barang konsumsi itu proporsinya hanya 10-15 persen. Namun demikian ternyata itu cukup mengganggu produk atau produsen di dalam negeri," ujarnya.

Bahkan, tak bisa dipungkiri kalau banyak industri di Tanah Air sampai gulung tikar. Baik itu karena kesalahan manajemen maupun tak mampunya bersaing dengan produk impor.

"Bahkan bapak ibu mungkin mendengar ada beberapa perusahaan yang tutup entah karena miss management, tata kelola perusahaan yang kurang baik dan sebagainya. Tapi ada juga kontribusi dari pemberlakuann SNI secara wajib yang jumlahnya minim sekali," tutur Andi. .

Sebelumnya, Kemenperin mencatat penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di Tanah Air paling sedikit dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara. Bahkan, jumlahnya diperkirakan hanya tak lebih dari 4 persen.

Menurut  Andi, saat ini jumlah SNI yang berkaitan dengan produk manufaktur tercatat sebanyak 5.000 SNI. Sementara, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melayani sertifikasi standar atas 12.000-15.000 SNI.

"Nah dari 12.000 atau 15.000 itu yang terkait langsung dengan standardisasi produk manufaktur mungkin hanya sekitar 5.000 atau mungkin sepertiganya lah dari standar nasional yang ada," ujar Andi.

Rinciannya, ada 5.365 SNI di bidang industri dengan sebaran 43 persen di sektor metode uji, istilah definisi, dan ukuran. 36 persen di sektor produk atau barang jadi. Serta, 21 persen lainnya di sektor bahan baku.

 Dia melihat kondisi lain, yakni soal kebijakan wajib standar nasional pada produk-produk manufaktur Indonesia. Tercatat, hanya ada 130 SNI yang wajib dilaksanakan oleh pelaku industri.

"Ternyata Indonesia ini dibandingkan negara-negara ASEAN paling sedikit memberlakukan SNI wajib. Jadi dari 5.000 itu mungkin hanya sekitar, kalau 500 10 persen ya, ini gak nyampe 10 persen, mungkin hanya 4 atau 3 persen, yaitu hanya 130 SNI yang diwajibkan," ujarnya.

Bahkan, Indonesia menjadi negara yang paling sedikit mewajibkan produk manufaktur mengantongi standar dibandingkan negara lain. "Nah sementara negara tetangga yang lain, Vietnam, Thailand, Malaysia apalagi China itu jumlah standar yang sudah diwajibkannya itu lebih banyak lagi," ujarnya. .

Produk Wajib SNI

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan regulasi baru terkait pengenaan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi 16 produk industri, dengan tujuan untuk memberikan jaminan kualitas pada masyarakat.

Menurut Menperin Agus Kartasasmita Gumiwang, beleid yang tertuang dalam skema Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) itu mengatur proses penilaian kesesuaian yang mencakup audit dan pengujian pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

"Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Agus seperti dikutip Antara, Senin (14/10).

Dia mengatakan untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, pihaknya telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk.

Disampaikannya LPK tersebut berperan penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.

Lebih lanjut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan ke-16 Permenperin baru itu ditujukan untuk mengatur produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

Menurut dia, apabila diakumulasi hingga saat ini, Kemenperin telah mengharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara 24 rancangan lainnya masih dalam proses pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait.

Kemenperin mencatat sudah memiliki 5.300 SNI yang ditujukan untuk berbagai sektor industri, dan dari angka tersebut 130 di antaranya sudah berstatus SNI wajib.

Menperin menegaskan pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan impor. Oleh karena itu, dia meminta Petugas Pengawas Standard Industri (PPSI) yang diamanatkan untuk melakukan pengawasan SNI melalui Permenperin No. 45 Tahun 2022, agar menerapkan regulasi tersebut.

 Pemerintah bertekad untuk terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di berbagai sektor guna mewujudkan kemandirian industri dalam negeri. Percepatan program P3DN yang telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, merupakan langkah strategis untuk dapat mengoptimalkan produktivitas sektor industri dalam negeri.

Agar program P3DN terimplementasi dengan baik, Kementerian Perindustrian aktif menjalin kerja sama dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan sektor swasta. Salah satunya yaitu menjalin kolaborasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam rangka mendorong perkembangan industri olahraga di tengah meningkatnya tren gaya hidup sehat di masyarakat. Hal ini pun sejalan dengan tugas Kemenperin dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

“Kami melihat peluang besar pada tren tersebut sebagai ceruk pasar yang potensial bagi para pelaku industri alat olah raga, pakaian, dan alas kaki dalam negeri untuk tumbuh dan eksis di pasar lokal hingga internasional sehingga mampu memperkuat dan memajukan sektor industri olahraga tanah air,” kata  Agus.

Sektor industri alat olahraga, menurut Menperin, memiliki potensi kontribusi ekonomi yang cukup besar. Peluang ini terlihat dari peran industri alat olahraga yang dianggap mampu meningkatkan nilai ekspor. Data Trademap.org pada tahun 2023 menyebutkan, Indonesia berada di peringkat ke-24 sebagai negara eksportir alat olahraga dengan pangsa pasar sebesar 0,66 persen. 

Adapun lima negara tujuan ekspor utama untuk produk industri alat olahraga Indonesia adalah Amerika Serikat (38%), Jepang (15%), Korea Selatan (10%), Cina (5%) dan Belanda (5%). Sedangkan produk utama yang diekspor antara lain sarung tangan olahraga, joran pancing, bola golf, bola tiup, serta sarung tangan baseball dan softball.

“Kami berharap pada tahun 2024, kinerja ekspor industri alat olahraga akan lebih berkembang dan memiliki peran lebih besar dalam peningkatan nilai ekspor,” ujar Agus. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

Pengusaha Berharap Ekonomi Nasional Stabil - BANYAK CALON MENTERI DIISI ORANG LAMA

NERACA Jakarta - Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memanggil calon menteri dan calon wakil menteri di kabinetnya nanti. Dari puluhan…

BPS MENGUNGKAPKAN: - Neraca Perdagangan Surplus 53 Bulan Berturut

Jakarta-Indonesia kembali mengalami surplus neraca perdagangan pada September 2024, yang membuat realisasi selama 53 bulan secara beruntun sejak Mei 2020. Menurut…

MENTERI ESDM BAHLIL LAHADALIA: - Hilirisasi Indonesia Mampu Produksi Emas 78 Ton

NERACA Jakarta -Kebijakan hilirisasi dari berbagai komoditas yang telah dijalankan era pemerintahan Joko Widodo dipastikan bakal berlanjut di pemerintah Prabowo…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

KEBIJAKAN KEMENPERIN: - SNI Wajib bagi 16 Produk Industri

  Jakarta-Kementerian Perindustrian mengungkapkan baru ada 130 wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dari 5.365 SNI di sektor industri. Minimnya wajib standar tersebut…

Pengusaha Berharap Ekonomi Nasional Stabil - BANYAK CALON MENTERI DIISI ORANG LAMA

NERACA Jakarta - Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memanggil calon menteri dan calon wakil menteri di kabinetnya nanti. Dari puluhan…

BPS MENGUNGKAPKAN: - Neraca Perdagangan Surplus 53 Bulan Berturut

Jakarta-Indonesia kembali mengalami surplus neraca perdagangan pada September 2024, yang membuat realisasi selama 53 bulan secara beruntun sejak Mei 2020. Menurut…