NERACA
Jakarta – PT PFI Mega Life Insurance telah mengkantongi izin atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKUPS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Oktober 2024. Dikutip dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/10), melalui persetujuan ini, PT MFI Mega Life akan tetap melaksanakan semua tahapan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sejalan dengan perwujudan misi PT PFI Mega Life Insurance untuk melindungi setiap impian orang Indonesia melalui kesejahteraan keuangan, PT PFI Mega Life Insurance melalui layanan produk syariah akan berencana untuk meningkatkan jangkauan produk dan layanan berbasis Syariah dengan melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin off) dengan mendirikan Perusahaan Asuransi Syariah baru,” tulis keterangannya.
PT PFI Mega Life Insurance menjamin tiap-tiap nasabah akan tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis. Hal ini dikarenakan tidak ada perubahan pada aspek-aspek terkait polis asuransi Syariah PT PFI Mega Life Insurance, termasuk manfaat, hak dan kewajiban, layanan, serta prosedur klaim.
NERACA Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) mencatat laba bersih 2024 tumbuh 14,61 persen secara year-on-year (yoy) menjadi…
NERACA Jakarta – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo memandang perbankan syariah berperan penting dalam menjembatani…
NERACA Jakarta – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menegaskan bahwa besarnya manfaat dan urgensi pemanfaatan kecerdasan buatan…
NERACA Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) mencatat laba bersih 2024 tumbuh 14,61 persen secara year-on-year (yoy) menjadi…
NERACA Jakarta – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo memandang perbankan syariah berperan penting dalam menjembatani…
NERACA Jakarta – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menegaskan bahwa besarnya manfaat dan urgensi pemanfaatan kecerdasan buatan…