ORI Nilai Gebyar Paten Karawang Jadi Inovasi Pelayanan Publik

NERACA

Karawang - Ombudsman RI menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat (Jabar), yang menghadirkan kegiatan Gebyar Paten sebagai pelayanan jemput bola menjadi bagian dari inovasi pelayanan publik yang langsung menyentuh masyarakat.

“Gebyar Paten yang dilakukan dua kali seminggu dengan metode jemput bola ini sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik," kata anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, saat kegiatan Gebyar Paten dan Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik, di Karawang, Selasa (17/9).

Pemkab Karawang ditunjuk sebagai pelopor dalam pelaksanaan Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik di Provinsi Jabar oleh Ombudsman RI.

Dadan menyebutkan Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik ini adalah cikal bakal program yang diharapkan bisa diterapkan di seluruh Indonesia.

Ia menekankan agar Gebyar Paten di Karawang ini akan menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh negeri.

“Apa yang kita lakukan hari ini di Karawang adalah langkah awal untuk mewujudkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Indonesia. Ombudsman akan terus mengawasi pelaksanaan program ini agar berjalan sesuai harapan," katanya.

Deklarasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa-desa, menerapkan standar pelayanan yang ditetapkan, mencegah mal-administrasi, serta memastikan masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi pelayanan publik.

Selain itu deklarasi ini juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencapai pelayanan publik yang lebih baik.

Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman menyampaikan tentang pentingnya memperkuat desa dan kecamatan sebagai fondasi utama pembangunan di tingkat provinsi.

“Jika desa kuat, maka kecamatan juga akan kuat. Jika kecamatan kuat, maka kabupaten dan provinsi akan semakin kuat. Jawa Barat harus memulai pembangunan di desa dan kecamatan untuk mencapai kemajuan yang lebih besar,” katanya.

Ia juga memuji keberhasilan Pemkab Karawang dalam melaksanakan berbagai inovasi, seperti pelayanan digital yang diakui sebagai salah satu yang terbaik di Jawa Barat, serta kontribusi besar Karawang di sektor pertanian.

Kepala Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana menyampaikan Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik di Karawang merupakan langkah awal untuk penerapan program serupa di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Karawang merespons dengan cepat dan langsung memulai deklarasi ini. Kami berharap desa-desa di Karawang bisa menjadi contoh bagi seluruh Jawa Barat,” katanya.

Gebyar Paten merupakan agenda pelayanan jemput bola yang rutin digelar Pemkab Karawang dua kali dalam sepekan, untuk mendekatkan berbagai macam pelayanan kepada masyarakat.

Dalam Gebyar Paten berbagai pelayanan administrasi tersedia, mulai kependudukan, pajak daerah PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), perizinan, kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan seluruh layanan dinas di Karawang.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan kegiatan ini merupakan kebanggaan bagi Karawang karena ditunjuk oleh Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Lembaga Administrasi Negara sebagai pelopor Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik.

"Gebyar Paten yang diselaraskan dengan Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik hingga ke tingkat desa," kata bupati.

"Alhamdulillah hari ini kita berkolaborasi, dan dengan berbagai masukan dari Ombudsman, Pemprov, dan LAN. Besar harapan kami bahwa pelayanan publik bisa sampai ke desa. Semoga Karawang sebagai pelopor bisa menjadi yang terbaik untuk Jawa Barat," katanya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Penerapan Resale Price Maintenance, Dapat Diterapkan Asal Sesuai dengan Alasannya

NERACA Jakarta - Praktik Resale Price Maintenance (RPM) di Indonesia diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.…

Pemerintah Usulkan Penyempurnaan RUU Kementerian Negara - Waka Baleg:

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan ada usulan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan…

Komnas HAM Dorong Pemerintah Revisi RUU TNI dan Polri Sesuai Prosedur

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya akan mendorong agar proses pembahasan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Penerapan Resale Price Maintenance, Dapat Diterapkan Asal Sesuai dengan Alasannya

NERACA Jakarta - Praktik Resale Price Maintenance (RPM) di Indonesia diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.…

Pemerintah Usulkan Penyempurnaan RUU Kementerian Negara - Waka Baleg:

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan ada usulan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan…

Komnas HAM Dorong Pemerintah Revisi RUU TNI dan Polri Sesuai Prosedur

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya akan mendorong agar proses pembahasan…