NERACA
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Permendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan.
Permendag 16/2024 diundangkan pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 2024. “Permendag ini sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau akibat praktik unfair trade(perdagangan tidak adil). Di sisi lain, Permendag ini akan lebih menjamin keberhasilan tindakan pemulihan (remedy) terhadap kerugian industri dalam negeri," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, akhir pekan lalu.
Dia mengungkapkan, Permendag 16/2024 menyempurnakan Permendag sebelumya, yaitu Permendag 37/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguard).
Salah satu aturan dalam Permendag 16/2024 yaitu kewajiban bagi importir barang dari negara dikecualikan kena bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk menyertakan SKA non preferensi importasi barang yang dikenakan safeguard.
Bagi importir yang tidak menyertakan SKA tersebut, akan dikenakan safeguard berupa BMTP oleh otoritas kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Zulkifli pun menjelaskan, Permendag ini juga menjadi pedoman penelitian asal barang dan SKA nonpreferensi saat importasi oleh Otoritas Kepabeanan Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penelitian tersebut meliputi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), serta ketentuan prosedural (procedural provision) atas SKA nonpreferensi dari negara pengekspor.
Sebelumnya, terdapat kendala dalam pemeriksaan penelitian SKA di lapangan yang disebabkan standar penerbitan SKA non preferensi berdasar ketentuan asal negara pengekspor sebagaimana diatur Permendag 37/2008. Dengan adanya perbedaan standar masing-masing negara pengeksportersebut, penelitian asal barang dan SKA menjadi sulit dilakukan.
“Adanya aturan detail terkait tata cara penelitian asal barang dari negara pengekspor dapat menjadi pedoman dalam penelitian SKA impor atas barang yang dikenakan safeguard dan pelaksanaan pemungutan BMTP,” jelas Zulkifli.
Zulkifli berharap, dengan diterbitkannya Permendag 16/2024, implementasi kebijakan safeguard menjadi lebih efektif serta dapat mengatasi sengketa pemungutan BMTP di lapangan.
“Implementasi kebijakan ini diharapkan berjalan lebih efektif dan dapat memitigasi adanya praktik penyimpangan (circumvention). Selain itu, Permendag ini diharapkan meningkatkan perlindungan industri dalam negeri secara optimal,” ungkap Zulkifli.
Lebih lanjut, Kemendag menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri. Kebijakan pengamanan perdagangan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Kemendag menyatakan komit dalam menyelamatkan industri di dalam negeri yang terlihat dalam lima tahun terakhir (2019—2023) dari banyaknya penyelidikan dan pengenaan instrumen trade remedies tersebut untuk berbagai produk impor.
Dalam lima tahun terakhir, Kemendag telah secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan BMAD maupun BMTP yang telah ditetapkan.
Terkait BMAD, pemerintah Australia mencabut bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 asal Indonesia melalui keputusan yang dikeluarkan pada 26 Februari 2024. Keputusan pencabutan BMAD impor kertas A4 asal Indonesia tersebut merupakan hasil rekomendasi penyelidikan Revocation Review oleh Komisi Anti-Dumping Australia yang diinisiasi pada 5 Mei 2023.
“Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 impor sudah tidak relevan berdasarkan ketentuan Article VI General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement,” ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso.
Indonesia juga termasuk negara yang aktif menggunakan kebijakan tindakan pengamanan. Berdasarkan data WTO, lima besar negara yang aktif memanfaatkan tindakan pengamanan sejak menjadi anggota WTO adalah Indonesia (28 produk), India (24 produk), Turki (20 produk), Filipina (10 produk), dan Yordania (9 produk). gro
NERACA Jakarta – Langkah PT Unilever Indonesi Tbk (UNVR) menjual bisnis es krimnya disambut positif. Hari ini, usulan tersebut disetujui…
NERACA Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Januari 2025 akan menghadiri World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, dan…
NERACA Jakarta – Tingginya kebutuhan jagung untuk pakan ternak dan pangan maka pemerintah berbagai cara terus mendongkrak produksi jagung untuk…
NERACA Jakarta – Langkah PT Unilever Indonesi Tbk (UNVR) menjual bisnis es krimnya disambut positif. Hari ini, usulan tersebut disetujui…
NERACA Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Januari 2025 akan menghadiri World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, dan…
NERACA Jakarta – Tingginya kebutuhan jagung untuk pakan ternak dan pangan maka pemerintah berbagai cara terus mendongkrak produksi jagung untuk…